KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memulai proses audit izin perkebunan sawit. Proses audit dimulai setelah BPKP menerima surat permintaan audit dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemkomarves).
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, setelah menerima surat permintaan audit tersebut, BPKP akan melakukan penelitian pendahuluan, yakni mengumpulkan data-data diantaranya data izin hak guna usaha (HGU), izin perusahaan, dan data luasan lahan kebun sawit.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.