Cegah Darurat Energi, Pemerintah Mengamankan Stok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah rencana pembatasan konsumsi BBM subsidi per 1 Oktober 2024, pemerintah merancang kebijakan pemenuhan cadangan energi nasional.
Lewat, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 September 2024, aturan cadangan penyangga energi demi memastikan pasokan energi bisa memadai sesuai kebutuhan nasional.
