KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 90,05 juta. Biaya itu berkurang dari usulan awal Kementerian Agama (Kemnag) yang sebesar Rp 98,8 juta.
Ketua Panja BPIH DPR Marwan Dasopang mengatakan, Panja Komisi VIII DPR dan pemerintah sudah menyepakati asumsi nilai tukar rupiah terhadap mata uang Dolar AS dan Saudi Arabia Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH.
