KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah rencana pembatasan konsumsi BBM subsidi per 1 Oktober 2024, pemerintah merancang kebijakan pemenuhan cadangan energi nasional.
Lewat, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 September 2024, aturan cadangan penyangga energi demi memastikan pasokan energi bisa memadai sesuai kebutuhan nasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.