China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri

Jumat, 11 Juni 2021 | 20:33 WIB
China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri
[ILUSTRASI. Aktivis prodemokrasi menggelar banner di depan pengadilan West Kowloon, di Hong Kong, China, 1 Maret 2021. REUTERS/Tyrone Siu]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengesahkan undang-undang (UU) untuk membalas sanksi yang dijatuhkan pihak luar. Aturan hukum yang memiliki cakupan luas itu dinilai sebagai langkah nyata Beijing untuk melegalkan aksi balas dendamnya terhadap tindakan hukuman yang diambil oleh negara asing dalam berbagai masalah, mulai hak asasi manusia hingga Hong Kong.

UU yang berlaku segera itu didasarkan atas aturan terdahulu yang diterbitkan kementerian luar negeri dan perdagangan China tentang tindakan balasan terhadap sanksi asing. Beleid terbaru China juga menjabarkan ruang lingkup sanksi balasan.

Sasaran dari UU terbaru ini adalah Individu atau entitas yang terlibat dalam pembuatan atau penerapan tindakan diskriminatif terhadap warga negara Tiongkok, atau mereka yang mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok. Mereka yang menjadi sasaran akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, menurut teks lengkap UU yang diterbitkan pada Kamis (10/6).

Baca Juga: Pemerintah AS mengembalikan 27 artefak curian ke Kamboja

Menurut itu, Beijing bisa memperluas sasarannya hingga ke kerabat dan organisasi tempat seorang bekerja. Asalkan, orang yang menjadi sasaran itu memegang jabatan sebagai manajer senior atau memiliki kendali atas organisasi tersebut.

Departemen yang terkait di pemerintahan China dapat memutuskan siapa yang akan dimasukkan atau dihapus dari daftar hitam.

Mereka yang masuk dalam daftar hitam terancam sanksi ditolak masuk ke China, atau dideportasi dari China. Aset mereka di China dapat disegel, disita, atau dibekukan.

Entitas di Tiongkok dapat dilarang terlibat dalam semua bentuk transaksi atau kerja sama atau aktivitas lainnya, yang berpotensi membatasi aktivitas investasi entitas yang masuk daftar hitam di Tiongkok.

Baca Juga: Pesawat siluman FC-31 diprediksi akan bertugas di kapal induk terbaru China

Warga negara atau organisasi Tiongkok dapat menuntut di pengadilan negerinya terhadap mereka yang memberlakukan tindakan yang bersifat diskriminatif.

Di masa lalu, Beijing kerap menjatuhkan sanksi terutama atas perorangan, termasuk politisi dan cendekiawan di negara Barat. Namun, sanksi tersebut tidak merujuk ke UU tertentu sebagai dasar hukumnya. Bentuk sanksi yang dijatuhkan pun kerap tidak jelas.

Kementerian Perdagangan juga telah mengumumkan mekanisme yang ditargetkan pada entitas asing seperti apa yang disebut "daftar entitas yang tidak dapat diandalkan.” Namun hingga kini, daftar tersebut masih kosong.

UU yang baru diterbitkan Beijing menggabungkan banyak fitur dari perintah administratif terdahulu, seperti mengizinkan perusahaan-perusahaan China untuk menuntut kompensasi dan menolak masuknya orang-orang yang masuk daftar hitam.

Analis politik di Beijing mengatakan UU baru itu membuat sanksi China tak lagi terkesan acak, karena menguraikan siapa yang dapat masuk daftar hitam dan sanksi apa yang akan diberikan.

Media pemerintah dan para ahli di China mengatakan UU baru itu merupakan "senjata hukum" yang telah lama tertunda, yang diperlukan China untuk mencegah pihak asing mencampuri urusan dalam negeri.

Semua 14 wakil ketua legislatif China yang mengesahkan undang-undang tersebut telah terkena sanksi dari Amerika Serikat (AS) atas keterlibatan mereka dalam mengesahkan UU Keamanan Nasional, tahun lalu. Para kritikus menuding UU itu sebagai penyebab menghilangnya kebebasan politik di Hong Kong.

