Bulan Depan PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) Delisting dari Bursa Efek Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah saham delisting atau dikeluarkan dari pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI), bertambah. Terbaru, PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) bakal delisting pada 28 Agustus 2020 nanti.
Menunjuk Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00007/BEI.PP3/06-2018 tanggal 4 Juni 2018 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perusahaan Tercatat dan menunjuk pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI menghapus saham perusahaan tercatat apabila:
1. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
2. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
