KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada pertengahan Juni tahun ini, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Tugas Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merencana menandatangani head of agreement (HoA) bersama Inpex Corporation dan Shell. Pokok-pokok perjanjian kerjasama tersebut berkenaan dengan kesepakatan pengelolaan Blok Masela.
Poin penting dalam HoA itu salah satunya terkait dengan perpanjangan izin operasi Blok Masela. Kelak, poin kesepakatan dalam HoA tersebut akan masuk dalam pokok-pokok revisi pengembangan atau plan of development (PoD) Blok Masela yang rencananya akan diselesaikan pada akhir Juni tahun ini.
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto mengemukakan, penandatanganan HoA yang akan berlangsung pada pertengahan Juni ini berisi pokok-pokok kesepakatan yang bakal dituangkan dalam revisi PoD, termasuk perpanjangan izin operasi Blok Masela.
Dia menyampaikan, pengelolaan Blok Masela harus dilakukan amendemen dari kontrak production sharing contract (PSC) sebelumnya. "Supaya ekonomis karena tidak sampai sini saja. Tapi harus ada jaminan untuk perpanjangan. Makanya perlu amendemen. Itu semua tertuang dalam pokok-pokok kesepakatan," ungkap dia saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/6).
Asal tahu saja, perpanjangan izin operasi ini merujuk pada umur kontrak dan produksi gas Blok Masela. Kontrak Blok Masela berakhir pada tahun 2028, sementara lapangan gas Blok Masela ditargetkan baru menyembur pada tahun 2027.
Namun Dwi belum mau membeberkan berapa tahun perpanjangan izin operasi itu akan diberikan. Biasanya, dalam kontrak migas, perpanjangan izin diperoleh selama 20 tahun.
Selain perpanjangan, Dwi juga mengatakan, dalam HoA berisi poin krusial lain seperti bagi hasil atau split, di mana kedua pihak berhasil mencapai win-win solution dengan skema bagi hasil. Nantinya, pemerintah sekurang-kurangnya mendapatkan bagian 50%. Bahkan, jika biaya pengembangan bisa ditekan, maka bagi hasil yang menjadi jatah pemerintah bisa bertambah maksimal sebesar 58%.
Split akan sangat dipengaruhi oleh nilai investasi," terang dia. Artinya, bagi hasil produksi gas Masela bisa disesuaikan setelah seluruh fasilitas selesai dibangun dan diketahui jumlah biaya pengembangannya.
Pengembalian biaya
Inpex dan Shell sebelumnya meminta bisa mendapatkan perpanjangan selama tujuh tahun. Hal itu sebagai kompensasi atas perubahan pengembangan liquefied natural gas (LNG) dari laut (offshore) ke darat (onshore).
Selain penambahan perpanjangan operasi, Inpex meminta ada pengembalian biaya sekitar US$ 1,6 miliar. Menanggapi permintaan itu, Dwi enggan berkomentar banyak. "Tidak disebutkan secara detail. Jadi sesuai peraturan saja," ungkap dia.
Jika HoA dan kesepakatan sudah rampung, maka revisi PoD ditargetkan bisa selesai pada akhir Juni 2019.
Direktur Operasi SKK Migas, Fataryani Abdurahman berharap PoD bisa selesai secepat mungkin. Sebab, bila revisi PoD mundur, maka akan merugikan kontraktor dan negara. "Negara tidak cepat mendapatkan uang, karena gas tidak cepat dimanfaatkan," ucap dia.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Specialist Media Relation Inpex Corporation, Moch N. Kurniawan hanya bilang, Inpex terus berdiskusi dengan pemerintah atas rencana pengembangan Blok Masela.