Cap Halal untuk Makanan dan Obat

Jumat, 15 Februari 2019 | 17:46 WIB
Cap Halal untuk Makanan dan Obat
[]
Reporter: Havid Vebri, Merlinda Riska, Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebentar lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan kehilangan hak atas penerbitan sertifikasi halal. Lembaga para alim ulama itu harus menyerahkan kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH). Ini menyusul pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) yang merupakan produk turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal.

Pemerintah akan segera mengesahkan beleid tersebut. Dalam waktu dekat akan diteken Presiden, kata Mastuki, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemnag).

Dengan penerbitan PP itu, maka pemerintah bisa segera menerapkan mandatori halal. Artinya, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Aturan mainnya termaktub dalam Pasal 4 UU No. 33/2014.

Kewajiban itu akan berlaku tahun ini, sesuai Pasal 67 ayat (1) UU Jaminan Produk halal, yang menyatakan, bahwa keharusan sertifikasi halal mulai lima tahun terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan.

Nah, UU Jaminan Produk halal diundangkan pada 17 Oktober 2014. Ini berarti, Kalau tidak ada aral melintang, pemerintah akan memberlakukan aturan kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2019 nanti, ujar Mastuki.

Hanya, tak bisa dipungkiri, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk halal (RPP JPH) memang berjalan sangat alot. Mulai 2015, penggodokan calon beleid ini tidak kunjung kelar hingga awal 2019. Target awal: RPP JPH terbit di 2016.

Mastuki mengungkapkan, pembahasan bakal peraturan pemerintah itu lamban bak keong berjalan lantaran sulit menyamakan pandangan antarkementerian dan lembaga. Ada sekitar sembilan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RPP JPH. Jadi, bukan hanya domain Kementerian Agama, ada banyak kementerian yang bersinggungan dengan kewajiban sertifikasi halal, imbuh Mastuki.

Pembahasan yang liat itu gara-gara ada permintaan sejumlah kementerian yang ingin produk di bawah wewenang mereka dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Misalnya, permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kementerian Perdagangan (Kemdag), dan Kementerian Perindustrian (Kemperin).

Bahkan, menteri kesehatan pernah menemui menteri agama membahas soal ini, dan meminta vaksin dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Nah, sekarang semua kementerian sudah setuju dengan RPP tersebut, ujar Mastuki.

Kepala BPJPH Sukoso membenarkan, pembahasan RPP JPH kini memasuki tahap final. Ia pun mengiyakan bila seluruh kementerian yang terlibat penggodokan RPP JPH sudah setuju dengan klausul yang ada dalam rancangan aturan ini.

Ada tujuh menteri, yakni menteri agama, menteri kesehatan, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri pertanian, menteri koordinator bidang perekonomian, dan menko pembangunan manusia dan kebudayaan sudah tanda tangan, beber Sukoso.

Kini, RPP Produk halal tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sukoso menyatakan, perdebatan soal substansi sudah selesai. Misalnya, mengenai wajib sertifikasi halal untuk produk obat-obatan yang sebelumnya sempat ditentang Kemkes.

Fatwa MUI

Kesimpulannya, menurut Sukoso, RPP JPH menetapkan semua jenis obat harus masuk dalam klausul aturan ini. Namun, tetap ada kemudahan bagi obat. Kalau memang ada bahan yang belum halal, tetap dibolehkan sembari mencari yang halal, tambah Mastuki.

Ketetapan itu mengacu pada fatwa MUI yang membolehkan (mubah) penggunaan vaksinMeasles Rubella (MR). Soalnya, ada kondisi keterpaksaan atawa dlarurat syariyah.

Maklum, sampai sekarang belum ditemukan vaksin MR yang halal. Lalu, ada keterangan ahli yang kompeten dan bisa dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum ada vaksin yang halal.

Fatwa MUI yang keluar Agustus 2018 ini menjadi pedoman BPJPH dalam memberlakukan kewajiban sertifikasi halal. Fatwa itu juga yang membuat teman-teman di Kemkes agak melunak, ucap Mastuki.

Merespons fatwa MUI tersebut, RPP JPH pun menetapkan jangka waktu kewajiban pencantuman sertifikasi halal produk obat-obatan sekitar lima tahuntujuh tahun. Sementara untuk produk makanan dan minuman berkisar tiga tahun lima tahun. Jangka waktu itu dihitung sejak mandatori halal berlaku Oktober 2019. Sebelumnya, tidak ada toleransi jangka waktu tersebut. Awalnya, begitu resmi berlaku, saat itu juga semua wajib sertifikat halal, tegas Mastuki.

Menurut Mastuki, dengan selesainya pembahasan RPP JPH, maka BPJPH bisa segera melaksanakan tugas dan wewenangnya secara penuh. Ambil contoh, melakukan registrasi, sertifikasi, penentuan Lembaga Pemeriksa halal (LPH).

Adhi S. Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), menyambut baik RPP JPH karena banyak masukan pengusaha yang diakomodasi oleh pemerintah.

Salah satunya, klausul tentang jangka waktu kewajiban mencantumkan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman sekitar tiga tahunlima tahun. Tentu, kami akan mempersiapkan diri, imbuh Adhi.

Hanya, Adhi meragukan kewajiban sertifikasi halal bisa berjalan maksimal. Pasalnya, infrastruktur, regulasi, prosedur kerja layanan, sistem pengawasan, serta pengembangan kerjasama domestik dan global sertifikasi halal juga belum terlaksana dengan baik. Ini yang sedang kami bahas dengan pemerintah, ujar dia.

Menurut Adhi, kendala terbesar ada di MUI. Pasal 10 UU JPH menyatakan, MUI tetap dilibatkan dalam sidang isbat untuk menetapkan fatwa halal. Selain memberi fatwa halal, MUI berperan dalam mengontrol auditor produk halal.

Nah, agar proses sertifikasi halal berjalan lancar, Adhi mengharapkan, MUI harus bisa melayani setiap permohonan yang masuk dengan cepat. Selama ini, MUI baru melakukan sertifikasi rata-rata 6.000 permintaan per tahun. Sedang jumlah industri pangan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ada 1,6 juta unit. Bisa dibayangkan, apakah ini dapat dilayani semua menjadi wajib sertifikasi, kata Adhi.

Selain itu, Adhi juga berharap, kewajiban sertifikasi halal tidak memberatkan pelaku UMKM, mengingat biayanya bisa mencapai jutaan rupiah. Saat ini, biaya mengurus sertifikat halal bervariasi, mulai Rp 1,2 juta sampai Rp 4 juta.

Bukan cuma sertifikasi, selama ini pengusaha juga banyak terbebani biaya akomodasi untuk keperluan mengurus sertifikat halal. Tapi, nanti LPH lebih banyak tersebar sehingga diharapkan lebih murah biaya akomodasi, tutur Adhi.

Untungnya lagi, kata Adhi, kelak ada subsidi biaya mengurus sertifikasi halal bagi sektor UMKM. Pemerintah memang berencana hanya menetapkan tarif 10% dari biaya normal pengurusan sertifikasi.

Menariknya lagi, masa berlaku sertifikat akan diperpanjang hingga empat tahun, sehingga turut membantu meringankan beban pengusaha dalam mengurus sertifikat halal. Terlebih, biaya perpanjangan hampir sama dengan ongkos pengurusan sertifikasi anyar.

Dalam UU JPH, masa berlaku sertifikasi halal memang diperpanjang. Jika saat ini hanya dua tahun, nanti berlaku empat tahun. Sertifikat halal juga wajib diperpanjang pemilik produk dengan mengajukan pembaruan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikasi yang lama berakhir.

Tetap keberatan

Berbeda dengan pelaku usaha makanan dan minuman, industri farmasi tetap keberatan dengan kewajiban sertifikasi halal. Kami sebenarnya tetap berharap tidak diterapkan, karena akan mengancam kesehatan, sebut Parulian Simanjuntak, Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufactures Group.

Industri farmasi, Parulian menegaskan, bakal kesulitan melaksanakan kewajiban sertifikasi halal lantaran 95% bahan baku obat masih impor. Dan, bahan baku tersebut belum memiliki stempel halal.

Toh, Parulian menyadari, harapan tersebut tak mungkin terealisasi, mengingat RPP JPH mewajibkan semua produk berlabel halal. Yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah, terus mencari solusi terbaik bersama pemerintah.

Asa itu mulai muncul dalam pembahasan RPP JPH. Pasal 74 menyebutkan, khusus produk obat, vaksin, biological, dan alat kesehatan akan diatur tersendiri, baik pentahapan maupun metodenya. Saat ini kami terus berdialog bersama pemerintah, kata Parulian.

Mastuki mengakui, ada beberapa kelonggaran buat produk obat. Salah satunya, pentahapan sertifikasi halal produk obat selama lima sampai tujuh tahun ini. Selama masa itu mereka diminta terus mencari sumber-sumber yang halal, kalau tidak ada juga ya, seperti fatwa MUI tadi, imbuh Mastuki.

Terlepas dari beberapa masalah yang mungkin muncul, Mastuki memastikan, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku tahun ini. UU JPH mengamanatkan, mulai 2019, semua produk yang dipasarkan di Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, wajib punya sertifikat halal.

Sedang kriteria produk halal yang dimaksud UU JPH ialah, produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Meliputi barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan masyarakat.

Masih berdasar UU JPH, bahan yang digunakan di dalam produk halal meliputi bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong. Bahan ini berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, atau bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atawa proses rekayasa genetik.

Sedang bahan dari hewan yang diharamkan adalah bangkai, darah, babi, atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam.

Itu belum termasuk bahan dari tumbuhan yang memabukkan atau membahayakan kesehatan yang mengonsumsinya. Jadi, seluruh produk di masyarakat wajib sertifikat halal, tegas Mastuki.

Untuk mekanisme pengajuan sertifikasi halal, Mastuki menegaskan, tidak ada perubahan. Yakni, harus melalui BPJPH kemudian diverifikasi dan diaudit Lembaga Pemeriksa halal (LPH).

Hasil audit lalu dikirim ke MUI untuk disidang. Hasil keputusan sidang inilah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Tampaknya, memang tak mudah mempersiapkan kewajiban sertifikasi halal.

Bagikan

Berita Terbaru

Investor Domestik Tambah Posisi di Sejumlah Sektor Saham pada Mei 2025
| Minggu, 08 Juni 2025 | 21:00 WIB

Investor Domestik Tambah Posisi di Sejumlah Sektor Saham pada Mei 2025

BRI Danareksa Sekuritas mencermati penambahan posisi investor domestik pada sejumlah sektor, terutama logam, otomotif, dan retail pada Mei 2025.

Berusaha Membuai Pasar dengan Pinjaman Tunai
| Minggu, 08 Juni 2025 | 20:05 WIB

Berusaha Membuai Pasar dengan Pinjaman Tunai

Bank digital berusaha menjaring debitur dengan cash loan.                                                    

Prospek Cerah dari Manfaat Teknologi Data Spasial
| Minggu, 08 Juni 2025 | 20:01 WIB

Prospek Cerah dari Manfaat Teknologi Data Spasial

Berbagai sektor industri termasuk institusi pemerintah bakal makin membutuhkan data spasial.                

Profit 31,63%% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (8 Juni 2025)
| Minggu, 08 Juni 2025 | 09:23 WIB

Profit 31,63%% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (8 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (8 Juni 2025) Rp 1.904.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,63% jika menjual hari ini.

Dari Kamar Murah ke Pemberdayaan Komunitas
| Minggu, 08 Juni 2025 | 06:35 WIB

Dari Kamar Murah ke Pemberdayaan Komunitas

Di balik reputasinya sebagai penyedia kamar murah dan layanan check-in kilat, OYO punya ambisi lebih besar. Apa itu?

 
Tak Sekadar Batal Haji, Layanan Furoda Berbuntut Panjang
| Minggu, 08 Juni 2025 | 06:20 WIB

Tak Sekadar Batal Haji, Layanan Furoda Berbuntut Panjang

Ribuan calon jemaah haji furoda gagal berangkat ke Tanah Suci. Tak hanya calon jemaah yang gundah gulana, agen travel juga pusing alang kepalang. 

 
Yuk, Menikmati Cuan dari Permainan untuk Mantan Anak Kecil
| Minggu, 08 Juni 2025 | 05:50 WIB

Yuk, Menikmati Cuan dari Permainan untuk Mantan Anak Kecil

Bermain kini bukan hanya urusan anak-anak. Playground kini menjadi ruang pelepas penat bagi orang dewasa. Apa peluang bisnisnya?

 
Kopdes Melaju Buat Siapa?
| Minggu, 08 Juni 2025 | 05:10 WIB

Kopdes Melaju Buat Siapa?

​Hingga awal Juni, sebanyak 78.000 lembaga Kopdes Merah Putih sudah terbentuk melalui musyawarah desa khusus.

Menadah Peluang dari Aksi Jual Asing
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:32 WIB

Menadah Peluang dari Aksi Jual Asing

Beberapa saham yang terkena aksi jual asing dalam sepekan terakhir ini, masih dapat dicermati untuk trading jangka pendek

Emiten Memperluas Diversifikasi Bisnis
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:25 WIB

Emiten Memperluas Diversifikasi Bisnis

 Sejumlah emiten mulai dari sektor teknologi, kesehatan, hingga energi, memperluas bisnis dengan membentuk anak usaha baru.

INDEKS BERITA

Terpopuler