Bos Perusahaan BUMN Tidak Mendapatkan THR Lebaran Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia sedang berjibaku melawan pandemi Covid-19. Untuk memaksimalkan anggaran, pemerintah melarang pemberian tunjangan hari raya (THR) jajaran direksi dan komisaris perusahaan plat merah pada Lebaran 2020. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengumpulkan dana THR tersebut dan menyalurkannya untuk penanganan virus korona di Tanah Air.
Kebijakan larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-255/MBU/04/2020 yang dipublikasikan Selasa (21/4). Larangan tersebut berlaku untuk 110 BUMN yang terdaftar dalam lampiran itu.
