Berita Regulasi

Buka Akses Data Migas, Upaya Pemerintah Gejot Investasi

Senin, 28 Oktober 2019 | 09:32 WIB
Buka Akses Data Migas, Upaya Pemerintah Gejot Investasi

ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas di lokasi sumur eksplorasi minyak dan gas (migas) PT Lapindo Brantas Inc. di Dusun Kedondong, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur, Selasa (26/2/2019). Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperkiraka

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya menggenjot investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Salah satu upaya itu adalah membuka akses data migas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Migas. Pemerintah mengklaim beleid ini mulai menarik minat calon investor.

Deputi Perencanaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Jaffee Arizon Suardin, mengungkapkan ada sejumlah calon investor asing yang tertarik melihat data migas sejak pemerintah menerbitkan beleid tersebut pada Agustus 2019 lalu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru