KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) tengah mempersiapkan pembentukan unit usaha syariah (UUS). Rencana ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2019 tentang Pengawasan PNM. Beleid ini menyebutkan PNM wajib memiliki UUS.
Direktur Utama PNM Arief Mulyadi menjelaskan, pembentukan UUS ini masih dalam proses, termasuk penetapan Dewan Pengawas Syariah (DPS) PNM oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rencana pembentukan unit usaha syariah harus disampaikan ke OJK paling lambat sebulan sejak beleid ini diundangkan pada Juni 2019.
Sementara dari sisi infrastruktur, perseroan ini justru telah mempersiapkan diri. Arief menargetkan pembentukan unit syariah ini bisa rampung Juli 2019 demi memenuhi ketentuan regulator. "Insya Allah bulan ini. Kami segera mengajukan pengesahan ke OJK sekitar pekan ini. Pengesahannya harus dilengkapi agar sesuai dengan aturan OJK," kata Arief, kepada KONTAN, Selasa (2/7).
Sebelum ada aturan tersebut, PNM telah menjalankan aktivitas pembiayaan berbasis syariah. Sampai dengan Juni 2019 saja, pembiayaan syariah PNM menembus sekitar Rp 5,66 triliun. Pencapaian ini naik 830,1% secara year on year (yoy).
Dari jumlah itu, program PNM Mekaar masih mendominasi 96,99% dari total pembiayaan. Sementara sisanya dari program PNM UlaMM.
Pada periode yang sama, outstanding pembiayaan syariah naik 517,5% menjadi Rp 3,97 triliun. Sedangkan jumlah nasabah yang menerima pembiayaan syariah tembus 2,08 juta orang atau naik hingga 727,62%.
Dana di luar negeri
OJK memang membuat aturan terbaru untuk PNM. Dalam aturan tersebut, selain soal kewajiban pembentukan UUS juga tertera larangan bisnis bagi PNM.
Misalnya PNM dilarang melakukan penempatan dana di luar negeri, menggunakan titipan dana dari nasabah untuk tujuan pendanaan. Selain itu juga dilarang menjamin utang pihak ketiga, melakukan tindakan yang menyebabkan lembaga keuangan lain melanggar undang-undang dan menghimpun dana masyarakat secara ritel.
Aturan terbaru juga menyebutkan langkah mitigasi pembiayaan PNM. Misalnya mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit, mengalihkan risiko atau agunan dari kegiatan jasa pembiayaan melalui mekanisme asuransi. Termasuk pembebanan jaminan fidusia.