ILUSTRASI. Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Reporter: Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menjanjikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang akan membawa manfaat bagi buruh. RUU ini akan memberikan perlindungan bagi buruh saat Pemutusan hubungan Kerja (PHK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, Pandemi Covid-19 seperti sekarang, buruh membutuhkan skema perlindungan baru.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.