Cap Halal untuk Makanan dan Obat

Jumat, 15 Februari 2019 | 17:46 WIB
Cap Halal untuk Makanan dan Obat
[]
Reporter: Havid Vebri, Merlinda Riska, Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebentar lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan kehilangan hak atas penerbitan sertifikasi halal. Lembaga para alim ulama itu harus menyerahkan kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH). Ini menyusul pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) yang merupakan produk turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal.

Pemerintah akan segera mengesahkan beleid tersebut. Dalam waktu dekat akan diteken Presiden, kata Mastuki, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemnag).

Dengan penerbitan PP itu, maka pemerintah bisa segera menerapkan mandatori halal. Artinya, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Aturan mainnya termaktub dalam Pasal 4 UU No. 33/2014.

Kewajiban itu akan berlaku tahun ini, sesuai Pasal 67 ayat (1) UU Jaminan Produk halal, yang menyatakan, bahwa keharusan sertifikasi halal mulai lima tahun terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan.

Nah, UU Jaminan Produk halal diundangkan pada 17 Oktober 2014. Ini berarti, Kalau tidak ada aral melintang, pemerintah akan memberlakukan aturan kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2019 nanti, ujar Mastuki.

Hanya, tak bisa dipungkiri, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk halal (RPP JPH) memang berjalan sangat alot. Mulai 2015, penggodokan calon beleid ini tidak kunjung kelar hingga awal 2019. Target awal: RPP JPH terbit di 2016.

Mastuki mengungkapkan, pembahasan bakal peraturan pemerintah itu lamban bak keong berjalan lantaran sulit menyamakan pandangan antarkementerian dan lembaga. Ada sekitar sembilan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RPP JPH. Jadi, bukan hanya domain Kementerian Agama, ada banyak kementerian yang bersinggungan dengan kewajiban sertifikasi halal, imbuh Mastuki.

Pembahasan yang liat itu gara-gara ada permintaan sejumlah kementerian yang ingin produk di bawah wewenang mereka dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Misalnya, permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kementerian Perdagangan (Kemdag), dan Kementerian Perindustrian (Kemperin).

Bahkan, menteri kesehatan pernah menemui menteri agama membahas soal ini, dan meminta vaksin dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Nah, sekarang semua kementerian sudah setuju dengan RPP tersebut, ujar Mastuki.

Kepala BPJPH Sukoso membenarkan, pembahasan RPP JPH kini memasuki tahap final. Ia pun mengiyakan bila seluruh kementerian yang terlibat penggodokan RPP JPH sudah setuju dengan klausul yang ada dalam rancangan aturan ini.

Ada tujuh menteri, yakni menteri agama, menteri kesehatan, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri pertanian, menteri koordinator bidang perekonomian, dan menko pembangunan manusia dan kebudayaan sudah tanda tangan, beber Sukoso.

Kini, RPP Produk halal tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sukoso menyatakan, perdebatan soal substansi sudah selesai. Misalnya, mengenai wajib sertifikasi halal untuk produk obat-obatan yang sebelumnya sempat ditentang Kemkes.

Fatwa MUI

Kesimpulannya, menurut Sukoso, RPP JPH menetapkan semua jenis obat harus masuk dalam klausul aturan ini. Namun, tetap ada kemudahan bagi obat. Kalau memang ada bahan yang belum halal, tetap dibolehkan sembari mencari yang halal, tambah Mastuki.

Ketetapan itu mengacu pada fatwa MUI yang membolehkan (mubah) penggunaan vaksinMeasles Rubella (MR). Soalnya, ada kondisi keterpaksaan atawa dlarurat syariyah.

Maklum, sampai sekarang belum ditemukan vaksin MR yang halal. Lalu, ada keterangan ahli yang kompeten dan bisa dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum ada vaksin yang halal.

Fatwa MUI yang keluar Agustus 2018 ini menjadi pedoman BPJPH dalam memberlakukan kewajiban sertifikasi halal. Fatwa itu juga yang membuat teman-teman di Kemkes agak melunak, ucap Mastuki.

Merespons fatwa MUI tersebut, RPP JPH pun menetapkan jangka waktu kewajiban pencantuman sertifikasi halal produk obat-obatan sekitar lima tahuntujuh tahun. Sementara untuk produk makanan dan minuman berkisar tiga tahun lima tahun. Jangka waktu itu dihitung sejak mandatori halal berlaku Oktober 2019. Sebelumnya, tidak ada toleransi jangka waktu tersebut. Awalnya, begitu resmi berlaku, saat itu juga semua wajib sertifikat halal, tegas Mastuki.

Menurut Mastuki, dengan selesainya pembahasan RPP JPH, maka BPJPH bisa segera melaksanakan tugas dan wewenangnya secara penuh. Ambil contoh, melakukan registrasi, sertifikasi, penentuan Lembaga Pemeriksa halal (LPH).

Adhi S. Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), menyambut baik RPP JPH karena banyak masukan pengusaha yang diakomodasi oleh pemerintah.

Salah satunya, klausul tentang jangka waktu kewajiban mencantumkan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman sekitar tiga tahunlima tahun. Tentu, kami akan mempersiapkan diri, imbuh Adhi.

Hanya, Adhi meragukan kewajiban sertifikasi halal bisa berjalan maksimal. Pasalnya, infrastruktur, regulasi, prosedur kerja layanan, sistem pengawasan, serta pengembangan kerjasama domestik dan global sertifikasi halal juga belum terlaksana dengan baik. Ini yang sedang kami bahas dengan pemerintah, ujar dia.

Menurut Adhi, kendala terbesar ada di MUI. Pasal 10 UU JPH menyatakan, MUI tetap dilibatkan dalam sidang isbat untuk menetapkan fatwa halal. Selain memberi fatwa halal, MUI berperan dalam mengontrol auditor produk halal.

Nah, agar proses sertifikasi halal berjalan lancar, Adhi mengharapkan, MUI harus bisa melayani setiap permohonan yang masuk dengan cepat. Selama ini, MUI baru melakukan sertifikasi rata-rata 6.000 permintaan per tahun. Sedang jumlah industri pangan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ada 1,6 juta unit. Bisa dibayangkan, apakah ini dapat dilayani semua menjadi wajib sertifikasi, kata Adhi.

Selain itu, Adhi juga berharap, kewajiban sertifikasi halal tidak memberatkan pelaku UMKM, mengingat biayanya bisa mencapai jutaan rupiah. Saat ini, biaya mengurus sertifikat halal bervariasi, mulai Rp 1,2 juta sampai Rp 4 juta.

Bukan cuma sertifikasi, selama ini pengusaha juga banyak terbebani biaya akomodasi untuk keperluan mengurus sertifikat halal. Tapi, nanti LPH lebih banyak tersebar sehingga diharapkan lebih murah biaya akomodasi, tutur Adhi.

Untungnya lagi, kata Adhi, kelak ada subsidi biaya mengurus sertifikasi halal bagi sektor UMKM. Pemerintah memang berencana hanya menetapkan tarif 10% dari biaya normal pengurusan sertifikasi.

Menariknya lagi, masa berlaku sertifikat akan diperpanjang hingga empat tahun, sehingga turut membantu meringankan beban pengusaha dalam mengurus sertifikat halal. Terlebih, biaya perpanjangan hampir sama dengan ongkos pengurusan sertifikasi anyar.

Dalam UU JPH, masa berlaku sertifikasi halal memang diperpanjang. Jika saat ini hanya dua tahun, nanti berlaku empat tahun. Sertifikat halal juga wajib diperpanjang pemilik produk dengan mengajukan pembaruan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikasi yang lama berakhir.

Tetap keberatan

Berbeda dengan pelaku usaha makanan dan minuman, industri farmasi tetap keberatan dengan kewajiban sertifikasi halal. Kami sebenarnya tetap berharap tidak diterapkan, karena akan mengancam kesehatan, sebut Parulian Simanjuntak, Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufactures Group.

Industri farmasi, Parulian menegaskan, bakal kesulitan melaksanakan kewajiban sertifikasi halal lantaran 95% bahan baku obat masih impor. Dan, bahan baku tersebut belum memiliki stempel halal.

Toh, Parulian menyadari, harapan tersebut tak mungkin terealisasi, mengingat RPP JPH mewajibkan semua produk berlabel halal. Yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah, terus mencari solusi terbaik bersama pemerintah.

Asa itu mulai muncul dalam pembahasan RPP JPH. Pasal 74 menyebutkan, khusus produk obat, vaksin, biological, dan alat kesehatan akan diatur tersendiri, baik pentahapan maupun metodenya. Saat ini kami terus berdialog bersama pemerintah, kata Parulian.

Mastuki mengakui, ada beberapa kelonggaran buat produk obat. Salah satunya, pentahapan sertifikasi halal produk obat selama lima sampai tujuh tahun ini. Selama masa itu mereka diminta terus mencari sumber-sumber yang halal, kalau tidak ada juga ya, seperti fatwa MUI tadi, imbuh Mastuki.

Terlepas dari beberapa masalah yang mungkin muncul, Mastuki memastikan, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku tahun ini. UU JPH mengamanatkan, mulai 2019, semua produk yang dipasarkan di Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, wajib punya sertifikat halal.

Sedang kriteria produk halal yang dimaksud UU JPH ialah, produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Meliputi barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan masyarakat.

Masih berdasar UU JPH, bahan yang digunakan di dalam produk halal meliputi bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong. Bahan ini berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, atau bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atawa proses rekayasa genetik.

Sedang bahan dari hewan yang diharamkan adalah bangkai, darah, babi, atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam.

Itu belum termasuk bahan dari tumbuhan yang memabukkan atau membahayakan kesehatan yang mengonsumsinya. Jadi, seluruh produk di masyarakat wajib sertifikat halal, tegas Mastuki.

Untuk mekanisme pengajuan sertifikasi halal, Mastuki menegaskan, tidak ada perubahan. Yakni, harus melalui BPJPH kemudian diverifikasi dan diaudit Lembaga Pemeriksa halal (LPH).

Hasil audit lalu dikirim ke MUI untuk disidang. Hasil keputusan sidang inilah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Tampaknya, memang tak mudah mempersiapkan kewajiban sertifikasi halal.

Bagikan

Berita Terbaru

Menguatnya Saham Tommy Soeharto (GTSI) Didominasi Volume Pembelian
| Jumat, 05 Desember 2025 | 14:00 WIB

Menguatnya Saham Tommy Soeharto (GTSI) Didominasi Volume Pembelian

Target GTSI adalah juga mencari sumber pendapatan baru agar tidak tergantung dari LNG shipping dan FSRU.

Didorong Sentimen Rights Issue, Begini Proyeksi Saham IMAS dan IMJS Menurut Analis
| Jumat, 05 Desember 2025 | 12:50 WIB

Didorong Sentimen Rights Issue, Begini Proyeksi Saham IMAS dan IMJS Menurut Analis

Pendapatan IMAS sampai dengan September 2025 ditopang dari PT IMG Sejahtera Langgeng senilai Rp 14,79 triliun atau tumbuh 15,46% YoY.

Butuh Duit Jumbo Menyerap Kenaikan Free Float, Mampukah Pasar?
| Jumat, 05 Desember 2025 | 10:03 WIB

Butuh Duit Jumbo Menyerap Kenaikan Free Float, Mampukah Pasar?

Dengan target transaksi harian hanya Rp 14,5 triliun, besaran dana untuk menyerap saham free float 15% sekitar Rp 203 triliun termasuk besar.

Melambung Tinggi, Saham Teknologi Masih Terus Unjuk Gigi
| Jumat, 05 Desember 2025 | 09:53 WIB

Melambung Tinggi, Saham Teknologi Masih Terus Unjuk Gigi

Pergerakan saham teknologi ke depan akan jauh lebih selektif dan berbasis kinerja, bukan lagi sekadar euforia sentimen.

WALHI Beberkan Akumulasi Alih Fungsi Hutan 10.795 Ha Pemicu Banjir di Sumut
| Jumat, 05 Desember 2025 | 09:00 WIB

WALHI Beberkan Akumulasi Alih Fungsi Hutan 10.795 Ha Pemicu Banjir di Sumut

Banjir ini mencerminkan akumulasi krisis ekologis yang dipicu ekspansi tambang, proyek energi, hingga perkebunan sawit skala besar.

Prospek Elok Emiten Milik Happy Hapsoro (RATU) Ditopang Ekspansi Bisnis yang Agresif
| Jumat, 05 Desember 2025 | 07:32 WIB

Prospek Elok Emiten Milik Happy Hapsoro (RATU) Ditopang Ekspansi Bisnis yang Agresif

RATU memiliki tujuh rencana akuisisi global hingga tiga tahun ke depan, dua diantaranya ditargetkan selesai kuartal IV-2025 dan semester I-2026.

WSKT Diskon Tarif Tol di Jawa dan Sumatra
| Jumat, 05 Desember 2025 | 07:12 WIB

WSKT Diskon Tarif Tol di Jawa dan Sumatra

WSKT juga menargetkan peningkatan pendapatan selama periode tersebut, meski Buyung enggan menyebut angkanya secara spesifik.  

Pertamina Pasok BBM dengan Pesawat Perintis
| Jumat, 05 Desember 2025 | 07:08 WIB

Pertamina Pasok BBM dengan Pesawat Perintis

Pengiriman menggunakan pesawat perintis merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan energi di wilayah terdampak

Layanan Internet Darurat FiberStar di Lokasi Bencana
| Jumat, 05 Desember 2025 | 07:03 WIB

Layanan Internet Darurat FiberStar di Lokasi Bencana

FiberStar juga menghadirkan layanan internet darurat menggunakan teknologi Starlink untuk mendukung komunikasi bagi penyintas, relawan dan aparat

Berharap Pertumbuhan Ekonomi Mendongkrak Dana Kelolaan
| Jumat, 05 Desember 2025 | 07:00 WIB

Berharap Pertumbuhan Ekonomi Mendongkrak Dana Kelolaan

AUM reksadana mencapai all time high (ATH) per Oktober 2025 dengan mencatat Rp 621,67 triliun per Oktober 2025

INDEKS BERITA

Terpopuler