BUMN Indah Karya Kembali Menggelar Restrukturisasi Sukuk, Jatuh Tempo Diperpanjang

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan konstruksi BUMN PT Indah Karya tampaknya masih kesulitan untuk menunaikan kewajibannya membayar bagi hasil sukuk mudharabah.
Itu sebabnya, Indah Karya kembali menggelar restrukturisasi setelah beberapa kali kali gagal membayar bagi hasil atas Sukuk Mudharabah I Tahun 2018.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan