Cari Pengakuan dari Pengadilan AS, Pan Brothers (PBRX) Ajukan Permohonan Chapter 15
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mengajukan permohonan Chapter 15 di hadapan Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat menyusul disetujuinya skema restrukturisasi oleh Pengadilan tinggi Singapura.
Persetujuan Chapter 15 Undang-Undang Kepailitan AS dari Pengadilan AS ini merupakan syarat terjadinya efektifnya skema restrukturisasi yang telah disetujui kreditur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.