KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 4,64 juta atau naik 5,1% terus bergulir.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pengusaha untuk menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.517/2021 tentang Upah Minimum tahun 2022 mulai awal Januari nanti.
