Cap Halal untuk Makanan dan Obat

Jumat, 15 Februari 2019 | 17:46 WIB
Cap Halal untuk Makanan dan Obat
[]
Reporter: Havid Vebri, Merlinda Riska, Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebentar lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan kehilangan hak atas penerbitan sertifikasi halal. Lembaga para alim ulama itu harus menyerahkan kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH). Ini menyusul pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) yang merupakan produk turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal.

Pemerintah akan segera mengesahkan beleid tersebut. Dalam waktu dekat akan diteken Presiden, kata Mastuki, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemnag).

Dengan penerbitan PP itu, maka pemerintah bisa segera menerapkan mandatori halal. Artinya, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Aturan mainnya termaktub dalam Pasal 4 UU No. 33/2014.

Kewajiban itu akan berlaku tahun ini, sesuai Pasal 67 ayat (1) UU Jaminan Produk halal, yang menyatakan, bahwa keharusan sertifikasi halal mulai lima tahun terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan.

Nah, UU Jaminan Produk halal diundangkan pada 17 Oktober 2014. Ini berarti, Kalau tidak ada aral melintang, pemerintah akan memberlakukan aturan kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2019 nanti, ujar Mastuki.

Hanya, tak bisa dipungkiri, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk halal (RPP JPH) memang berjalan sangat alot. Mulai 2015, penggodokan calon beleid ini tidak kunjung kelar hingga awal 2019. Target awal: RPP JPH terbit di 2016.

Mastuki mengungkapkan, pembahasan bakal peraturan pemerintah itu lamban bak keong berjalan lantaran sulit menyamakan pandangan antarkementerian dan lembaga. Ada sekitar sembilan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RPP JPH. Jadi, bukan hanya domain Kementerian Agama, ada banyak kementerian yang bersinggungan dengan kewajiban sertifikasi halal, imbuh Mastuki.

Pembahasan yang liat itu gara-gara ada permintaan sejumlah kementerian yang ingin produk di bawah wewenang mereka dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Misalnya, permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kementerian Perdagangan (Kemdag), dan Kementerian Perindustrian (Kemperin).

Bahkan, menteri kesehatan pernah menemui menteri agama membahas soal ini, dan meminta vaksin dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Nah, sekarang semua kementerian sudah setuju dengan RPP tersebut, ujar Mastuki.

Kepala BPJPH Sukoso membenarkan, pembahasan RPP JPH kini memasuki tahap final. Ia pun mengiyakan bila seluruh kementerian yang terlibat penggodokan RPP JPH sudah setuju dengan klausul yang ada dalam rancangan aturan ini.

Ada tujuh menteri, yakni menteri agama, menteri kesehatan, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri pertanian, menteri koordinator bidang perekonomian, dan menko pembangunan manusia dan kebudayaan sudah tanda tangan, beber Sukoso.

Kini, RPP Produk halal tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sukoso menyatakan, perdebatan soal substansi sudah selesai. Misalnya, mengenai wajib sertifikasi halal untuk produk obat-obatan yang sebelumnya sempat ditentang Kemkes.

Fatwa MUI

Kesimpulannya, menurut Sukoso, RPP JPH menetapkan semua jenis obat harus masuk dalam klausul aturan ini. Namun, tetap ada kemudahan bagi obat. Kalau memang ada bahan yang belum halal, tetap dibolehkan sembari mencari yang halal, tambah Mastuki.

Ketetapan itu mengacu pada fatwa MUI yang membolehkan (mubah) penggunaan vaksinMeasles Rubella (MR). Soalnya, ada kondisi keterpaksaan atawa dlarurat syariyah.

Maklum, sampai sekarang belum ditemukan vaksin MR yang halal. Lalu, ada keterangan ahli yang kompeten dan bisa dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum ada vaksin yang halal.

Fatwa MUI yang keluar Agustus 2018 ini menjadi pedoman BPJPH dalam memberlakukan kewajiban sertifikasi halal. Fatwa itu juga yang membuat teman-teman di Kemkes agak melunak, ucap Mastuki.

Merespons fatwa MUI tersebut, RPP JPH pun menetapkan jangka waktu kewajiban pencantuman sertifikasi halal produk obat-obatan sekitar lima tahuntujuh tahun. Sementara untuk produk makanan dan minuman berkisar tiga tahun lima tahun. Jangka waktu itu dihitung sejak mandatori halal berlaku Oktober 2019. Sebelumnya, tidak ada toleransi jangka waktu tersebut. Awalnya, begitu resmi berlaku, saat itu juga semua wajib sertifikat halal, tegas Mastuki.

Menurut Mastuki, dengan selesainya pembahasan RPP JPH, maka BPJPH bisa segera melaksanakan tugas dan wewenangnya secara penuh. Ambil contoh, melakukan registrasi, sertifikasi, penentuan Lembaga Pemeriksa halal (LPH).

Adhi S. Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), menyambut baik RPP JPH karena banyak masukan pengusaha yang diakomodasi oleh pemerintah.

Salah satunya, klausul tentang jangka waktu kewajiban mencantumkan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman sekitar tiga tahunlima tahun. Tentu, kami akan mempersiapkan diri, imbuh Adhi.

Hanya, Adhi meragukan kewajiban sertifikasi halal bisa berjalan maksimal. Pasalnya, infrastruktur, regulasi, prosedur kerja layanan, sistem pengawasan, serta pengembangan kerjasama domestik dan global sertifikasi halal juga belum terlaksana dengan baik. Ini yang sedang kami bahas dengan pemerintah, ujar dia.

Menurut Adhi, kendala terbesar ada di MUI. Pasal 10 UU JPH menyatakan, MUI tetap dilibatkan dalam sidang isbat untuk menetapkan fatwa halal. Selain memberi fatwa halal, MUI berperan dalam mengontrol auditor produk halal.

Nah, agar proses sertifikasi halal berjalan lancar, Adhi mengharapkan, MUI harus bisa melayani setiap permohonan yang masuk dengan cepat. Selama ini, MUI baru melakukan sertifikasi rata-rata 6.000 permintaan per tahun. Sedang jumlah industri pangan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ada 1,6 juta unit. Bisa dibayangkan, apakah ini dapat dilayani semua menjadi wajib sertifikasi, kata Adhi.

Selain itu, Adhi juga berharap, kewajiban sertifikasi halal tidak memberatkan pelaku UMKM, mengingat biayanya bisa mencapai jutaan rupiah. Saat ini, biaya mengurus sertifikat halal bervariasi, mulai Rp 1,2 juta sampai Rp 4 juta.

Bukan cuma sertifikasi, selama ini pengusaha juga banyak terbebani biaya akomodasi untuk keperluan mengurus sertifikat halal. Tapi, nanti LPH lebih banyak tersebar sehingga diharapkan lebih murah biaya akomodasi, tutur Adhi.

Untungnya lagi, kata Adhi, kelak ada subsidi biaya mengurus sertifikasi halal bagi sektor UMKM. Pemerintah memang berencana hanya menetapkan tarif 10% dari biaya normal pengurusan sertifikasi.

Menariknya lagi, masa berlaku sertifikat akan diperpanjang hingga empat tahun, sehingga turut membantu meringankan beban pengusaha dalam mengurus sertifikat halal. Terlebih, biaya perpanjangan hampir sama dengan ongkos pengurusan sertifikasi anyar.

Dalam UU JPH, masa berlaku sertifikasi halal memang diperpanjang. Jika saat ini hanya dua tahun, nanti berlaku empat tahun. Sertifikat halal juga wajib diperpanjang pemilik produk dengan mengajukan pembaruan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikasi yang lama berakhir.

Tetap keberatan

Berbeda dengan pelaku usaha makanan dan minuman, industri farmasi tetap keberatan dengan kewajiban sertifikasi halal. Kami sebenarnya tetap berharap tidak diterapkan, karena akan mengancam kesehatan, sebut Parulian Simanjuntak, Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufactures Group.

Industri farmasi, Parulian menegaskan, bakal kesulitan melaksanakan kewajiban sertifikasi halal lantaran 95% bahan baku obat masih impor. Dan, bahan baku tersebut belum memiliki stempel halal.

Toh, Parulian menyadari, harapan tersebut tak mungkin terealisasi, mengingat RPP JPH mewajibkan semua produk berlabel halal. Yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah, terus mencari solusi terbaik bersama pemerintah.

Asa itu mulai muncul dalam pembahasan RPP JPH. Pasal 74 menyebutkan, khusus produk obat, vaksin, biological, dan alat kesehatan akan diatur tersendiri, baik pentahapan maupun metodenya. Saat ini kami terus berdialog bersama pemerintah, kata Parulian.

Mastuki mengakui, ada beberapa kelonggaran buat produk obat. Salah satunya, pentahapan sertifikasi halal produk obat selama lima sampai tujuh tahun ini. Selama masa itu mereka diminta terus mencari sumber-sumber yang halal, kalau tidak ada juga ya, seperti fatwa MUI tadi, imbuh Mastuki.

Terlepas dari beberapa masalah yang mungkin muncul, Mastuki memastikan, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku tahun ini. UU JPH mengamanatkan, mulai 2019, semua produk yang dipasarkan di Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, wajib punya sertifikat halal.

Sedang kriteria produk halal yang dimaksud UU JPH ialah, produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Meliputi barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan masyarakat.

Masih berdasar UU JPH, bahan yang digunakan di dalam produk halal meliputi bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong. Bahan ini berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, atau bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atawa proses rekayasa genetik.

Sedang bahan dari hewan yang diharamkan adalah bangkai, darah, babi, atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam.

Itu belum termasuk bahan dari tumbuhan yang memabukkan atau membahayakan kesehatan yang mengonsumsinya. Jadi, seluruh produk di masyarakat wajib sertifikat halal, tegas Mastuki.

Untuk mekanisme pengajuan sertifikasi halal, Mastuki menegaskan, tidak ada perubahan. Yakni, harus melalui BPJPH kemudian diverifikasi dan diaudit Lembaga Pemeriksa halal (LPH).

Hasil audit lalu dikirim ke MUI untuk disidang. Hasil keputusan sidang inilah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Tampaknya, memang tak mudah mempersiapkan kewajiban sertifikasi halal.

Bagikan

Berita Terbaru

Merdeka Battery Material (MBMA) Suntik Modal Anak Usaha US$ 51 juta
| Kamis, 18 Desember 2025 | 10:30 WIB

Merdeka Battery Material (MBMA) Suntik Modal Anak Usaha US$ 51 juta

PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) mengumumkan transaksi pemberian pinjaman ke anak usaha terkendali yakni PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).​

Pengendali Tambah Porsi Kepemilikan 66,5 Juta Saham di SILO
| Kamis, 18 Desember 2025 | 10:14 WIB

Pengendali Tambah Porsi Kepemilikan 66,5 Juta Saham di SILO

Pengendali PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO), Sight Investment Company Pte Ltd selaku menambah porsi kepemilikan sahamnya di SILO. 

Sucor Sekuritas Siap Bawa Tiga Perusahaan Melantai di BEI
| Kamis, 18 Desember 2025 | 10:10 WIB

Sucor Sekuritas Siap Bawa Tiga Perusahaan Melantai di BEI

Sucor Sekuritas akan membawa tiga perusahaan jumbo untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) di tahun 2026.

Ada Libur Natal dan Tahun Baru, Penjualan AMRT Bisa Menderu
| Kamis, 18 Desember 2025 | 10:04 WIB

Ada Libur Natal dan Tahun Baru, Penjualan AMRT Bisa Menderu

Salah satu emiten ritel yang diproyeksi bakal kecipratan rezeki dari momen Natal dan tahun baru 2025 adalah PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT).

Emiten MIND ID Siap Genjot Kinerja Pada 2026
| Kamis, 18 Desember 2025 | 09:58 WIB

Emiten MIND ID Siap Genjot Kinerja Pada 2026

Emiten pertambangan anggota holding MIND ID membidik pertumbuhan kinerja keuangan dan produksi pada 2026​.

Angkat Hans Patuwo Jadi CEO Baru, Kinerja GOTO Bisa Melaju
| Kamis, 18 Desember 2025 | 09:49 WIB

Angkat Hans Patuwo Jadi CEO Baru, Kinerja GOTO Bisa Melaju

Hans Patuwo akhirnya resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama dan Group Chief Executive Officer (CEO)  PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Superbank (SUPA) Listing di BEI, Emiten Grup Emtek Semakin Seksi
| Kamis, 18 Desember 2025 | 09:42 WIB

Superbank (SUPA) Listing di BEI, Emiten Grup Emtek Semakin Seksi

Berbagai aksi korporasi dilakukan Grup Emtek di sepanjang tahun 2025. Terbaru, PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) resmi listing di BEI. ​

Laju Ekonomi 5,4% Belum Mampu Serap Tenaga Kerja
| Kamis, 18 Desember 2025 | 09:30 WIB

Laju Ekonomi 5,4% Belum Mampu Serap Tenaga Kerja

Tingginya target pertumbuhan ekonomi Indonesia, belum sepenuhnya bisa menyelesaikan persoalan tenaga kerja

Paradoks Akhir Tahun: Pemerintah Tebar Diskon, Alam Bunyikan Alarm Bahaya
| Kamis, 18 Desember 2025 | 09:00 WIB

Paradoks Akhir Tahun: Pemerintah Tebar Diskon, Alam Bunyikan Alarm Bahaya

Jika warga Jakarta batal ke luar kota, perputaran uang akan terkunci sehingga pemerataan ekonomi antardaerah tertahan.

Ruang Pemangkasan Bunga Acuan Lebih Sempit
| Kamis, 18 Desember 2025 | 08:43 WIB

Ruang Pemangkasan Bunga Acuan Lebih Sempit

Bank Indonesia (BI) menutup tahun 2025 dengan mempertahankan suku bunga acuan alias BI rate di level 4,75%

INDEKS BERITA

Terpopuler