KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memulai proses audit izin perkebunan sawit. Proses audit dimulai setelah BPKP menerima surat permintaan audit dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemkomarves).
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, setelah menerima surat permintaan audit tersebut, BPKP akan melakukan penelitian pendahuluan, yakni mengumpulkan data-data diantaranya data izin hak guna usaha (HGU), izin perusahaan, dan data luasan lahan kebun sawit.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan