Catat! Kontraktor Asing Wajib Berbentuk Badan Usaha

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat keberadaan investor asing dalam bidang usaha Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) di dalam negeri.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 9/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan BUJK Asing.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan