Buku Cetak dan Digital Tetap Bebas PPN
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Di tengah rencana pemerintah mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan semua produk buku, baik yang berbentuk cetak maupun digital, bebas PPN.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 menyatakan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
