China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri

Jumat, 11 Juni 2021 | 20:33 WIB
China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri
[ILUSTRASI. Aktivis prodemokrasi menggelar banner di depan pengadilan West Kowloon, di Hong Kong, China, 1 Maret 2021. REUTERS/Tyrone Siu]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengesahkan undang-undang (UU) untuk membalas sanksi yang dijatuhkan pihak luar. Aturan hukum yang memiliki cakupan luas itu dinilai sebagai langkah nyata Beijing untuk melegalkan aksi balas dendamnya terhadap tindakan hukuman yang diambil oleh negara asing dalam berbagai masalah, mulai hak asasi manusia hingga Hong Kong.

UU yang berlaku segera itu didasarkan atas aturan terdahulu yang diterbitkan kementerian luar negeri dan perdagangan China tentang tindakan balasan terhadap sanksi asing. Beleid terbaru China juga menjabarkan ruang lingkup sanksi balasan.

Sasaran dari UU terbaru ini adalah Individu atau entitas yang terlibat dalam pembuatan atau penerapan tindakan diskriminatif terhadap warga negara Tiongkok, atau mereka yang mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok. Mereka yang menjadi sasaran akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, menurut teks lengkap UU yang diterbitkan pada Kamis (10/6).

Baca Juga: Pemerintah AS mengembalikan 27 artefak curian ke Kamboja

Menurut itu, Beijing bisa memperluas sasarannya hingga ke kerabat dan organisasi tempat seorang bekerja. Asalkan, orang yang menjadi sasaran itu memegang jabatan sebagai manajer senior atau memiliki kendali atas organisasi tersebut.

Departemen yang terkait di pemerintahan China dapat memutuskan siapa yang akan dimasukkan atau dihapus dari daftar hitam.

Mereka yang masuk dalam daftar hitam terancam sanksi ditolak masuk ke China, atau dideportasi dari China. Aset mereka di China dapat disegel, disita, atau dibekukan.

Entitas di Tiongkok dapat dilarang terlibat dalam semua bentuk transaksi atau kerja sama atau aktivitas lainnya, yang berpotensi membatasi aktivitas investasi entitas yang masuk daftar hitam di Tiongkok.

Baca Juga: Pesawat siluman FC-31 diprediksi akan bertugas di kapal induk terbaru China

Warga negara atau organisasi Tiongkok dapat menuntut di pengadilan negerinya terhadap mereka yang memberlakukan tindakan yang bersifat diskriminatif.

Di masa lalu, Beijing kerap menjatuhkan sanksi terutama atas perorangan, termasuk politisi dan cendekiawan di negara Barat. Namun, sanksi tersebut tidak merujuk ke UU tertentu sebagai dasar hukumnya. Bentuk sanksi yang dijatuhkan pun kerap tidak jelas.

Kementerian Perdagangan juga telah mengumumkan mekanisme yang ditargetkan pada entitas asing seperti apa yang disebut "daftar entitas yang tidak dapat diandalkan.” Namun hingga kini, daftar tersebut masih kosong.

UU yang baru diterbitkan Beijing menggabungkan banyak fitur dari perintah administratif terdahulu, seperti mengizinkan perusahaan-perusahaan China untuk menuntut kompensasi dan menolak masuknya orang-orang yang masuk daftar hitam.

Analis politik di Beijing mengatakan UU baru itu membuat sanksi China tak lagi terkesan acak, karena menguraikan siapa yang dapat masuk daftar hitam dan sanksi apa yang akan diberikan.

Media pemerintah dan para ahli di China mengatakan UU baru itu merupakan "senjata hukum" yang telah lama tertunda, yang diperlukan China untuk mencegah pihak asing mencampuri urusan dalam negeri.

Semua 14 wakil ketua legislatif China yang mengesahkan undang-undang tersebut telah terkena sanksi dari Amerika Serikat (AS) atas keterlibatan mereka dalam mengesahkan UU Keamanan Nasional, tahun lalu. Para kritikus menuding UU itu sebagai penyebab menghilangnya kebebasan politik di Hong Kong.

AS juga mengeluarkan larangan impor kapas dan tomat dari wilayah Xinjiang barat China pada Januari, dengan alasan pelanggaran hak asasi manusia dan penggunaan kerja paksa di wilayah tersebut.

