Cegah Penyelundupan Narkoba, Pemerintah Bisa Menghemat Pengeluaran Rp 3,5 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat hingga 5 Mei 2024 pihaknya berhasil melakukan penghematan pengeluaran negara hingga Rp 3,5 triliun dari penggagalan masuknya barang narkotika ke wilayah Indonesia.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat mengatakan, hingga awal Mei 2024, pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya berhasil melakukan 414 penindakan, dengan barang bukti 1 ton 60 kilogram narkotika dan sekitar 43.000 batang pohon ganja, serta mengamankan lebih kurang 177 orang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.