Bukan Roman Picisan

Senin, 13 Maret 2023 | 08:30 WIB
Bukan Roman Picisan
[]
Reporter: Barly Haliem | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bermula dari kisah cinta Mario Dandi-Agnes Gracia hingga penganiayaan David Latumahina, kini terungkap kelakuan hedonis pegawai pajak dan bea cukai. Dari roman picisan ini jua terkuak banyak pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tajir melintir.

Memang menjadi kaya merupakan hak setiap orang. Yang penting sumber kekayaannya legal dan diperoleh dengan cara sah. Persoalannya banyak di antara pegawai Kemkeu itu memiliki sumber harta yang masih misterius.

Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang melibatkan sekitar 460 pegawai Kemenkeu dan berlangsung selama bertahun-tahun. Sementara itu 69 pegawai Kemenkeu tengah diperiksa karena dicurigai memiliki harta yang tidak wajar.

Selain rendahnya integritas dan moralitas aparatnya, kehadiran Undang-Undang (UU) No 17/2013 tentang Keuangan Negara disinyalir turut berandil memicu kekisruhan di Kemenkeu. Betapa tidak, UU ini memberikan kekuasaan ekstra besar terhadap menteri keuangan dalam pengelolaan keuangan negara. Mulai dari perencanaan anggaran, penerimaan negara (pajak, bea, cukai maupun utang), pengalokasian anggaran, distribusi anggaran hingga pengawasaannya.

Span of control begitu besar bila berada di satu kementerian. Rentang kendali yang sedemikian luas rawan terjadi penyimpangan terutama jika pengawasannya kedodoran. Tak heran bila Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dituntut mundur lantaran dinilai kebobolan dan  gagal mengawasi anak buahnya.

Nah, beberapa waktu lalu sempat muncul rencana pemisahan antara fungsi penerimaan negara dengan bendahara (treasury). Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dipisah dari Kemenkeu dan dijadikan satu sebagai Badan Penerimaan Negara.

Gagasan ini mirip dengan mekanisme yang diterapkan di Amerika Serikat. Urusan penerimaan perpajakan ditangani sendiri oleh Internal Revenue Service. Sementara menteri keuangan berfokus sebagai bendahara negara alias treasury.

Namun entah mengapa rencana itu gagal. Kini semua fungsi dan wewenang tersebut tetap berada di tangan satu menteri.

Kemewahan dan gaya hidup hedon yang dipertontonkan sejumlah aparat Kemenkeu jelas bukan perkara picisan, melainkan masalah serius. Kita harus tegas menangani sampai ke akarnya, termasuk mengurangi beban wewenang di pundak menteri keuangan.  

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler