China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri

Jumat, 11 Juni 2021 | 20:33 WIB
China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri
[ILUSTRASI. Aktivis prodemokrasi menggelar banner di depan pengadilan West Kowloon, di Hong Kong, China, 1 Maret 2021. REUTERS/Tyrone Siu]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengesahkan undang-undang (UU) untuk membalas sanksi yang dijatuhkan pihak luar. Aturan hukum yang memiliki cakupan luas itu dinilai sebagai langkah nyata Beijing untuk melegalkan aksi balas dendamnya terhadap tindakan hukuman yang diambil oleh negara asing dalam berbagai masalah, mulai hak asasi manusia hingga Hong Kong.

UU yang berlaku segera itu didasarkan atas aturan terdahulu yang diterbitkan kementerian luar negeri dan perdagangan China tentang tindakan balasan terhadap sanksi asing. Beleid terbaru China juga menjabarkan ruang lingkup sanksi balasan.

Sasaran dari UU terbaru ini adalah Individu atau entitas yang terlibat dalam pembuatan atau penerapan tindakan diskriminatif terhadap warga negara Tiongkok, atau mereka yang mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok. Mereka yang menjadi sasaran akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, menurut teks lengkap UU yang diterbitkan pada Kamis (10/6).

Baca Juga: Pemerintah AS mengembalikan 27 artefak curian ke Kamboja

Menurut itu, Beijing bisa memperluas sasarannya hingga ke kerabat dan organisasi tempat seorang bekerja. Asalkan, orang yang menjadi sasaran itu memegang jabatan sebagai manajer senior atau memiliki kendali atas organisasi tersebut.

Departemen yang terkait di pemerintahan China dapat memutuskan siapa yang akan dimasukkan atau dihapus dari daftar hitam.

Mereka yang masuk dalam daftar hitam terancam sanksi ditolak masuk ke China, atau dideportasi dari China. Aset mereka di China dapat disegel, disita, atau dibekukan.

Entitas di Tiongkok dapat dilarang terlibat dalam semua bentuk transaksi atau kerja sama atau aktivitas lainnya, yang berpotensi membatasi aktivitas investasi entitas yang masuk daftar hitam di Tiongkok.

Baca Juga: Pesawat siluman FC-31 diprediksi akan bertugas di kapal induk terbaru China

Warga negara atau organisasi Tiongkok dapat menuntut di pengadilan negerinya terhadap mereka yang memberlakukan tindakan yang bersifat diskriminatif.

Di masa lalu, Beijing kerap menjatuhkan sanksi terutama atas perorangan, termasuk politisi dan cendekiawan di negara Barat. Namun, sanksi tersebut tidak merujuk ke UU tertentu sebagai dasar hukumnya. Bentuk sanksi yang dijatuhkan pun kerap tidak jelas.

Kementerian Perdagangan juga telah mengumumkan mekanisme yang ditargetkan pada entitas asing seperti apa yang disebut "daftar entitas yang tidak dapat diandalkan.” Namun hingga kini, daftar tersebut masih kosong.

UU yang baru diterbitkan Beijing menggabungkan banyak fitur dari perintah administratif terdahulu, seperti mengizinkan perusahaan-perusahaan China untuk menuntut kompensasi dan menolak masuknya orang-orang yang masuk daftar hitam.

Analis politik di Beijing mengatakan UU baru itu membuat sanksi China tak lagi terkesan acak, karena menguraikan siapa yang dapat masuk daftar hitam dan sanksi apa yang akan diberikan.

Media pemerintah dan para ahli di China mengatakan UU baru itu merupakan "senjata hukum" yang telah lama tertunda, yang diperlukan China untuk mencegah pihak asing mencampuri urusan dalam negeri.

Semua 14 wakil ketua legislatif China yang mengesahkan undang-undang tersebut telah terkena sanksi dari Amerika Serikat (AS) atas keterlibatan mereka dalam mengesahkan UU Keamanan Nasional, tahun lalu. Para kritikus menuding UU itu sebagai penyebab menghilangnya kebebasan politik di Hong Kong.

AS juga mengeluarkan larangan impor kapas dan tomat dari wilayah Xinjiang barat China pada Januari, dengan alasan pelanggaran hak asasi manusia dan penggunaan kerja paksa di wilayah tersebut.

Baca Juga: Spark 7 Pro besutan Tecno Mobile China masuk Indonesia, ini harga dan spesifikasinya

Wang Jiangyu, seorang profesor hukum di City University of Hong Kong, mengatakan Uni Eropa memiliki undang-undang yang bersifat memblokir sanksi AS. Jadi, China tidak boleh disalahkan karena memiliki undang-undang serupa.

“Undang-undang baru ini merupakan bagian dari diplomasi wortel dan tongkat. Tetapi sifatnya defensif, tidak ofensif, dan hanya akan digunakan ketika negara lain menerapkan sanksi kepada kami terlebih dahulu,” kata Cheng Xiaohe, seorang profesor studi internasional. di Universitas Renmin Cina.

Perusahaan asing semakin takut mereka akan menjadi pion yang dikurbankan dalam permainan catur politik, kata Joerg Wuttke, presiden Kamar Dagang Uni Eropa. Pakar China mengatakan undang-undang tersebut dapat meredam iklim investasi asing, tetapi pemerintah China akan menghitung ini adalah harga yang pantas dibayar untuk melindungi kepentingan negara.

Selanjutnya: Pemulihan Kinerja Perusahaan Batubara Diprediksi Melambat Usai Menguat di Kuartal I

 

Bagikan

Berita Terbaru

Merdeka Battery Material (MBMA) Suntik Modal Anak Usaha US$ 51 juta
| Kamis, 18 Desember 2025 | 10:30 WIB

Merdeka Battery Material (MBMA) Suntik Modal Anak Usaha US$ 51 juta

PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) mengumumkan transaksi pemberian pinjaman ke anak usaha terkendali yakni PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).​

Pengendali Tambah Porsi Kepemilikan 66,5 Juta Saham di SILO
| Kamis, 18 Desember 2025 | 10:14 WIB

Pengendali Tambah Porsi Kepemilikan 66,5 Juta Saham di SILO

Pengendali PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO), Sight Investment Company Pte Ltd selaku menambah porsi kepemilikan sahamnya di SILO. 

Sucor Sekuritas Siap Bawa Tiga Perusahaan Melantai di BEI
| Kamis, 18 Desember 2025 | 10:10 WIB

Sucor Sekuritas Siap Bawa Tiga Perusahaan Melantai di BEI

Sucor Sekuritas akan membawa tiga perusahaan jumbo untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) di tahun 2026.

Ada Libur Natal dan Tahun Baru, Penjualan AMRT Bisa Menderu
| Kamis, 18 Desember 2025 | 10:04 WIB

Ada Libur Natal dan Tahun Baru, Penjualan AMRT Bisa Menderu

Salah satu emiten ritel yang diproyeksi bakal kecipratan rezeki dari momen Natal dan tahun baru 2025 adalah PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT).

Emiten MIND ID Siap Genjot Kinerja Pada 2026
| Kamis, 18 Desember 2025 | 09:58 WIB

Emiten MIND ID Siap Genjot Kinerja Pada 2026

Emiten pertambangan anggota holding MIND ID membidik pertumbuhan kinerja keuangan dan produksi pada 2026​.

Angkat Hans Patuwo Jadi CEO Baru, Kinerja GOTO Bisa Melaju
| Kamis, 18 Desember 2025 | 09:49 WIB

Angkat Hans Patuwo Jadi CEO Baru, Kinerja GOTO Bisa Melaju

Hans Patuwo akhirnya resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama dan Group Chief Executive Officer (CEO)  PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Superbank (SUPA) Listing di BEI, Emiten Grup Emtek Semakin Seksi
| Kamis, 18 Desember 2025 | 09:42 WIB

Superbank (SUPA) Listing di BEI, Emiten Grup Emtek Semakin Seksi

Berbagai aksi korporasi dilakukan Grup Emtek di sepanjang tahun 2025. Terbaru, PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) resmi listing di BEI. ​

Laju Ekonomi 5,4% Belum Mampu Serap Tenaga Kerja
| Kamis, 18 Desember 2025 | 09:30 WIB

Laju Ekonomi 5,4% Belum Mampu Serap Tenaga Kerja

Tingginya target pertumbuhan ekonomi Indonesia, belum sepenuhnya bisa menyelesaikan persoalan tenaga kerja

Paradoks Akhir Tahun: Pemerintah Tebar Diskon, Alam Bunyikan Alarm Bahaya
| Kamis, 18 Desember 2025 | 09:00 WIB

Paradoks Akhir Tahun: Pemerintah Tebar Diskon, Alam Bunyikan Alarm Bahaya

Jika warga Jakarta batal ke luar kota, perputaran uang akan terkunci sehingga pemerataan ekonomi antardaerah tertahan.

Ruang Pemangkasan Bunga Acuan Lebih Sempit
| Kamis, 18 Desember 2025 | 08:43 WIB

Ruang Pemangkasan Bunga Acuan Lebih Sempit

Bank Indonesia (BI) menutup tahun 2025 dengan mempertahankan suku bunga acuan alias BI rate di level 4,75%

INDEKS BERITA

Terpopuler