BUMN Indofarma (INAF) Kembali Dimohonkan PKPU, Kali Ini Oleh Perusahaan Outsourcing
Jumat, 05 April 2024 | 06:10 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). KONTAN/Steve GA
Reporter: Akhmad Suryahadi
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Indofarma Tbk (INAF) kembali dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu krediturnya. Kali ini, gugatan PKPU datang dari PT Foresight Global selaku pemohon.
Foresight Global telah mengajukan permohonan PKPU terhadap INAF di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan register perkara No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Februari 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.