KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sudah menetapkan pasangan calon kepala daerah–wakil kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada November 2024.
Artinya, kontestasi Pilkada 2024 yang digelar serentak di 545 daerah, yakni di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, telah dimulai secara resmi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.