Gugatan Ditolak PN Jakarta Pusat, Indofarma (INAF) Lolos dari Jerat PKPU

Rabu, 06 Maret 2024 | 11:54 WIB
Gugatan Ditolak PN Jakarta Pusat, Indofarma (INAF) Lolos dari Jerat PKPU
[ILUSTRASI. PT Indofarma Tbk (INAF) menggelar RUPSLB pada Kamis (11/1/2024) dengan agenda perubahan susunan pengurus. DOK/INAF ]
Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indofarma Tbk (INAF) terbebas dari jerat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh PT Tjahaya Inti Gemilang. PKPU ini dimohonkan PT Tjahaya Inti Gemilang pada 2 Januari 2024.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan PT Tjahaya Inti Gemilang pada sidang tertanggal 29 Februari 2024 dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Selain menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari PT Tjahaya Inti Gemilang , majelis hakim juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,9 juta.

Corporate Secretary Indofarma Warjoko Sumedi  menjelaskan, latar belakang terjadinya perkara PKPU oleh PT Tjahaya Inti Gemilang yakni akibat adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh INAF atas transaksi usaha sebesar Rp 6,42 miliar.

Baca Juga: Harga Emas Mendekati Rekor Tertinggi, Simak Sederet Pilihan Cara Investasinya

Namun, pemohon PKPU dalam hal ini PT Tjahaya Inti Gemilang, masih perlu membuktikan lebih lanjut jumlah utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada INAF.

“Yang mana hal tersebut membuat utang Pemohon PKPU menjadi tidak dapat dibuktikan dengan sederhana,” tulis Warjoko dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (6/3).

Kinerja emiten pelat merah ini memang belum prima. Per kuartal III-2023, INAF masih terlilit kerugian. INAF mencatatkan kerugian bersih senilai Rp 191,69 miliar, naik 4,69% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya yang senilai Rp 183,11 miliar

Naiknya kerugian bersih INAF sejalan dengan anjloknya penjualan bersih. Per September 2023, pendapatan INAF merosot 50,74% dari semula Rp 904,89 miliar per September 2022 menjadi Rp 445,70 miliar.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Inflasi November Mencapai 2,72%, Emas Perhiasan Pemicu Utama
| Senin, 01 Desember 2025 | 13:31 WIB

Inflasi November Mencapai 2,72%, Emas Perhiasan Pemicu Utama

Inflasi November 2025 melambat ke 0,17% MoM (2,72% YoY). Emas perhiasan dominan, bawang merah & daging ayam ras alami deflasi.

Emiten Farmasi Bakal Kebagian Rejeki dari Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun
| Senin, 01 Desember 2025 | 13:00 WIB

Emiten Farmasi Bakal Kebagian Rejeki dari Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun

Emiten farmasi yang memproduksi obat generik berlogo, hingga alat kesehatan berpotensi merasakan dampak positif.

Surplus Neraca Dagang Susut Menjadi US$ 2,39 Miliar Per Oktober 2025
| Senin, 01 Desember 2025 | 12:56 WIB

Surplus Neraca Dagang Susut Menjadi US$ 2,39 Miliar Per Oktober 2025

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, surplus neraca perdagangan barang Indonesia pada Oktober 2025 mencapai US$ 2,39 miliar.

Tanggapi Nasabah yang Kehilangan Rp 71 Miliar, Mirae Asset Sekuritas Buka Suara
| Senin, 01 Desember 2025 | 12:29 WIB

Tanggapi Nasabah yang Kehilangan Rp 71 Miliar, Mirae Asset Sekuritas Buka Suara

Mirae menyabjut bahwa dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain.

PMI Manufaktur Indonesia Ekspansi ke Level 53,3, Tapi Ekspektasi Bisnis Melemah
| Senin, 01 Desember 2025 | 10:56 WIB

PMI Manufaktur Indonesia Ekspansi ke Level 53,3, Tapi Ekspektasi Bisnis Melemah

Program stimulus pemerintah membantu mendorong daya beli masyarakat dan menaikkan permintaan di dalam negeri

Harga Pangan yang Turun Berpotensi Membuat Inflasi November Melandai
| Senin, 01 Desember 2025 | 10:11 WIB

Harga Pangan yang Turun Berpotensi Membuat Inflasi November Melandai

Laju inflasi menjelang akhir tahun, justru diperkirakan melandai yang disebabkan harga pangan yang tercatat lebih rendah. 

Pekerja Bebas Dongkrak Setoran PPh Orang Pribadi
| Senin, 01 Desember 2025 | 09:59 WIB

Pekerja Bebas Dongkrak Setoran PPh Orang Pribadi

Penerimaan pajak penghasilan orang pribadi tercatat melesat 41% mencapai Rp 17,87 triliun           

Mimpi Ekonomi Tumbuh 8% Kian Menjauh
| Senin, 01 Desember 2025 | 09:50 WIB

Mimpi Ekonomi Tumbuh 8% Kian Menjauh

Menurut prediksi super optimistis Bank Indonesia, ekonomi cuma naik maksimal 7,7%                   

Ramai Saham ARA Setelah Keluar PPK, Hati-Hati Banyak yang Sekadar Pantulan
| Senin, 01 Desember 2025 | 08:20 WIB

Ramai Saham ARA Setelah Keluar PPK, Hati-Hati Banyak yang Sekadar Pantulan

Dari puluhan emiten yang keluar dari Papan Pemantauan Khusus pada 28 November 2025, hanya segelintir yang didukung narasi kuat.

Mencari Cuan dari Evaluasi Indeks Kehati
| Senin, 01 Desember 2025 | 08:16 WIB

Mencari Cuan dari Evaluasi Indeks Kehati

BEI mengumumkan evaluasi indeks Sri-Kehati. Investor bisa memanfaatkan momentum ini untuk menengok ulang portofolio masi

INDEKS BERITA

Terpopuler