Buka Akses Data Migas, Upaya Pemerintah Gejot Investasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya menggenjot investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Salah satu upaya itu adalah membuka akses data migas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Migas. Pemerintah mengklaim beleid ini mulai menarik minat calon investor.
Deputi Perencanaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Jaffee Arizon Suardin, mengungkapkan ada sejumlah calon investor asing yang tertarik melihat data migas sejak pemerintah menerbitkan beleid tersebut pada Agustus 2019 lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan