Buruh Siap Gelar Aksi Jangka Panjang Hingga Mengajukan Uji Materi UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menjanjikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang akan membawa manfaat bagi buruh. RUU ini akan memberikan perlindungan bagi buruh saat Pemutusan hubungan Kerja (PHK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, Pandemi Covid-19 seperti sekarang, buruh membutuhkan skema perlindungan baru.
