KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu upaya yang mereka lakukan adalah membuka ruang diskusi untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan buruh.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, setelah menuai polemik beberapa waktu lalu, Kemenaker tengah mempercepat proses revisi Permenaker No. 2/2022. "Mudah-mudahan selesai dengan waktu cepat, kami bangun komunikasi dengan semua pihak, seperti apa masukkan, apa saja pemikiran baik yang bisa dituangkan dalam revisi (Permenaker)," katanya kepada KONTAN, Jumat (4/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.