Bulan Ini PNM Punya Unit Usaha Syariah

Rabu, 03 Juli 2019 | 07:57 WIB
Bulan Ini PNM Punya Unit Usaha Syariah
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) tengah mempersiapkan pembentukan unit usaha syariah (UUS). Rencana ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2019 tentang Pengawasan PNM. Beleid ini menyebutkan PNM wajib memiliki UUS.

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi menjelaskan, pembentukan UUS ini masih dalam proses, termasuk penetapan Dewan Pengawas Syariah (DPS) PNM oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rencana pembentukan unit usaha syariah harus disampaikan ke OJK paling lambat sebulan sejak beleid ini diundangkan pada Juni 2019.

Sementara dari sisi infrastruktur, perseroan ini justru telah mempersiapkan diri. Arief menargetkan pembentukan unit syariah ini bisa rampung Juli 2019 demi memenuhi ketentuan regulator. "Insya Allah bulan ini. Kami segera mengajukan pengesahan ke OJK sekitar pekan ini. Pengesahannya harus dilengkapi agar sesuai dengan aturan OJK," kata Arief, kepada KONTAN, Selasa (2/7).

Sebelum ada aturan tersebut, PNM telah menjalankan aktivitas pembiayaan berbasis syariah. Sampai dengan Juni 2019 saja, pembiayaan syariah PNM menembus sekitar Rp 5,66 triliun. Pencapaian ini naik 830,1% secara year on year (yoy).

Dari jumlah itu, program PNM Mekaar masih mendominasi 96,99% dari total pembiayaan. Sementara sisanya dari program PNM UlaMM.

Pada periode yang sama, outstanding pembiayaan syariah naik 517,5% menjadi Rp 3,97 triliun. Sedangkan jumlah nasabah yang menerima pembiayaan syariah tembus 2,08 juta orang atau naik hingga 727,62%.

Dana di luar negeri

OJK memang membuat aturan terbaru untuk PNM. Dalam aturan tersebut, selain soal kewajiban pembentukan UUS juga tertera larangan bisnis bagi PNM.

Misalnya PNM dilarang melakukan penempatan dana di luar negeri, menggunakan titipan dana dari nasabah untuk tujuan pendanaan. Selain itu juga dilarang menjamin utang pihak ketiga, melakukan tindakan yang menyebabkan lembaga keuangan lain melanggar undang-undang dan menghimpun dana masyarakat secara ritel.

Aturan terbaru juga menyebutkan langkah mitigasi pembiayaan PNM. Misalnya mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit, mengalihkan risiko atau agunan dari kegiatan jasa pembiayaan melalui mekanisme asuransi. Termasuk pembebanan jaminan fidusia.

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Risk Off dan Penguatan USD
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:15 WIB

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Risk Off dan Penguatan USD

Nilai tukar rupiah cenderung tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pekan ini, meski menguat tipis di akhir minggu.

Bidik Popok hingga Tisu Sebagai Barang Kena Cukai
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:07 WIB

Bidik Popok hingga Tisu Sebagai Barang Kena Cukai

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang baru diterbitkan Kementerian Keuangan

Mengingat Iklim
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:05 WIB

Mengingat Iklim

Pemerintah harusmulai ambil ancang-ancang meneruskan upaya mengejar target emisi nol bersih dan memitigasi perubahan iklim.

Phising, Ancaman Transaksi Digital
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:05 WIB

Phising, Ancaman Transaksi Digital

Teknologi yang canggih sekalipun tidak bisa melindungi masyarakat banyak jika kewaspadaan masih lemah.​

BI Rilis Instrumen Pasar Uang Anyar
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:01 WIB

BI Rilis Instrumen Pasar Uang Anyar

Jika tak ada aral melintang, instrumen baru BI bernama BI floating rate note (BI-FRN).bakal terbit pada 17 November 2025 mendatang.

Pertamina Geothermal Tbk (PGEO) Gali Potensi Panas Bumi Industri
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:00 WIB

Pertamina Geothermal Tbk (PGEO) Gali Potensi Panas Bumi Industri

Kupas strategi dan upaya bisnis PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) menjadi perusahaan energi bersih 

Kelas Menengah Juga Butuh Stimulus
| Sabtu, 08 November 2025 | 06:52 WIB

Kelas Menengah Juga Butuh Stimulus

Stimulus ekonomi yang telah digelontorkan pemerintah, dinilai belum cukup mendongrak perekonomian dalam negeri

Superbank Dikabarkan Bidik Dana IPO Rp 5,3 Triliun
| Sabtu, 08 November 2025 | 06:50 WIB

Superbank Dikabarkan Bidik Dana IPO Rp 5,3 Triliun

Rumor terkait rencana penawaran umum perdana alias initial public offering (IPO) Super Bank Indonesia (Superbank) semakin menguat. ​

Masih Bisa Tekor Setelah Melesat di Oktober
| Sabtu, 08 November 2025 | 06:39 WIB

Masih Bisa Tekor Setelah Melesat di Oktober

Bank Indonesia mencatat posisi cadangan devisa akhir Oktober sebesar US$ 149,9 miliar               

Risiko di Balik Naiknya Bunga Deposito Dollar
| Sabtu, 08 November 2025 | 06:30 WIB

Risiko di Balik Naiknya Bunga Deposito Dollar

Beragam kritikan yang muncul tetap tak menghentikan keputusan bank Danantara mengerek bunga deposito  dolar Amerika Serikat (AS) menjadi 4%.​

INDEKS BERITA

Terpopuler