Check & Balance Perjanjian Indonesia-AS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari ini media memberitakan tentang perjanjian antara Amerika Serikat dan Indonesia tentang Perdagangan Timbal Balik atau Agreement Between the United States of America and Republic of Indonesia on Reciprocal Trade.
Di berbagai media sosial juga banyak berita yang menafsirkan isi perjanjian itu dengan beragam analisa tetapi pada umumnya bersikap sangat kritis terhadap substansi perjanjian tersebut yang menganggap perjanjian itu terlalu memberatkan Indonesia, kewajiban Indonesia terlalu banyak dimana kata Indonesia shall jumlahnya sekitar 200 sedangkan The United States shall bisa dihitung dengan jari. Kata shall ditafsirkan sebagai kewajiban yang harus dilakukan, dan kalau tafsir seperti ini dijadikan pegangan maka memang perjanjian tersebut sangat tidak seimbang, atau berat sebelah.
