Buruh Siap Gelar Aksi Jangka Panjang Hingga Mengajukan Uji Materi UU Cipta Kerja

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menjanjikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang akan membawa manfaat bagi buruh. RUU ini akan memberikan perlindungan bagi buruh saat Pemutusan hubungan Kerja (PHK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, Pandemi Covid-19 seperti sekarang, buruh membutuhkan skema perlindungan baru.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan