China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri

Jumat, 11 Juni 2021 | 20:33 WIB
China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri
[ILUSTRASI. Aktivis prodemokrasi menggelar banner di depan pengadilan West Kowloon, di Hong Kong, China, 1 Maret 2021. REUTERS/Tyrone Siu]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengesahkan undang-undang (UU) untuk membalas sanksi yang dijatuhkan pihak luar. Aturan hukum yang memiliki cakupan luas itu dinilai sebagai langkah nyata Beijing untuk melegalkan aksi balas dendamnya terhadap tindakan hukuman yang diambil oleh negara asing dalam berbagai masalah, mulai hak asasi manusia hingga Hong Kong.

UU yang berlaku segera itu didasarkan atas aturan terdahulu yang diterbitkan kementerian luar negeri dan perdagangan China tentang tindakan balasan terhadap sanksi asing. Beleid terbaru China juga menjabarkan ruang lingkup sanksi balasan.

Sasaran dari UU terbaru ini adalah Individu atau entitas yang terlibat dalam pembuatan atau penerapan tindakan diskriminatif terhadap warga negara Tiongkok, atau mereka yang mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok. Mereka yang menjadi sasaran akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, menurut teks lengkap UU yang diterbitkan pada Kamis (10/6).

Baca Juga: Pemerintah AS mengembalikan 27 artefak curian ke Kamboja

Menurut itu, Beijing bisa memperluas sasarannya hingga ke kerabat dan organisasi tempat seorang bekerja. Asalkan, orang yang menjadi sasaran itu memegang jabatan sebagai manajer senior atau memiliki kendali atas organisasi tersebut.

Departemen yang terkait di pemerintahan China dapat memutuskan siapa yang akan dimasukkan atau dihapus dari daftar hitam.

Mereka yang masuk dalam daftar hitam terancam sanksi ditolak masuk ke China, atau dideportasi dari China. Aset mereka di China dapat disegel, disita, atau dibekukan.

Entitas di Tiongkok dapat dilarang terlibat dalam semua bentuk transaksi atau kerja sama atau aktivitas lainnya, yang berpotensi membatasi aktivitas investasi entitas yang masuk daftar hitam di Tiongkok.

Baca Juga: Pesawat siluman FC-31 diprediksi akan bertugas di kapal induk terbaru China

Warga negara atau organisasi Tiongkok dapat menuntut di pengadilan negerinya terhadap mereka yang memberlakukan tindakan yang bersifat diskriminatif.

Di masa lalu, Beijing kerap menjatuhkan sanksi terutama atas perorangan, termasuk politisi dan cendekiawan di negara Barat. Namun, sanksi tersebut tidak merujuk ke UU tertentu sebagai dasar hukumnya. Bentuk sanksi yang dijatuhkan pun kerap tidak jelas.

Kementerian Perdagangan juga telah mengumumkan mekanisme yang ditargetkan pada entitas asing seperti apa yang disebut "daftar entitas yang tidak dapat diandalkan.” Namun hingga kini, daftar tersebut masih kosong.

UU yang baru diterbitkan Beijing menggabungkan banyak fitur dari perintah administratif terdahulu, seperti mengizinkan perusahaan-perusahaan China untuk menuntut kompensasi dan menolak masuknya orang-orang yang masuk daftar hitam.

Analis politik di Beijing mengatakan UU baru itu membuat sanksi China tak lagi terkesan acak, karena menguraikan siapa yang dapat masuk daftar hitam dan sanksi apa yang akan diberikan.

Media pemerintah dan para ahli di China mengatakan UU baru itu merupakan "senjata hukum" yang telah lama tertunda, yang diperlukan China untuk mencegah pihak asing mencampuri urusan dalam negeri.

Semua 14 wakil ketua legislatif China yang mengesahkan undang-undang tersebut telah terkena sanksi dari Amerika Serikat (AS) atas keterlibatan mereka dalam mengesahkan UU Keamanan Nasional, tahun lalu. Para kritikus menuding UU itu sebagai penyebab menghilangnya kebebasan politik di Hong Kong.

AS juga mengeluarkan larangan impor kapas dan tomat dari wilayah Xinjiang barat China pada Januari, dengan alasan pelanggaran hak asasi manusia dan penggunaan kerja paksa di wilayah tersebut.

Baca Juga: Spark 7 Pro besutan Tecno Mobile China masuk Indonesia, ini harga dan spesifikasinya

Wang Jiangyu, seorang profesor hukum di City University of Hong Kong, mengatakan Uni Eropa memiliki undang-undang yang bersifat memblokir sanksi AS. Jadi, China tidak boleh disalahkan karena memiliki undang-undang serupa.

“Undang-undang baru ini merupakan bagian dari diplomasi wortel dan tongkat. Tetapi sifatnya defensif, tidak ofensif, dan hanya akan digunakan ketika negara lain menerapkan sanksi kepada kami terlebih dahulu,” kata Cheng Xiaohe, seorang profesor studi internasional. di Universitas Renmin Cina.

Perusahaan asing semakin takut mereka akan menjadi pion yang dikurbankan dalam permainan catur politik, kata Joerg Wuttke, presiden Kamar Dagang Uni Eropa. Pakar China mengatakan undang-undang tersebut dapat meredam iklim investasi asing, tetapi pemerintah China akan menghitung ini adalah harga yang pantas dibayar untuk melindungi kepentingan negara.

Selanjutnya: Pemulihan Kinerja Perusahaan Batubara Diprediksi Melambat Usai Menguat di Kuartal I

 

Bagikan

Berita Terbaru

Bea Keluar Tambah Biaya Produsen Batubara
| Kamis, 20 November 2025 | 06:56 WIB

Bea Keluar Tambah Biaya Produsen Batubara

Mereka menganggap kebijakan fiskal tersebut akan memengaruhi iklim bisnis sektor batubara dalam negeri.

 Bersiap Menampung Minyak AS 15 Juta Barel
| Kamis, 20 November 2025 | 06:53 WIB

Bersiap Menampung Minyak AS 15 Juta Barel

Mulai Desember, pemerintah akan impor minyak mentah dari Amerika Serikat sesuai kesepakatan dagang hasil negosiasi tarif resiprokal

Saham Pilihan Saat Bunga Bertahan
| Kamis, 20 November 2025 | 06:52 WIB

Saham Pilihan Saat Bunga Bertahan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat usai Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga acuan di level 4,75%

Rupiah Bisa Kembali Menguat pada Kamis (20/11)
| Kamis, 20 November 2025 | 06:45 WIB

Rupiah Bisa Kembali Menguat pada Kamis (20/11)

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot menguat 0,26% secara harian ke Rp 16.708 per dolar Amerika Serikat (AS)

Meningkat 52%, Hingga September 2025 ITMG Menyerap Belanja Modal Rp 920 Miliar
| Kamis, 20 November 2025 | 06:34 WIB

Meningkat 52%, Hingga September 2025 ITMG Menyerap Belanja Modal Rp 920 Miliar

Penyerapan capex di sembilan bulan tahun ini meningkat 52% secara tahunan (yoy) dari US$ 36 juta di periode yang sama tahun 2024.

Darma Henwa (DEWA) Siap Buyback Saham Senilai Rp 1,66 Triliun, Dari Mana Duitnya?
| Kamis, 20 November 2025 | 06:23 WIB

Darma Henwa (DEWA) Siap Buyback Saham Senilai Rp 1,66 Triliun, Dari Mana Duitnya?

Perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali DEWA sekitar 10% dari modal ditempatkan dan disetor perusahaan.

Diversifikasi Aset Investasi Saat Aksi Jual Global Marak
| Kamis, 20 November 2025 | 06:15 WIB

Diversifikasi Aset Investasi Saat Aksi Jual Global Marak

Aset yang dicari saat volatilitas melonjak adalah emas, treasury AS terutama tenor pendek serta mata uang safe haven.

Terbukti, Kebijakan Koboi Purbaya Gagal Genjot Kredit, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 20 November 2025 | 06:15 WIB

Terbukti, Kebijakan Koboi Purbaya Gagal Genjot Kredit, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Pada Oktober 2025, kredit hanya tumbuh 7,36% secara tahunan yoy. Turun dari 7,7% di September. Bahkan terendah sejak Juli 2025. ​

Koneksi Data Pribadi
| Kamis, 20 November 2025 | 06:10 WIB

Koneksi Data Pribadi

Sebaiknya penggunaan koneksi internet murah ini juga dibarengi dengan edukasi soal perlindungan data pribadi untuk para penggunanya.

Kinerja Essa Industries Indonesia Tbk (ESSA) Tertekan Fluktuasi Harga Amonia
| Kamis, 20 November 2025 | 06:00 WIB

Kinerja Essa Industries Indonesia Tbk (ESSA) Tertekan Fluktuasi Harga Amonia

Kinerja PT Essa Industries Indonesia Tbk (ESSA) akan terdorong perbaikan harga amonia serta kenaikan utilitas pabrik 

INDEKS BERITA

Terpopuler