Cabut Outsourcing

Kamis, 08 Mei 2025 | 06:11 WIB
Cabut Outsourcing
[ILUSTRASI. TAJUK - Syamsul Ashar]
Syamsul Ashar | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perayaan hari buruh internasional yang berlangsung di monumen nasional pekan lalu memang tampak spesial. Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan beberapa menteri, serta pimpinan DPR RI tumpah ruah bareng pimpinan buruh, satu panggung, gembira bersama.

Mereka menikmati momen hajatan yang biasanya cuma di gelar secara independen, dan makan nasi bungkus bersama dari hasil saweria menyisihkan gaji bulanan. Ya, kalau politisi elite sudah turun ke lapangan, barisan buruh tinggal jadi penonton yang baik untuk mengikuti seremonial dan protokoler yang sudah diatur rapi oleh para elite.

Yang lebih mengejutkan lagi tanpa basa-basi Presiden Prabowo Subianto dengan lantang menugaskan menteri tenaga kerja untuk melakukan kajian mencabut aturan outsourching atau sistem kerja alihdaya. Presiden juga membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh sebagai hadiah kepada buruh. Dewan ini yang akan ditugasi untuk mengkaji perintah pencabutan outsourcing.

Dua perintah presiden ini tentu bak petir di siang bolong. Buruh yang selama ini menuntut pencabutan outsourcing jadi kebingungan. Karena saat ini mayoritas pekerja formal juga telah menggunakan sistem outsourcing. Kalau aturan tiba-tiba berubah apa jadinya? Apakah mereka akan terkena PHK massal jilid berikutnya? Belum lagi para pengusaha. Mereka juga terbengong-bengong dengan perintah ini. 

Apalagi saat ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, hanya tumbuh 4,87% dari target ambisius pertumbuhan ekonomi 8%. Gelombang PHK massal sejak tahun lalu tak kunjung reda, bahkan sudah tercipta 83.000 pengangguran baru.

Urusan menghapus outsourcing yang sudah dilegalkan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tentu juga tidak mudah. Meskipun sudah ada lampu hijau dari Mahkamah Konstitusi agar DPR dan Pemerintah segera membuat aturan ketenagakerjaan yang baru. Sebanter apapun proses legislasi dan pembuatan UU ketenagakerjaan yang baru, dan turunan aturan teknisnya, tentu butuh proses, tidak bisa cepat, bahkan hingga hari Buruh tahun depan.

Tapi di balik niat baik memperbaiki sistem perburuhan dari tudingan perbudakan era modern, kita semua harus bijak. Pemerintah perlu hadir mengawasi pelaksanaan sistem outsourcing yang salah kaprah. Batasi outsourcing seperti yang diatur pada UU No 13/2003. Jangan sampai PHK massal saat ini menjadi makin brutal. Selain itu, jangan biarkan investor menunggu terlalu lama.

Bagikan

Berita Terbaru

Berhasil Lalui Fase Transformasi, Kinerja Darma Henwa (DEWA) Diprediksi Terus Melaju
| Minggu, 01 Juni 2025 | 15:47 WIB

Berhasil Lalui Fase Transformasi, Kinerja Darma Henwa (DEWA) Diprediksi Terus Melaju

Laba bersih PT Darma Henwa Tbk (DEWA) diprediksi bakal terus tumbuh positif, setidaknya hingga tahun 2026.

Saham-Saham Grup Barito Top Leaders IHSG Mei 2025, Saham Sejuta Umat Jadi Top Laggard
| Minggu, 01 Juni 2025 | 13:46 WIB

Saham-Saham Grup Barito Top Leaders IHSG Mei 2025, Saham Sejuta Umat Jadi Top Laggard

IHSG ditutup pada 7.175,82 pada perdagangan terakhir, Rabu (28/5) ketimbang akhir April 2025 yang ada di 6.766,79.

Profit 29,64% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (1 Juni 2025)
| Minggu, 01 Juni 2025 | 09:05 WIB

Profit 29,64% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (1 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (31 Mei 2025) 1.888.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 29,64% jika menjual hari ini.

Ada Perombakan Indeks Kehati, Bagaimana Dampaknya Terhadap Saham ESG?
| Minggu, 01 Juni 2025 | 06:19 WIB

Ada Perombakan Indeks Kehati, Bagaimana Dampaknya Terhadap Saham ESG?

Perubahan saham pilihan Indeks Sri-Kehati, ESGS-Kehati, dan ESGQ-Kehati bisa jadi momentum mengejar untung jangka pendek

Upaya Perbankan Menjaring Para Pensiunan
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:14 WIB

Upaya Perbankan Menjaring Para Pensiunan

Untuk mendukung kebutuhan finansial, bank menyediakan layanan tabungan pensiunan yang disesuaikan dengan usia.   

Jembatan Pembeli dengan Produsen Manufaktur
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:14 WIB

Jembatan Pembeli dengan Produsen Manufaktur

Pelaku di industri manufaktur bisa semakin menggeliat dengan bantuan platform yang bisa carikan pasar. Yuk, simak layanannya.

 Tanpa Modal Jumbo, Bisa Beli Obligasi di Pasar Sekunder
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:13 WIB

Tanpa Modal Jumbo, Bisa Beli Obligasi di Pasar Sekunder

Investor ritel bisa ikut beli obligasi di pasar sekunder dengan modal Rp 1 jutaan. Simak caranya!    

Stimulus Tidak Cukup
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:13 WIB

Stimulus Tidak Cukup

​ Daya beli masyarakat masih lunglai. Padahal, konsumsi masyarakat merupakan lokomotif utama pertumbuhan ekonomi negara kita.

Bahagia dan Tetap Mengeduk Cuan di Usia Pensiun
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:13 WIB

Bahagia dan Tetap Mengeduk Cuan di Usia Pensiun

Memasuki masa pensiun, bukan berarti seseorang tak bisa lagi mengeduk cuan. Dengan perencanaan matang, ada banyak usaha yang bisa dilakukan.

Tak Lagi Mulai Dari Nol, SPBU Swasta Merangsek Pasar
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:13 WIB

Tak Lagi Mulai Dari Nol, SPBU Swasta Merangsek Pasar

Bisnis SPBU semakin ramai. Persaingan SPBU pelat merah dan swasta kian kentara terutama di kota besar. Sejauh mana pelua

INDEKS BERITA

Terpopuler