Baca Juga: Spark 7 Pro besutan Tecno Mobile China masuk Indonesia, ini harga dan spesifikasinya

Wang Jiangyu, seorang profesor hukum di City University of Hong Kong, mengatakan Uni Eropa memiliki undang-undang yang bersifat memblokir sanksi AS. Jadi, China tidak boleh disalahkan karena memiliki undang-undang serupa.

“Undang-undang baru ini merupakan bagian dari diplomasi wortel dan tongkat. Tetapi sifatnya defensif, tidak ofensif, dan hanya akan digunakan ketika negara lain menerapkan sanksi kepada kami terlebih dahulu,” kata Cheng Xiaohe, seorang profesor studi internasional. di Universitas Renmin Cina.

Perusahaan asing semakin takut mereka akan menjadi pion yang dikurbankan dalam permainan catur politik, kata Joerg Wuttke, presiden Kamar Dagang Uni Eropa. Pakar China mengatakan undang-undang tersebut dapat meredam iklim investasi asing, tetapi pemerintah China akan menghitung ini adalah harga yang pantas dibayar untuk melindungi kepentingan negara.

Selanjutnya: Pemulihan Kinerja Perusahaan Batubara Diprediksi Melambat Usai Menguat di Kuartal I

 

Bagikan

Berita Terbaru

Efisiensi agar Kinerja Perusahaan Gas Negara (PGAS) Makin Berisi
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:30 WIB

Efisiensi agar Kinerja Perusahaan Gas Negara (PGAS) Makin Berisi

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) perlu mempercepat proyek strategis agar mengangkat kinerja fundamental ke depan

Pelototi Rasio NPL Tinggi di Bank Daerah
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:30 WIB

Pelototi Rasio NPL Tinggi di Bank Daerah

Kualitas aset BPD perlu terus dicermati, di tengah berbagai kasus hukum yang membelit sejumlah BPD, terutama terkait pemberian kredit fiktif. ​

Waskita Beton Precast (WSBP) Targetkan Kontrak Baru Rp 2,6 Triliun di 2026
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:15 WIB

Waskita Beton Precast (WSBP) Targetkan Kontrak Baru Rp 2,6 Triliun di 2026

Hingga November 2025, segmen precast menjadi kontributor utama kontrak baru dengan total Rp 559 miliar atau sebesar 41,15% dari kontrak baru.

Valuasi Murah Saham Superbank Bisa Menekan Saham Perbankan Digital
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:13 WIB

Valuasi Murah Saham Superbank Bisa Menekan Saham Perbankan Digital

Memasuki masa penawaran umum saham perdana PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA), sentimen terhadap saham bank digital melemah. ​

Window Dressing 12.12
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:10 WIB

Window Dressing 12.12

Masalahnya, saat dompet cekak seperti sekarang, orang cenderung mengejar diskon lewat paylater, beli sekarang, bayar nanti.

Rupiah diproyeksi Masih Tertekan pada Kamis (10/12)
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:00 WIB

Rupiah diproyeksi Masih Tertekan pada Kamis (10/12)

Nilai tukar rupiah di pasar spot melemah 0,07% secara harian ke level Rp 16.688 per dolar AS pada Rabu (10/12/)

Perlu Aturan Upah Yang Berkelanjutan
| Kamis, 11 Desember 2025 | 05:35 WIB

Perlu Aturan Upah Yang Berkelanjutan

Aturan penentuan upah  minimum provinsi (UMP) harus sudah mengikuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Lahan Pertanian 40.000 Hektare Terdampak Bencana
| Kamis, 11 Desember 2025 | 05:35 WIB

Lahan Pertanian 40.000 Hektare Terdampak Bencana

Dari jumlah tersebut yang tidak bisa mengalami panen adalah seluas hingga 5.000 hektare di tiga provinsi terdampak.

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Bisa Tetap
| Kamis, 11 Desember 2025 | 05:20 WIB

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Bisa Tetap

Kementerian ESDM kini tengah membahas terkait beberapa opsi untuk pengadaan BBM tahun depan termasuk untuk SPBU swasta.

Dana Rehabilitasi Bencana Sumatra Bisa Lebih Besar
| Kamis, 11 Desember 2025 | 05:10 WIB

Dana Rehabilitasi Bencana Sumatra Bisa Lebih Besar

Hitungan awal untuk dana rehabilitasi bencana Sumatra yang terjadi di tiga provinsi adalah lebih dari Rp 50 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler