BSNP Bubar, Kemendikbud Ristek Ajak Gabung Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan penyesuaian tugas dan fungsi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan. Kebijakan ini sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa dalam pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar.
Kemendikbud Ristek menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan. "Dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbud Ristek mengenai standar nasional pendidikan," kata Anang Ristanto, Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Ristek kepada KONTAN, Rabu (1/9).
