Buyback Saham, Kabar Baik bagi Investor?

Senin, 26 Juli 2021 | 07:45 WIB
Buyback Saham, Kabar Baik bagi Investor?
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - Harga saham Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sempat terkerek aksi korporasi emiten ini. BBNI akan membeli kembali (buyback) saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aksi buyback ini direncanakan sebanyak-banyaknya Rp 1,7 triliun, yang dilakukan secara bertahap dalam periode tiga bulan, terhitung sejak tanggal 22 Juli hingga 21 Oktober 2021 (KONTAN, 21 Juli 2021).

Dalam keterbukaan informasi di BEI, Sekretaris Perusahaan BBNI menjelaskan alasan buyback. "Tekanan jual di pasar akibat sentimen Covid-19 membuat saham BNI undervalued dengan price to book value (PBV) per 30 Juni 2021 sebesar 0,75 kali atau jauh berada di bawah rata-rata PBV selama 10 tahun yang sebesar 1,60 kali," terang BBNI melalui keterbukaan informasi tersebut.

Ada tiga motif utama suatu emiten melakukan buyback. Pertama, motif distribusi. Buyback dapat dipakai untuk mendistribusikan kelebihan kas kepada pemegang saham. Jika pada pembayaran dividen semua pemegang saham menerima kas, maka pada saat emiten melakukan buyback, hanya pemegang saham yang menjual sahamnya ke emiten yang akan menerima kas.

Meski begitu, pemegang saham yang tidak menjual sahamnya masih dapat mengharapkan kenaikan harga saham setelah emiten melakukan buyback, karena jumlah saham beredar akan berkurang. Jadi, investor berpotensi memperoleh capital gain dari aksi korporasi ini.

Selain itu, jika imbal hasil dividen dipajaki lebih tinggi daripada capital gain, pemegang saham lebih menyukai buyback daripada dividen. Motivasi ini yang diduga memicu sebagian besar buyback di bursa saham Amerika Serikat alias AS (Jensen, 1986).

Kedua, motif pemberian sinyal dan penciptaan nilai bagi pemegang saham. Perusahaan melakukan buyback untuk memberi sinyal bahwa harga sahamnya tengah undervalued. Asumsinya, informasi tidak simetris yang terjadi antara manajemen dan investor dapat menciptakan harga pasar yang salah; yakni terlalu tinggi (overvalued) atau terlalu rendah (undervalued).

Jika investor melihat buyback sebagai sebuah sinyal bahwa manajemen yakin dengan prospek perusahaannya, kinerja saham akan terdongkrak. Misalnya, Lakonishok dan Vermaelen (1990) menemukan bahwa pengumuman buyback di AS menyebabkan harga saham naik rata-rata 14,29%.

Ketika pasar saham sedang terjun bebas, buyback saham bisa berfungsi sebagai parasut. Sebagai contoh, dua minggu setelah market crash di Wall Street pada Oktober 1987, sekitar 600 korporasi AS mengumumkan rencana menggelar buyback dengan nilai US$ 44 miliar.

Ada dua alasan bagi korporasi untuk melakukan aksi yang cukup berisiko ini. Alasan pertama, buyback akan meningkatkan permintaan saham yang sedang tertekan harganya.

Alasan kedua, buyback merupakan sinyal kepada investor bahwa manajemen tetap yakin dengan prospek korporasi ke depan, sehingga menganggap harga saham saat ini undervalued. Sinyal ini dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan investor pada korporasi dan pasar modal yang sedang babak belur.

Hal ini dilakukan oleh Warren Buffett saat harga saham perusahaannya, Berkshire Hathaway, terus turun. Untuk pertama kalinya sejak 1965, Buffett menyatakan akan melakukan buyback saham Berkshire Hathaway, karena dianggap sudah kemurahan. Setelah muncul pernyataan tersebut, harga saham Berkshire Hathaway langsung melambung 8%.

Ketiga, motif struktur modal. Ketika perusahaan melakukan buyback, jumlah ekuitas juga akan berkurang. Dengan demikian, rasio utang akan meningkat. Jadi, buyback merupakan alat untuk mencapai rasio utang yang diinginkan manajemen perusahaan.

Dengan asumsi bahwa terdapat rasio utang optimal (yang meminimalkan biaya modal, sehingga memaksimalkan nilai saham), suatu perusahaan dapat menggunakan buyback untuk mencapai rasio utang sasaran tersebut. Misalnya, manajemen dapat melakukan buyback jika rasio utangnya terlalu rendah. Dittmar (2000) menemukan bukti bahwa perusahaan-perusahaan di AS mengubah rasio uutangnya dengan menggunakan metode buyback.

Sementara sebagian besar emiten di pasar saham dalam negeri melakukan buyback karena merasa harga sahamnya sudah "murah". Mereka berniat menjual kembali saham hasil buyback tersebut, yang disimpan sebagai treasury stock, di kemudian hari, ketika harga sudah mulai membaik.

