ILUSTRASI. Karangan bunga di PN Jakarta Pusat saat sidang perdana kasus Jiwasraya.
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah pemegang polis JS Saving Plan harus memperpanjang waktu penantiannya. Hingga kini, PT Asuransi Jiwasraya belum memastikan waktu pembayaran polis JS Saving Plan yang telah jatuh tempo.
Padahal, perusahaan asuransi pelat merah ini sudah mendapatkan dana dari beberapa transaksi yang dilakukannya. Ambil contoh, penjualan aset mal Cilandak Town Square (Citos) dan penjualan saham Jiwasraya Putra.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.