BTN Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kredit ke Pengembang Subsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan tindak pidana korupsi kembali menyeret PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Bank pelat merah ini disinyalir melakukan penyelewengan pemberian fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) dan Kredit Pemilikan Lahan (KPL).
Dugaan ini terungkap dalam laporan kinerja 2023 Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut laporan itu, salah satu aktivitas pengawasan yang dilakukan BPKP adalah forensik digital perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KYG dan KPL BTN ke PT Asisya Catur Persada tahun 2018.
Direktur Utama Nixon L.P. Napitupulu membenarkan kasus ini sedang dalam pemeriksaan. Ia menegaskan ini kasus lama dan terjadi sebelum ia memimpin BTN. Nixon mengaku belum mengetahui detail terkait kasusnya.
Baca Juga: Bank Digital Berlomba Tawarkan Bunga Deposito Tinggi, Ada yang Sampai 9%
Kasus ini mencuat setelah perumahan yang dikembangkan Asisya Catur Persada di Bengkulu banjir. Kasus ini diusut dan ditemukan indikasi pelanggaran pemberian fasilitas kredit. “Memang lagi dipanggil, termasuk kepala cabang,” ujar Nixon kepada KONTAN, Selasa (19/3).
Nixon menyebut, pemberian kredit ini nilainya kecil, hanya Rp 6 miliar, karena perumahan yang dikembangkan adalah subsidi. Oustanding saat ini tersisa Rp 1,5 miliar.