Berita Market

BUMN Indah Karya Kembali Menggelar Restrukturisasi Sukuk, Jatuh Tempo Diperpanjang

Rabu, 24 November 2021 | 22:51 WIB
BUMN Indah Karya Kembali Menggelar Restrukturisasi Sukuk, Jatuh Tempo Diperpanjang

ILUSTRASI. BUMN Indah Karya gagal membayar bagi hasil sukuk sejak Mei 2020 lalu./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/10/2021.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan konstruksi BUMN PT Indah Karya tampaknya masih kesulitan untuk menunaikan kewajibannya membayar bagi hasil sukuk mudharabah. 

Itu sebabnya, Indah Karya kembali menggelar restrukturisasi setelah beberapa kali kali gagal membayar bagi hasil atas Sukuk Mudharabah I Tahun 2018. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler