KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia sedang berjibaku melawan pandemi Covid-19. Untuk memaksimalkan anggaran, pemerintah melarang pemberian tunjangan hari raya (THR) jajaran direksi dan komisaris perusahaan plat merah pada Lebaran 2020. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengumpulkan dana THR tersebut dan menyalurkannya untuk penanganan virus korona di Tanah Air.
Kebijakan larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-255/MBU/04/2020 yang dipublikasikan Selasa (21/4). Larangan tersebut berlaku untuk 110 BUMN yang terdaftar dalam lampiran itu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.