Catat! Kontraktor Asing Wajib Berbentuk Badan Usaha
Kamis, 10 Oktober 2019 | 07:52 WIB
ILUSTRASI. Kontraktor asing wajib berbentuk badan usaha
Reporter: Abdul Basith
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat keberadaan investor asing dalam bidang usaha Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) di dalam negeri.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 9/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan BUJK Asing.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.