Buruh Siap Gelar Aksi Jangka Panjang Hingga Mengajukan Uji Materi UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menjanjikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang akan membawa manfaat bagi buruh. RUU ini akan memberikan perlindungan bagi buruh saat Pemutusan hubungan Kerja (PHK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, Pandemi Covid-19 seperti sekarang, buruh membutuhkan skema perlindungan baru.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.