Bulan Ini PNM Punya Unit Usaha Syariah

Rabu, 03 Juli 2019 | 07:57 WIB
Bulan Ini PNM Punya Unit Usaha Syariah
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) tengah mempersiapkan pembentukan unit usaha syariah (UUS). Rencana ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2019 tentang Pengawasan PNM. Beleid ini menyebutkan PNM wajib memiliki UUS.

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi menjelaskan, pembentukan UUS ini masih dalam proses, termasuk penetapan Dewan Pengawas Syariah (DPS) PNM oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rencana pembentukan unit usaha syariah harus disampaikan ke OJK paling lambat sebulan sejak beleid ini diundangkan pada Juni 2019.

Sementara dari sisi infrastruktur, perseroan ini justru telah mempersiapkan diri. Arief menargetkan pembentukan unit syariah ini bisa rampung Juli 2019 demi memenuhi ketentuan regulator. "Insya Allah bulan ini. Kami segera mengajukan pengesahan ke OJK sekitar pekan ini. Pengesahannya harus dilengkapi agar sesuai dengan aturan OJK," kata Arief, kepada KONTAN, Selasa (2/7).

Sebelum ada aturan tersebut, PNM telah menjalankan aktivitas pembiayaan berbasis syariah. Sampai dengan Juni 2019 saja, pembiayaan syariah PNM menembus sekitar Rp 5,66 triliun. Pencapaian ini naik 830,1% secara year on year (yoy).

Dari jumlah itu, program PNM Mekaar masih mendominasi 96,99% dari total pembiayaan. Sementara sisanya dari program PNM UlaMM.

Pada periode yang sama, outstanding pembiayaan syariah naik 517,5% menjadi Rp 3,97 triliun. Sedangkan jumlah nasabah yang menerima pembiayaan syariah tembus 2,08 juta orang atau naik hingga 727,62%.

Dana di luar negeri

OJK memang membuat aturan terbaru untuk PNM. Dalam aturan tersebut, selain soal kewajiban pembentukan UUS juga tertera larangan bisnis bagi PNM.

Misalnya PNM dilarang melakukan penempatan dana di luar negeri, menggunakan titipan dana dari nasabah untuk tujuan pendanaan. Selain itu juga dilarang menjamin utang pihak ketiga, melakukan tindakan yang menyebabkan lembaga keuangan lain melanggar undang-undang dan menghimpun dana masyarakat secara ritel.

Aturan terbaru juga menyebutkan langkah mitigasi pembiayaan PNM. Misalnya mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit, mengalihkan risiko atau agunan dari kegiatan jasa pembiayaan melalui mekanisme asuransi. Termasuk pembebanan jaminan fidusia.

Bagikan

Berita Terbaru

Strategi Ekspansi dan Divestasi PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI)
| Selasa, 24 Juni 2025 | 05:49 WIB

Strategi Ekspansi dan Divestasi PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI)

MIDI dalam jalur merealisasikan target jangka panjang untuk membuat toko di luar Jawa berkontribusi hingga 60% pada kinerja perusahaan.

Membenahi Kinerja di 2025, Catur Sentosa (CSAP) Genjot Efisiensi dan Tahan Ekspansi
| Selasa, 24 Juni 2025 | 05:45 WIB

Membenahi Kinerja di 2025, Catur Sentosa (CSAP) Genjot Efisiensi dan Tahan Ekspansi

Untuk mencapai target kinerja tahun ini, PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP) akan mengonsolidasikan usaha dan fisiensi di beberapa lini bisnis.​ 

Pengemudi Online Meminta Status Khusus
| Selasa, 24 Juni 2025 | 05:45 WIB

Pengemudi Online Meminta Status Khusus

Pengemudi online menolak usulan dari Kementerian UMKM yang bakal menempatkan status mereka sebagai UMKM.

Fluktuasi di Pasar Finansial Masih Akan Tinggi
| Selasa, 24 Juni 2025 | 05:41 WIB

Fluktuasi di Pasar Finansial Masih Akan Tinggi

Pasar menanti reaksi Iran setelah serangan  AS. Jika penutupan Selat Hormuz terjadi, premi risiko minyak bisa  signifikan. 

Melirik Dividen Emiten Kertas Sinarmas
| Selasa, 24 Juni 2025 | 05:35 WIB

Melirik Dividen Emiten Kertas Sinarmas

 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) bakal membagikan dividen ke para pemagang saham mereka. 

Krisis Timur Tengah Ancam Gelombang PHK
| Selasa, 24 Juni 2025 | 05:20 WIB

Krisis Timur Tengah Ancam Gelombang PHK

Konflik Timur Tengah bisa menyebabkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) menembus 100.000 kasus pada akhir 2025

Sekuritas Atur Strategi Hadapi Tekanan Pasar
| Selasa, 24 Juni 2025 | 04:55 WIB

Sekuritas Atur Strategi Hadapi Tekanan Pasar

Usai menunjukkan perbaikan di pertengahan kuartal II-2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memasuki periode berat di bulan Juni. 

Leasing Perluas Produk Syariah Demi Menjaga Kinerja
| Selasa, 24 Juni 2025 | 04:30 WIB

Leasing Perluas Produk Syariah Demi Menjaga Kinerja

Pasar otomotif yang belum pulih, turut berdampak pada bisnis pembiayaan syariah yang disalurkan multifinance. 

Deretan Saham yang Naik Double Digit Saat IHSG Tumbang di Awal Pekan
| Selasa, 24 Juni 2025 | 04:25 WIB

Deretan Saham yang Naik Double Digit Saat IHSG Tumbang di Awal Pekan

IHSG mencatat pelemahan total 4,64% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG mengakumulasi pelemahan 4,14%.​

Akrobat Akseleran Kembalikan Pinjaman
| Selasa, 24 Juni 2025 | 04:05 WIB

Akrobat Akseleran Kembalikan Pinjaman

PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia akhirnya angkat bicara soal nasib dana senilai ratusan miliar rupiah milik pemberi pinjaman.

INDEKS BERITA

Terpopuler