Bukalapak (BUKA) Ajukan PKPU Terhadap Mitra Bisnis (ADA HAK JAWAB)*

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (17/2).
Kuasa Hukum BUKA Eries Jonifianto mengemukakan, permohonan PKPU telah diajukan dengan Nomor Perkara 50/Pdt-sus-PKPU/2025 PN Niaga Jakarta Pusat. "Harapannya apa yang ditagihkan sesuai dengan somasi-somasi sebelumnya bisa tercover. Karena dari Bukalapak sudah menyampaikan baik-baik dan itu tak bisa, karena itu hari ini (kemarin) dari pihak tim kuasa hukum mengajukan permohonan PKPU," ungkap Eries dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan