Gugatan Ditolak PN Jakarta Pusat, Indofarma (INAF) Lolos dari Jerat PKPU

Rabu, 06 Maret 2024 | 11:54 WIB
Gugatan Ditolak PN Jakarta Pusat, Indofarma (INAF) Lolos dari Jerat PKPU
[ILUSTRASI. PT Indofarma Tbk (INAF) menggelar RUPSLB pada Kamis (11/1/2024) dengan agenda perubahan susunan pengurus. DOK/INAF ]
Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indofarma Tbk (INAF) terbebas dari jerat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh PT Tjahaya Inti Gemilang. PKPU ini dimohonkan PT Tjahaya Inti Gemilang pada 2 Januari 2024.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan PT Tjahaya Inti Gemilang pada sidang tertanggal 29 Februari 2024 dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Selain menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari PT Tjahaya Inti Gemilang , majelis hakim juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,9 juta.

Corporate Secretary Indofarma Warjoko Sumedi  menjelaskan, latar belakang terjadinya perkara PKPU oleh PT Tjahaya Inti Gemilang yakni akibat adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh INAF atas transaksi usaha sebesar Rp 6,42 miliar.

Baca Juga: Harga Emas Mendekati Rekor Tertinggi, Simak Sederet Pilihan Cara Investasinya

Namun, pemohon PKPU dalam hal ini PT Tjahaya Inti Gemilang, masih perlu membuktikan lebih lanjut jumlah utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada INAF.

“Yang mana hal tersebut membuat utang Pemohon PKPU menjadi tidak dapat dibuktikan dengan sederhana,” tulis Warjoko dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (6/3).

Kinerja emiten pelat merah ini memang belum prima. Per kuartal III-2023, INAF masih terlilit kerugian. INAF mencatatkan kerugian bersih senilai Rp 191,69 miliar, naik 4,69% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya yang senilai Rp 183,11 miliar

Naiknya kerugian bersih INAF sejalan dengan anjloknya penjualan bersih. Per September 2023, pendapatan INAF merosot 50,74% dari semula Rp 904,89 miliar per September 2022 menjadi Rp 445,70 miliar.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jadi Jawara Top Laggard, Saham BBCA Bikin Deretan Investor Institusi Global Boncos
| Selasa, 16 Desember 2025 | 06:15 WIB

Jadi Jawara Top Laggard, Saham BBCA Bikin Deretan Investor Institusi Global Boncos

Jika dinominalkan, unrealized loss Norges Bank atas saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) tidak kurang dari Rp 767,60 miliar.

Tragedi Terra Drone dan Sengkarut Higiene Industri
| Selasa, 16 Desember 2025 | 06:10 WIB

Tragedi Terra Drone dan Sengkarut Higiene Industri

Kasus kebakaran pabrik yang sering terjadi merupakan puncak gunung es yang menunjukkan rapuhnya tata kelola infrastruktur industri.

Ekspansi dan Efisiensi Jadi Amunisi Petrosea Tbk (PTRO)
| Selasa, 16 Desember 2025 | 06:00 WIB

Ekspansi dan Efisiensi Jadi Amunisi Petrosea Tbk (PTRO)

PT Petrosea Tbk (PTRO) mampu memperoleh kontrak multi komoditas yang bakal menopang kinerja keuangannya

Simak Rekomendasi Saham PGEO yang Ingin Ekspansi ke Bisnis Green Data Center
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:33 WIB

Simak Rekomendasi Saham PGEO yang Ingin Ekspansi ke Bisnis Green Data Center

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) bersiap melakukan optimalisasi energi panas bumi di luar sektor kelistrikan, seperti data center.

TOTL Meraih Kontrak Baru Senilai Rp 5,33 Triliun
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:33 WIB

TOTL Meraih Kontrak Baru Senilai Rp 5,33 Triliun

Di akhir 2025, Total Bangun Persada membidik pendapatan senilai Rp 3,5 triliun dan laba bersih Rp 350 miliar.

Peta Jalan Hilirisasi Silika Diluncurkan
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:31 WIB

Peta Jalan Hilirisasi Silika Diluncurkan

Roadmap ini menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan Asta Cita, khususnya melalui hilirisasi dan industrialisasi

Jelang Akhir Tahun, Emiten Cari Tambahan Modal Lewat Private Placement
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:31 WIB

Jelang Akhir Tahun, Emiten Cari Tambahan Modal Lewat Private Placement

KPIG, EMTK, SULI, hingga VINS berencana menambah modal tanpa HMETD alias private placement dalam waktu dekat

Kebijakan Upah 2026 Diumumkan Hari Ini
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:29 WIB

Kebijakan Upah 2026 Diumumkan Hari Ini

Rancangan peraturan pemerintah (PP) terkait UMP 2026 sudah di meja Presiden Prabowo Subianto untuk diteken. 

ANTM Membidik Peluang Akuisisi Tambang Emas Baru
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:28 WIB

ANTM Membidik Peluang Akuisisi Tambang Emas Baru

Selain mengoptimalisasi tambang emas Pongkor, ANTM juga membuka peluang untuk akuisisi tambang emas lain demi meningkatkan pasokan.

Menyelisik Tambang Emas Ilegal di NTT
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:26 WIB

Menyelisik Tambang Emas Ilegal di NTT

KPK mengklaim menemukan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT

INDEKS BERITA