Berita

BUMN Indofarma (INAF) Kembali Dimohonkan PKPU, Kali Ini Oleh Perusahaan Outsourcing

Jumat, 05 April 2024 | 06:10 WIB
BUMN Indofarma (INAF) Kembali Dimohonkan PKPU, Kali Ini Oleh Perusahaan Outsourcing

ILUSTRASI. Ilustrasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). KONTAN/Steve GA

Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Indofarma Tbk (INAF) kembali dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu krediturnya. Kali ini, gugatan PKPU datang dari PT Foresight Global selaku pemohon.

Foresight Global telah mengajukan permohonan PKPU terhadap INAF di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan register perkara No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Februari 2024.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.102,41
1.82%
-131,79
LQ45
898,52
3.04%
-28,21
USD/IDR
16.249
0,17
EMAS
1.327.000
1,30%