BUMN Indofarma (INAF) Kembali Dimohonkan PKPU, Kali Ini Oleh Perusahaan Outsourcing
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Indofarma Tbk (INAF) kembali dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu krediturnya. Kali ini, gugatan PKPU datang dari PT Foresight Global selaku pemohon.
Foresight Global telah mengajukan permohonan PKPU terhadap INAF di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan register perkara No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Februari 2024.
