BUMN Indofarma (INAF) Kembali Dimohonkan PKPU, Kali Ini Oleh Perusahaan Outsourcing
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Indofarma Tbk (INAF) kembali dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu krediturnya. Kali ini, gugatan PKPU datang dari PT Foresight Global selaku pemohon.
Foresight Global telah mengajukan permohonan PKPU terhadap INAF di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan register perkara No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Februari 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.