Berita Ekonomi

Bos Perusahaan BUMN Tidak Mendapatkan THR Lebaran Tahun Ini

Rabu, 22 April 2020 | 07:01 WIB
Bos Perusahaan BUMN Tidak Mendapatkan THR Lebaran Tahun Ini

ILUSTRASI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat meninjau pencegahan virus Corona (Covid-19) di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). melalui kegiatan pembersihan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 yakni dengan melakukan penyemp

Reporter: Filemon Agung , Selvi Mayasari, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia sedang berjibaku melawan pandemi Covid-19. Untuk memaksimalkan anggaran, pemerintah melarang pemberian tunjangan hari raya (THR) jajaran direksi dan komisaris perusahaan plat merah pada Lebaran 2020. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengumpulkan dana THR tersebut dan menyalurkannya untuk penanganan virus korona di Tanah Air.

Kebijakan larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-255/MBU/04/2020 yang dipublikasikan Selasa (21/4). Larangan tersebut berlaku untuk 110 BUMN yang terdaftar dalam lampiran itu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru