Cari Dana untuk Ekspansi, Emiten Energi Pilih Rights Issue

Senin, 17 Juni 2019 | 07:56 WIB
Cari Dana untuk Ekspansi, Emiten Energi Pilih Rights Issue
[]
Reporter: Ika Puspitasari, Nur Qolbi, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan berbasis energi terus melanjutkan ekspansi dan memacu produksi. Demi mendukung rencana tersebut, perusahaan pertambangan migas maupun minerba membutuhkan dana yang tak sedikit. Salah satu strateginya, mereka akan mengeduk pendanaan lewat pasar modal dengan cara menerbitkan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

Misalnya PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. Emiten berkode saham BIPI di Bursa Efek Indonesia ini akan menggelar rights issue sebanyak 7 miliar saham baru dan maksimal 14 miliar saham hasil eksekusi waran yang menyertai HMETD. BIPI menargetkan mampu meraup dana segar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun dari aksi rights issue itu.

Direktur Keuangan BIPI, Michael Wong menjelaskan, pelaksanaan rights issue tentu akan mempertimbangkan struktur permodalan BIPI saat ini serta proyeksi ke depan. Kami menargetkan mendapatkan persetujuan rights issue pada akhir kuartal II-2019. Dengan demikian, rights issue dapat berlangsung awal kuartal III-2019, ungkap dia kepada KONTAN, Sabtu (15/6) pekan lalu.

Manajemen BIPI akan menggunakan dana hasil rights issue untuk mendukung modal kerja, belanja modal, maupun pengembangan usaha baik dilakukan langsung oleh BIPI maupun melalui anak usaha. Tentu hal ini akan berdampak positif dalam mendukung target pencapaian operasi saat ini dan pengembangan usaha ke depan, imbuh Michael.

BIPI sedang mempercepat beberapa proyek infrastruktur energi yang tersebar di Sumatra dan Kalimantan dan membutuhkan dana US$ 2,5 miliar. Mereka menargetkan sembilan proyek rampung secara bertahap.

Selain BIPI, PT Toba Bara Sejahtra Tbk (TOBA) juga berencana melaksanakan aksi rights issue maksimal sebanyak 470 juta saham dengan nominal Rp 200.

Sekretaris Perusahaan PT Toba Bara Sejahtra Tbk, Elizabeth Novi Sagita Aruan mengemukakan, mereka akan menggunakan dana hasil righst issue untuk mengembangkan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Manajemen TOBA juga sedang memproses akuisisi tambang baru. Kami masih terus menjajaki. Saya belum bisa mengungkapkan perusahaan apa yang menjadi sasaran akuisisi, ungkap dia, beberapa waktu lalu.

PT Merdeka Copper Gold Tbk juga demikian. Emiten berkode saham MDKA di BEI ini akan menerbitkan maksimal 470 juta saham baru dengan skema PMHMETD II dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Merdeka Copper Gold Tbk, Tri Boewono menyebutkan, mereka akan menggunakan dana hasil rights issue untuk mendukung belanja modal, pembayaran kembali kewajiban keuangan, modal kerja perusahaan maupun anak usaha.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, Adi Adriansyah Sjoekri menjelaskan hingga saat ini mereka belum memastikan jadwal rights issue serta rencana penggunaan dana hasil aksi korporasi itu. Manajemen belum menentukan target serta penggunaan dana untuk rencana rights issue, ujar Adi.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler