Catat! Kontraktor Asing Wajib Berbentuk Badan Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat keberadaan investor asing dalam bidang usaha Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) di dalam negeri.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 9/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan BUJK Asing.
