Berita Bisnis

Bos Sritex (SRIL) Iwan Lukminto Digugat PKPU oleh Bank QNB, Ini Penyebabnya

Rabu, 21 April 2021 | 17:38 WIB
Bos Sritex (SRIL) Iwan Lukminto Digugat PKPU oleh Bank QNB, Ini Penyebabnya

ILUSTRASI. Bank QNB menggugat PKPU Iwan Setiawan Lukminto dan Senang Kharisma Textil karena utang sebesar Rp 100 miliar.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex Iwan Setiawan Lukminto tengah didera berbagai persoalan serius. 

Di tengah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex dan anak usahanya, Iwan Setiawan Lukminto juga digugat PKPU. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru