KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Di tengah rencana pemerintah mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan semua produk buku, baik yang berbentuk cetak maupun digital, bebas PPN.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 menyatakan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.