Cabut Outsourcing

Kamis, 08 Mei 2025 | 06:11 WIB
Cabut Outsourcing
[ILUSTRASI. TAJUK - Syamsul Ashar]
Syamsul Ashar | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perayaan hari buruh internasional yang berlangsung di monumen nasional pekan lalu memang tampak spesial. Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan beberapa menteri, serta pimpinan DPR RI tumpah ruah bareng pimpinan buruh, satu panggung, gembira bersama.

Mereka menikmati momen hajatan yang biasanya cuma di gelar secara independen, dan makan nasi bungkus bersama dari hasil saweria menyisihkan gaji bulanan. Ya, kalau politisi elite sudah turun ke lapangan, barisan buruh tinggal jadi penonton yang baik untuk mengikuti seremonial dan protokoler yang sudah diatur rapi oleh para elite.

Yang lebih mengejutkan lagi tanpa basa-basi Presiden Prabowo Subianto dengan lantang menugaskan menteri tenaga kerja untuk melakukan kajian mencabut aturan outsourching atau sistem kerja alihdaya. Presiden juga membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh sebagai hadiah kepada buruh. Dewan ini yang akan ditugasi untuk mengkaji perintah pencabutan outsourcing.

Dua perintah presiden ini tentu bak petir di siang bolong. Buruh yang selama ini menuntut pencabutan outsourcing jadi kebingungan. Karena saat ini mayoritas pekerja formal juga telah menggunakan sistem outsourcing. Kalau aturan tiba-tiba berubah apa jadinya? Apakah mereka akan terkena PHK massal jilid berikutnya? Belum lagi para pengusaha. Mereka juga terbengong-bengong dengan perintah ini. 

Apalagi saat ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, hanya tumbuh 4,87% dari target ambisius pertumbuhan ekonomi 8%. Gelombang PHK massal sejak tahun lalu tak kunjung reda, bahkan sudah tercipta 83.000 pengangguran baru.

Urusan menghapus outsourcing yang sudah dilegalkan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tentu juga tidak mudah. Meskipun sudah ada lampu hijau dari Mahkamah Konstitusi agar DPR dan Pemerintah segera membuat aturan ketenagakerjaan yang baru. Sebanter apapun proses legislasi dan pembuatan UU ketenagakerjaan yang baru, dan turunan aturan teknisnya, tentu butuh proses, tidak bisa cepat, bahkan hingga hari Buruh tahun depan.

Tapi di balik niat baik memperbaiki sistem perburuhan dari tudingan perbudakan era modern, kita semua harus bijak. Pemerintah perlu hadir mengawasi pelaksanaan sistem outsourcing yang salah kaprah. Batasi outsourcing seperti yang diatur pada UU No 13/2003. Jangan sampai PHK massal saat ini menjadi makin brutal. Selain itu, jangan biarkan investor menunggu terlalu lama.

Bagikan

Berita Terbaru

Siasat Weha Transportasi Indonesia (WEHA) Kebut Bisnis di Akhir Tahun
| Sabtu, 11 Oktober 2025 | 05:05 WIB

Siasat Weha Transportasi Indonesia (WEHA) Kebut Bisnis di Akhir Tahun

WEHA mulai melihat ada peningkatan permintaan, khususnya di segmen penyewaan bus pariwisata White Horse.

Kinerja Modal Ventura Mulai Berbalik Arah
| Sabtu, 11 Oktober 2025 | 04:30 WIB

Kinerja Modal Ventura Mulai Berbalik Arah

Laba modal ventura mencapai Rp 474,37 miliar hingga Agustus 2025, membaik dari periode yang sama di tahun lalu yang masih merugi Rp 6 miliar.

Trans Power Marine (TPMA) Gencar Menambah Armada Baru
| Sabtu, 11 Oktober 2025 | 04:20 WIB

Trans Power Marine (TPMA) Gencar Menambah Armada Baru

Menurut catatan KONTAN, tahun ini TPMA menargetkan pembelian 29 tongkang, 28 tug boat, dan satu floating crane.

RUU P2SK Dorong Aset Kripto Masuk Sistem Pembayaran
| Sabtu, 11 Oktober 2025 | 04:15 WIB

RUU P2SK Dorong Aset Kripto Masuk Sistem Pembayaran

Aset kripto bisa menjadi dasar sistem pembayaran, kendati tidak menjadi alat pembayaran langsung. Jadi, kripto bisa untuk mendukung transaksi

Nilai Utang Pemerintah Pusat Kian Membengkak Capai Rp 9.138 Triliun
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 21:16 WIB

Nilai Utang Pemerintah Pusat Kian Membengkak Capai Rp 9.138 Triliun

Angka ini setara 39,86% terhadap produk domestik bruto (PDB), atau mendekati ambang batas maksimal rasio utang yang aman

PANI Menggaet Restu Rights Issue dan Akuisisi Saham CBDK
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:54 WIB

PANI Menggaet Restu Rights Issue dan Akuisisi Saham CBDK

Ada peningkatan tambahan modal disetor PANI sebesar Rp 16,60 triliun, setelah dikurangi biaya emisi saham.

Ngebut, Penjualan Mobil ASII Meningkat 9,7% Pada September 2025
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:48 WIB

Ngebut, Penjualan Mobil ASII Meningkat 9,7% Pada September 2025

Di tengah dinamika industri otomotif nasional, kinerja industri ini mencerminkan upaya bersama para pelaku 

Menjelang Akhir Pekan, Waspadai Profit Taking, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:29 WIB

Menjelang Akhir Pekan, Waspadai Profit Taking, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini

Terkait IHSG, investor perlu mewaspadai potensi pullback jangka pendek akibat profit taking pada akhir pekan

Tunda Pajak E-commerce Hingga Februari 2026
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:28 WIB

Tunda Pajak E-commerce Hingga Februari 2026

Hingga saat ini, pemerintah masih belum menunjuk marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5

Layanan E-Commerce Menjadi Penopang, Kinerja GOTO Berpotensi Membaik
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:21 WIB

Layanan E-Commerce Menjadi Penopang, Kinerja GOTO Berpotensi Membaik

Jika dibandingkan saham Grab di pasar saham Amerika Serikat (AS), valuasi saham GOTO masih lebih menarik.

INDEKS BERITA

Terpopuler