ILUSTRASI. BUMN Indah Karya gagal membayar bagi hasil sukuk sejak Mei 2020 lalu./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/10/2021.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan konstruksi BUMN PT Indah Karya tampaknya masih kesulitan untuk menunaikan kewajibannya membayar bagi hasil sukuk mudharabah.
Itu sebabnya, Indah Karya kembali menggelar restrukturisasi setelah beberapa kali kali gagal membayar bagi hasil atas Sukuk Mudharabah I Tahun 2018.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG