Cap Halal untuk Makanan dan Obat

Jumat, 15 Februari 2019 | 17:46 WIB
Cap Halal untuk Makanan dan Obat
[]
Reporter: Havid Vebri, Merlinda Riska, Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebentar lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan kehilangan hak atas penerbitan sertifikasi halal. Lembaga para alim ulama itu harus menyerahkan kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH). Ini menyusul pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) yang merupakan produk turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal.

Pemerintah akan segera mengesahkan beleid tersebut. Dalam waktu dekat akan diteken Presiden, kata Mastuki, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemnag).

Dengan penerbitan PP itu, maka pemerintah bisa segera menerapkan mandatori halal. Artinya, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Aturan mainnya termaktub dalam Pasal 4 UU No. 33/2014.

Kewajiban itu akan berlaku tahun ini, sesuai Pasal 67 ayat (1) UU Jaminan Produk halal, yang menyatakan, bahwa keharusan sertifikasi halal mulai lima tahun terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan.

Nah, UU Jaminan Produk halal diundangkan pada 17 Oktober 2014. Ini berarti, Kalau tidak ada aral melintang, pemerintah akan memberlakukan aturan kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2019 nanti, ujar Mastuki.

Hanya, tak bisa dipungkiri, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk halal (RPP JPH) memang berjalan sangat alot. Mulai 2015, penggodokan calon beleid ini tidak kunjung kelar hingga awal 2019. Target awal: RPP JPH terbit di 2016.

Mastuki mengungkapkan, pembahasan bakal peraturan pemerintah itu lamban bak keong berjalan lantaran sulit menyamakan pandangan antarkementerian dan lembaga. Ada sekitar sembilan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RPP JPH. Jadi, bukan hanya domain Kementerian Agama, ada banyak kementerian yang bersinggungan dengan kewajiban sertifikasi halal, imbuh Mastuki.

Pembahasan yang liat itu gara-gara ada permintaan sejumlah kementerian yang ingin produk di bawah wewenang mereka dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Misalnya, permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kementerian Perdagangan (Kemdag), dan Kementerian Perindustrian (Kemperin).

Bahkan, menteri kesehatan pernah menemui menteri agama membahas soal ini, dan meminta vaksin dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Nah, sekarang semua kementerian sudah setuju dengan RPP tersebut, ujar Mastuki.

Kepala BPJPH Sukoso membenarkan, pembahasan RPP JPH kini memasuki tahap final. Ia pun mengiyakan bila seluruh kementerian yang terlibat penggodokan RPP JPH sudah setuju dengan klausul yang ada dalam rancangan aturan ini.

Ada tujuh menteri, yakni menteri agama, menteri kesehatan, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri pertanian, menteri koordinator bidang perekonomian, dan menko pembangunan manusia dan kebudayaan sudah tanda tangan, beber Sukoso.

Kini, RPP Produk halal tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sukoso menyatakan, perdebatan soal substansi sudah selesai. Misalnya, mengenai wajib sertifikasi halal untuk produk obat-obatan yang sebelumnya sempat ditentang Kemkes.

Fatwa MUI

Kesimpulannya, menurut Sukoso, RPP JPH menetapkan semua jenis obat harus masuk dalam klausul aturan ini. Namun, tetap ada kemudahan bagi obat. Kalau memang ada bahan yang belum halal, tetap dibolehkan sembari mencari yang halal, tambah Mastuki.

Ketetapan itu mengacu pada fatwa MUI yang membolehkan (mubah) penggunaan vaksinMeasles Rubella (MR). Soalnya, ada kondisi keterpaksaan atawa dlarurat syariyah.

Maklum, sampai sekarang belum ditemukan vaksin MR yang halal. Lalu, ada keterangan ahli yang kompeten dan bisa dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum ada vaksin yang halal.

Fatwa MUI yang keluar Agustus 2018 ini menjadi pedoman BPJPH dalam memberlakukan kewajiban sertifikasi halal. Fatwa itu juga yang membuat teman-teman di Kemkes agak melunak, ucap Mastuki.

Merespons fatwa MUI tersebut, RPP JPH pun menetapkan jangka waktu kewajiban pencantuman sertifikasi halal produk obat-obatan sekitar lima tahuntujuh tahun. Sementara untuk produk makanan dan minuman berkisar tiga tahun lima tahun. Jangka waktu itu dihitung sejak mandatori halal berlaku Oktober 2019. Sebelumnya, tidak ada toleransi jangka waktu tersebut. Awalnya, begitu resmi berlaku, saat itu juga semua wajib sertifikat halal, tegas Mastuki.

Menurut Mastuki, dengan selesainya pembahasan RPP JPH, maka BPJPH bisa segera melaksanakan tugas dan wewenangnya secara penuh. Ambil contoh, melakukan registrasi, sertifikasi, penentuan Lembaga Pemeriksa halal (LPH).

Adhi S. Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), menyambut baik RPP JPH karena banyak masukan pengusaha yang diakomodasi oleh pemerintah.

Salah satunya, klausul tentang jangka waktu kewajiban mencantumkan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman sekitar tiga tahunlima tahun. Tentu, kami akan mempersiapkan diri, imbuh Adhi.

Hanya, Adhi meragukan kewajiban sertifikasi halal bisa berjalan maksimal. Pasalnya, infrastruktur, regulasi, prosedur kerja layanan, sistem pengawasan, serta pengembangan kerjasama domestik dan global sertifikasi halal juga belum terlaksana dengan baik. Ini yang sedang kami bahas dengan pemerintah, ujar dia.

Menurut Adhi, kendala terbesar ada di MUI. Pasal 10 UU JPH menyatakan, MUI tetap dilibatkan dalam sidang isbat untuk menetapkan fatwa halal. Selain memberi fatwa halal, MUI berperan dalam mengontrol auditor produk halal.

Nah, agar proses sertifikasi halal berjalan lancar, Adhi mengharapkan, MUI harus bisa melayani setiap permohonan yang masuk dengan cepat. Selama ini, MUI baru melakukan sertifikasi rata-rata 6.000 permintaan per tahun. Sedang jumlah industri pangan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ada 1,6 juta unit. Bisa dibayangkan, apakah ini dapat dilayani semua menjadi wajib sertifikasi, kata Adhi.

Selain itu, Adhi juga berharap, kewajiban sertifikasi halal tidak memberatkan pelaku UMKM, mengingat biayanya bisa mencapai jutaan rupiah. Saat ini, biaya mengurus sertifikat halal bervariasi, mulai Rp 1,2 juta sampai Rp 4 juta.

Bukan cuma sertifikasi, selama ini pengusaha juga banyak terbebani biaya akomodasi untuk keperluan mengurus sertifikat halal. Tapi, nanti LPH lebih banyak tersebar sehingga diharapkan lebih murah biaya akomodasi, tutur Adhi.

Untungnya lagi, kata Adhi, kelak ada subsidi biaya mengurus sertifikasi halal bagi sektor UMKM. Pemerintah memang berencana hanya menetapkan tarif 10% dari biaya normal pengurusan sertifikasi.

Menariknya lagi, masa berlaku sertifikat akan diperpanjang hingga empat tahun, sehingga turut membantu meringankan beban pengusaha dalam mengurus sertifikat halal. Terlebih, biaya perpanjangan hampir sama dengan ongkos pengurusan sertifikasi anyar.

Dalam UU JPH, masa berlaku sertifikasi halal memang diperpanjang. Jika saat ini hanya dua tahun, nanti berlaku empat tahun. Sertifikat halal juga wajib diperpanjang pemilik produk dengan mengajukan pembaruan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikasi yang lama berakhir.

Tetap keberatan

Berbeda dengan pelaku usaha makanan dan minuman, industri farmasi tetap keberatan dengan kewajiban sertifikasi halal. Kami sebenarnya tetap berharap tidak diterapkan, karena akan mengancam kesehatan, sebut Parulian Simanjuntak, Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufactures Group.

Industri farmasi, Parulian menegaskan, bakal kesulitan melaksanakan kewajiban sertifikasi halal lantaran 95% bahan baku obat masih impor. Dan, bahan baku tersebut belum memiliki stempel halal.

Toh, Parulian menyadari, harapan tersebut tak mungkin terealisasi, mengingat RPP JPH mewajibkan semua produk berlabel halal. Yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah, terus mencari solusi terbaik bersama pemerintah.

Asa itu mulai muncul dalam pembahasan RPP JPH. Pasal 74 menyebutkan, khusus produk obat, vaksin, biological, dan alat kesehatan akan diatur tersendiri, baik pentahapan maupun metodenya. Saat ini kami terus berdialog bersama pemerintah, kata Parulian.

Mastuki mengakui, ada beberapa kelonggaran buat produk obat. Salah satunya, pentahapan sertifikasi halal produk obat selama lima sampai tujuh tahun ini. Selama masa itu mereka diminta terus mencari sumber-sumber yang halal, kalau tidak ada juga ya, seperti fatwa MUI tadi, imbuh Mastuki.

Terlepas dari beberapa masalah yang mungkin muncul, Mastuki memastikan, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku tahun ini. UU JPH mengamanatkan, mulai 2019, semua produk yang dipasarkan di Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, wajib punya sertifikat halal.

