Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu upaya yang mereka lakukan adalah membuka ruang diskusi untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan buruh.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, setelah menuai polemik beberapa waktu lalu, Kemenaker tengah mempercepat proses revisi Permenaker No. 2/2022. "Mudah-mudahan selesai dengan waktu cepat, kami bangun komunikasi dengan semua pihak, seperti apa masukkan, apa saja pemikiran baik yang bisa dituangkan dalam revisi (Permenaker)," katanya kepada KONTAN, Jumat (4/3).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.