BUMN Indah Karya Kembali Menggelar Restrukturisasi Sukuk, Jatuh Tempo Diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan konstruksi BUMN PT Indah Karya tampaknya masih kesulitan untuk menunaikan kewajibannya membayar bagi hasil sukuk mudharabah.
Itu sebabnya, Indah Karya kembali menggelar restrukturisasi setelah beberapa kali kali gagal membayar bagi hasil atas Sukuk Mudharabah I Tahun 2018.
