Berita Bisnis

BPK: Tindak Lanjuti Hasil Rekomendasi BPK, Pengawasan OJK Semakin Baik

Senin, 18 Mei 2020 | 23:13 WIB
BPK: Tindak Lanjuti Hasil Rekomendasi BPK, Pengawasan OJK Semakin Baik

ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agung Firman Sampurna Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti rekomendasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019 yang disusun lembaganya.

Subyek pemeriksaan BPK, lanjut agung, adalah pelaksanaan wewenang pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian dan pemeriksaan bank.

"(Rekomendasi BPK) Sudah ditindaklanjuti OJK. Efektivitas pengawasan perbankan oleh OJK juga kini semakin baik," tutur Agung lewat video converence, Senin (18/5).

Agung menambahkan, pemeriksaan dilakukan BPK pada sekitar Oktober 2019. Sejak akhir pemeriksaan hingga Mei 2020, sudah banyak perbaikan yang OJK lakukan menyikapi hasil pemeriksaan BPK.

Sehingga, lanjut Agung, sudah tidak ada lagi hal baru yang menjadi perdebatan merujuk pada IHPS II 2019.

Baca Juga: OJK Sudah Merampungkan Rekomendasi BPK

Perlu diketahui, pada hari ini OJK juga mengeluarkan pernyataan mengenai rekomendasi BPK terhadap hasil pemeriksaan pengawasan bank.

OJK dalam website-nya menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK mengenai permasalahan bank yang diungkap BPK tanggal 5 Mei 2020. IHPS tersebut merupakan hasil pemeriksaan semester II tahun 2019.

OJK mengapresiasi upaya BPK meningkatkan kualitas pengawasan di sektor jasa keuangan. Untuk itu OJK menegaskan kondisi perbankan semakin membaik dengan adanya pelaksanaan rekomendasi pengawasan yang dilakukan oleh OJK.

Proses penanganan bank telah dijelaskan dan dilaporkan OJK kepada BPK secara lengkap. OJK senantiasa meningkatkan perbaikan kinerja pengawasan dalam rangka menjaga kesehatan individual bank dan stabilitas sistem keuangan.

Rekomendasi BPK

Sekadar mengingatkan, dalam IHPS II 2019 BPK merekomendasikan sejumlah hal kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yakni:

1. Menyusun kebijakan tata kelola terkait dengan kondisi bank yang dapat memperoleh pengecualian dalam penerapan kewajiban pembentukan CKPN/Penyisihan Penghapusan Aset (PPA).

2. Menyusun mekanisme quality control dan quality assurance secara berjenjang dalam rangka koordinasi penyelesaian permasalahan bank.

3. Melakukan pemeriksaan khusus/investigasi atas permasalahan terkait di sejumlah bank.

Baca Juga: BPK ungkap nama bank dalam pengawasan OJK, ini kata ekonom

4. Memberikan pembinaan kepada pengawas untuk lebih cermat dalam melaksanakan tugas pengawasan.

5. Menyusun mekanisme quality control dan quality assurance secara berjenjang, dalam rangka dokumentasi pengawasan, termasuk mengunggah (upload) ke dalam sistem, serta memberikan pembinaan kepada pengawas bank dalam rangka melengkapi dokumentasi risk based supervision (RBS) dan integrated risk based supervision (IRBS) sesuai dengan ketentuan periode 2017-2019.

6. BPK merekomendasikan OJK untuk menyusun mekanisme quality control dan quality assurance secara berjenjang dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana perbankan.

OJK juga disarankan menyusun kriteria pelanggaran ketentuan perbankan sesuai dengan Matriks Penyimpangan Ketentuan Perbankan (MPKP) yang harus ditindaklanjuti oleh Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi Perbankan (DKIP), dan seluruh pengawas bank.

Hal tersebut bertujuan untuk menginventarisasi dan memastikan seluruh kasus pelanggaran ketentuan perbankan selama periode 2017-2019 telah disusun MPKP dan menyampaikan ke DKIP.

7. Merevisi ketentuan terkait dengan forum panel guna mengakomodasi kondisi bank yang memenuhi kriteria masuk dalam kategori forum panel untuk tahun berjalan.

Terbaru