KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 4,64 juta atau naik 5,1% terus bergulir.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pengusaha untuk menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.517/2021 tentang Upah Minimum tahun 2022 mulai awal Januari nanti.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan