Butuh Masa Tenggang HBA Jadi Acuan Ekspor Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (Aspebindo) menyatakan perlu masa tenggang (grace period) dalam penerapan harga batubara acuan (HBA) sebagai harga referensi dalam transaksi ekspor batubara. Wakil Ketua Umum Aspebindo Fathul Nugroho mengatakan, masa tenggang dibutuhkan setidaknya enam bulan sejak kebijakan HBA sebagai standar ekspor diberlakukan Kementerian ESDM pada 1 Maret 2025.
"Kami juga merasa perlu ada penyesuaian untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan dengan efektif tanpa mengganggu kelangsungan usaha dan stabilitas ekspor. Masa transisi yang cukup, sosialisasi yang jelas, serta fleksibilitas dalam penetapan harga sangat penting agar industri batubara Indonesia tetap kompetitif di pasar global," ujar Fathul kepada KONTAN, Selasa (4/3).
