ILUSTRASI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat meninjau pencegahan virus Corona (Covid-19) di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). melalui kegiatan pembersihan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 yakni dengan melakukan penyemp
Reporter: Filemon Agung , Selvi Mayasari, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia sedang berjibaku melawan pandemi Covid-19. Untuk memaksimalkan anggaran, pemerintah melarang pemberian tunjangan hari raya (THR) jajaran direksi dan komisaris perusahaan plat merah pada Lebaran 2020. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengumpulkan dana THR tersebut dan menyalurkannya untuk penanganan virus korona di Tanah Air.
Kebijakan larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-255/MBU/04/2020 yang dipublikasikan Selasa (21/4). Larangan tersebut berlaku untuk 110 BUMN yang terdaftar dalam lampiran itu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.