BPJS Terapkan Rujukan Sistem Kompetensi RS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan terus mempermudah akses layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memangkas birokrasi rujukan berjenjang. Kini, untuk kasus-kasus tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus, pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit (RS) tipe A atau B tanpa harus berputar-putar melalui RS tipe D atau C.
Penyederhanaan rujukan ini sejalan dengan implementasi rujukan berbasis kompetensi rumah sakit yang kini sudah mulai berlaku. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, mekanisme ini sudah berjalan untuk kondisi gawat darurat dan penyakit spesifik.
