Cegah Penyelundupan Narkoba, Pemerintah Bisa Menghemat Pengeluaran Rp 3,5 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat hingga 5 Mei 2024 pihaknya berhasil melakukan penghematan pengeluaran negara hingga Rp 3,5 triliun dari penggagalan masuknya barang narkotika ke wilayah Indonesia.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat mengatakan, hingga awal Mei 2024, pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya berhasil melakukan 414 penindakan, dengan barang bukti 1 ton 60 kilogram narkotika dan sekitar 43.000 batang pohon ganja, serta mengamankan lebih kurang 177 orang.
