ILUSTRASI. Tersangka jaringan narkoba internasional dihadirkan saat jumpa?pers pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Bea Cukai Pasar Baru bersama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 ribu butir dengan enam tersangka sindikat internasional yaitu Belgia dan Belanda. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/08/05/2024
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat hingga 5 Mei 2024 pihaknya berhasil melakukan penghematan pengeluaran negara hingga Rp 3,5 triliun dari penggagalan masuknya barang narkotika ke wilayah Indonesia.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat mengatakan, hingga awal Mei 2024, pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya berhasil melakukan 414 penindakan, dengan barang bukti 1 ton 60 kilogram narkotika dan sekitar 43.000 batang pohon ganja, serta mengamankan lebih kurang 177 orang.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.