Buka Akses Data Migas, Upaya Pemerintah Gejot Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya menggenjot investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Salah satu upaya itu adalah membuka akses data migas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Migas. Pemerintah mengklaim beleid ini mulai menarik minat calon investor.
Deputi Perencanaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Jaffee Arizon Suardin, mengungkapkan ada sejumlah calon investor asing yang tertarik melihat data migas sejak pemerintah menerbitkan beleid tersebut pada Agustus 2019 lalu.
