Bukalapak (BUKA) Ajukan PKPU Terhadap Mitra Bisnis (ADA HAK JAWAB)*
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (17/2).
Kuasa Hukum BUKA Eries Jonifianto mengemukakan, permohonan PKPU telah diajukan dengan Nomor Perkara 50/Pdt-sus-PKPU/2025 PN Niaga Jakarta Pusat. "Harapannya apa yang ditagihkan sesuai dengan somasi-somasi sebelumnya bisa tercover. Karena dari Bukalapak sudah menyampaikan baik-baik dan itu tak bisa, karena itu hari ini (kemarin) dari pihak tim kuasa hukum mengajukan permohonan PKPU," ungkap Eries dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