Sedang kriteria produk halal yang dimaksud UU JPH ialah, produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Meliputi barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan masyarakat.

Masih berdasar UU JPH, bahan yang digunakan di dalam produk halal meliputi bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong. Bahan ini berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, atau bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atawa proses rekayasa genetik.

Sedang bahan dari hewan yang diharamkan adalah bangkai, darah, babi, atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam.

Itu belum termasuk bahan dari tumbuhan yang memabukkan atau membahayakan kesehatan yang mengonsumsinya. Jadi, seluruh produk di masyarakat wajib sertifikat halal, tegas Mastuki.

Untuk mekanisme pengajuan sertifikasi halal, Mastuki menegaskan, tidak ada perubahan. Yakni, harus melalui BPJPH kemudian diverifikasi dan diaudit Lembaga Pemeriksa halal (LPH).

Hasil audit lalu dikirim ke MUI untuk disidang. Hasil keputusan sidang inilah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Tampaknya, memang tak mudah mempersiapkan kewajiban sertifikasi halal.

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 36,43% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (28 April 2025)
| Senin, 28 April 2025 | 08:39 WIB

Profit 36,43% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (28 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (28 April 2025) 1 gram Rp 1.960.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 36,43% jika menjual hari ini.

Saham BMRI Jadi Top Leaders IHSG Pekan Lalu, Investor Institusi Asing Banyak Borong
| Senin, 28 April 2025 | 08:16 WIB

Saham BMRI Jadi Top Leaders IHSG Pekan Lalu, Investor Institusi Asing Banyak Borong

Bloomberg mencatat mayoritas analis dari 32 sekuritas memberikan rating beli saham BMRI dengan target harga 5.700-7.750 per saham.

IHSG Rawan Koreksi Memasuki Bulan Mei, Ketidakpastian Masih Menghantui
| Senin, 28 April 2025 | 08:03 WIB

IHSG Rawan Koreksi Memasuki Bulan Mei, Ketidakpastian Masih Menghantui

Sepanjang pekan lalu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tumbuh paling tinggi dibanding indeks-indeks saham di kawasan ASEAN

United Tractors (UNTR) Menggeber Strategi Diversifikasi
| Senin, 28 April 2025 | 07:40 WIB

United Tractors (UNTR) Menggeber Strategi Diversifikasi

Pada tahun ini, PT United Tractors Tbk (UNTR) membidik akuisisi tambang mineral baru. Tujuannya untuk menggenjot kinerja bisnis non-batubara.

Logam Dasar Tak Punya Katalis Pendongkrak Harga
| Senin, 28 April 2025 | 07:02 WIB

Logam Dasar Tak Punya Katalis Pendongkrak Harga

Harga komoditas logam dasar seperti aluminium dan nikel masih disetir sentimen perang dagang yang dipicu Amerika Serikat (AS).

Rupiah Punya Peluang Menguat di Awal Pekan Meski Terbatas
| Senin, 28 April 2025 | 07:00 WIB

Rupiah Punya Peluang Menguat di Awal Pekan Meski Terbatas

Setelah cenderung melemah selama sepekan terakhir, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berpotensi menguat terbatas pekan ini.

Emiten Sektor Consumer Goods Menghadapi Tekanan Bertubi-tubi
| Senin, 28 April 2025 | 06:56 WIB

Emiten Sektor Consumer Goods Menghadapi Tekanan Bertubi-tubi

Penurunan permintaan konsumen dan harga komoditas yang volatil di tengah ekonomi yang tak tentu menjadi tantangan bagi sektor ini

Penyaluran KUR ke UMKM Mencapai Rp 76,49 Triliun
| Senin, 28 April 2025 | 06:20 WIB

Penyaluran KUR ke UMKM Mencapai Rp 76,49 Triliun

Adapun target penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada tahun ini adalah sebesar Rp 300 triliun atau 25,49% dari target. 

Kapasitas Finansial
| Senin, 28 April 2025 | 06:16 WIB

Kapasitas Finansial

Pemahaman saja tidak cukup, anak muda harus mengasah emosi dan sikap terhadap uang serta godaan-godaan pengeluaran yang mereka hadapi setiap hari.

Prospek Emiten Konstruksi di Semester II-2025 Belum Cerah
| Senin, 28 April 2025 | 06:05 WIB

Prospek Emiten Konstruksi di Semester II-2025 Belum Cerah

 Kinerja emiten konstruksi swasta diprediksi masih melemah di kuartal II-2025. Beragam sentimen negatif akan jadi pemberat kinerja emiten.

INDEKS BERITA

Terpopuler