Pada saat harga saham tertekan dan korporasi memiliki kas yang cukup besar, manajemen korporasi atau emiten tersebut sebaiknya mempertimbangkan strategi melakukan buyback saham. Pada umumnya, saham hasil buyback akan disimpan hingga korporasi membutuhkan dana segar. Saham tersebut akan dijual kembali saat harga saham sudah lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga saat buyback.

Ambil contoh, silakan tengok aksi korporasi PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menjalankan program buyback saham pada tahun 2008 silam. Saat itu, BBCA membeli kembali sekitar 200 juta saham.

Rata-rata harga pembelian kembali saham BBCA kala itu sebesar Rp 3.600 per saham. Dengan demikian, BBCA menggelontorkan dana sekitar Rp 720 miliar untuk memuluskan buyback tersebut.

Saham hasil buyback BBCA tersebut akhirnya dijual kembali ke investor pada tahun 2013, dengan harga mencapai Rp 9.900 per saham. Penjualan ini memberikan uang tunai bagi BBCA sebesar Rp 1,98 triliun. Strategi ini menciptakan nilai Rp 1,26 triliun kepada pemegang saham BBCA yang setia (tidak menjual kembali sahamnya kepada korporasi).

Sementara bagi pemegang saham BBNI, berita rencana buyback saham BBNI mampu mendongkrak harga sahamnya lebih dari 5% dalam sehari. Semoga efek jangka panjang aksi korporasi bank pelat merah ini bisa semanis buyback saham yang dikakukan BCA. 

Bagikan

Berita Terbaru

Pemerintah Siap Bentuk Badan Percepatan Perumahan
| Kamis, 15 Januari 2026 | 05:35 WIB

Pemerintah Siap Bentuk Badan Percepatan Perumahan

Pembentukan Badan Percepatan Perumahan tersebut diharapkan bisa membantu mewujudkan program tiga juta rumah.

Kebijakan Cukai Baru Bidik Rokok Ilegal
| Kamis, 15 Januari 2026 | 05:30 WIB

Kebijakan Cukai Baru Bidik Rokok Ilegal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan alias layer tarif cukai rokok pada tahun ini

Pekerja Kembali Menuntut Upah Yang Layak
| Kamis, 15 Januari 2026 | 05:20 WIB

Pekerja Kembali Menuntut Upah Yang Layak

Struktur upah pekerja saat ini  menurut KSPI masih belum tidak selaras dengan tingginya biaya hidup.

Asuransi Jiwa Masih Irit Berbelanja Saham
| Kamis, 15 Januari 2026 | 05:15 WIB

Asuransi Jiwa Masih Irit Berbelanja Saham

Investasi asuransi jiwa di instrumen saham sempat amblas dari Rp 127,5 triliun di akhir 2024, menjadi Rp 114,8 triliun di akhir semester I-2025

Produksi Nikel Dipatok hingga 260 Juta Ton
| Kamis, 15 Januari 2026 | 05:15 WIB

Produksi Nikel Dipatok hingga 260 Juta Ton

Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan nikel.

Ancaman PHK Masih Membayangi Indonesia di Tahun 2026 ini
| Kamis, 15 Januari 2026 | 05:05 WIB

Ancaman PHK Masih Membayangi Indonesia di Tahun 2026 ini

Jumlah pemutusan hubungan kerja  aliash PHK yang terjadi di Indonesia mencapai 88.519 pekerja pada 2025.

Tekanan Rupiah Menguji Tenaga Ekonomi Domestik
| Kamis, 15 Januari 2026 | 05:00 WIB

Tekanan Rupiah Menguji Tenaga Ekonomi Domestik

Tak hanya berdampak terhadap APBN, pelemahan rupiah juga bisa merambat ke inflasi                   

Ancaman Profit Taking: Waspada Level Kritis IHSG Sebelum Libur Panjang
| Kamis, 15 Januari 2026 | 04:45 WIB

Ancaman Profit Taking: Waspada Level Kritis IHSG Sebelum Libur Panjang

IHSG mengakumulasi kenaikan 0,98% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 4,46%.

Perluas Diversifikasi, Pembiayaan Syariah Unjuk Gigi
| Kamis, 15 Januari 2026 | 04:45 WIB

Perluas Diversifikasi, Pembiayaan Syariah Unjuk Gigi

OJK mencatat piutang pembiayaan syariah mampu tumbuh 14,5% menjadi Rp 30,44 triliun hingga November 2025. 

Rilis obligasi Rp 352 miliar, SMRA Siap Akuisisi Lahan dan Kembangkan Bisnis Properti
| Kamis, 15 Januari 2026 | 04:40 WIB

Rilis obligasi Rp 352 miliar, SMRA Siap Akuisisi Lahan dan Kembangkan Bisnis Properti

SMRA menilai perpanjangan insentif pajak pembelian properti masih akan menjadi salah satu faktor penting dalam menopang penjualan pada 2026.

INDEKS BERITA