AS juga mengeluarkan larangan impor kapas dan tomat dari wilayah Xinjiang barat China pada Januari, dengan alasan pelanggaran hak asasi manusia dan penggunaan kerja paksa di wilayah tersebut.

Baca Juga: Spark 7 Pro besutan Tecno Mobile China masuk Indonesia, ini harga dan spesifikasinya

Wang Jiangyu, seorang profesor hukum di City University of Hong Kong, mengatakan Uni Eropa memiliki undang-undang yang bersifat memblokir sanksi AS. Jadi, China tidak boleh disalahkan karena memiliki undang-undang serupa.

“Undang-undang baru ini merupakan bagian dari diplomasi wortel dan tongkat. Tetapi sifatnya defensif, tidak ofensif, dan hanya akan digunakan ketika negara lain menerapkan sanksi kepada kami terlebih dahulu,” kata Cheng Xiaohe, seorang profesor studi internasional. di Universitas Renmin Cina.

Perusahaan asing semakin takut mereka akan menjadi pion yang dikurbankan dalam permainan catur politik, kata Joerg Wuttke, presiden Kamar Dagang Uni Eropa. Pakar China mengatakan undang-undang tersebut dapat meredam iklim investasi asing, tetapi pemerintah China akan menghitung ini adalah harga yang pantas dibayar untuk melindungi kepentingan negara.

Selanjutnya: Pemulihan Kinerja Perusahaan Batubara Diprediksi Melambat Usai Menguat di Kuartal I

 

Bagikan

Berita Terbaru

Perjanjian Dagang Indonesia-AS dan Dampaknya Terhadap Surplus Neraca Dagang
| Minggu, 08 Maret 2026 | 11:00 WIB

Perjanjian Dagang Indonesia-AS dan Dampaknya Terhadap Surplus Neraca Dagang

Investasi dan perdagangan dari mitra strategis lain seperti China, ke Indonesia terancam turun, terutama di sektor mineral kritis dan teknologi.​

Reksadana Pasar Uang AS Cetak Rekor, Prospek di Indonesia Makin Dilirik
| Minggu, 08 Maret 2026 | 09:00 WIB

Reksadana Pasar Uang AS Cetak Rekor, Prospek di Indonesia Makin Dilirik

Investor AS berbondong-bondong masuk ke reksadana pasar uang yang membuat total aset instrumen ini cetak rekor US$ 8,271 triliun.​

Pemimpin Tertinggi Iran Wafat, Harga Emas Bergejolak, Saham Ini bisa Jadi Pilihan
| Minggu, 08 Maret 2026 | 08:35 WIB

Pemimpin Tertinggi Iran Wafat, Harga Emas Bergejolak, Saham Ini bisa Jadi Pilihan

Harga emas dunia dalam jangka pendek berpeluang menguji level tertinggi yang pernah dicapai sebelumnya, yakni di US$ 5.590 per ons troi.

Portofolio Direktur Allo Bank Ganda Raharja: Untung dari Diversifikasi Portofolio
| Minggu, 08 Maret 2026 | 04:30 WIB

Portofolio Direktur Allo Bank Ganda Raharja: Untung dari Diversifikasi Portofolio

Direktur Allo Bank Ganda Raharja buka-bukaan strategi investasinya. Ia berhasil alokasikan 30% dana di emas digital. Simak cara lengkapnya

Rupiah Melemah, Konflik Global & Rating Indonesia Ancam Ekonomi
| Minggu, 08 Maret 2026 | 04:00 WIB

Rupiah Melemah, Konflik Global & Rating Indonesia Ancam Ekonomi

Rupiah melemah ke Rp16.925/USD Jumat lalu. Konflik global dan rating Fitch jadi pemicu utama. Simak proyeksi dan dampaknya di sini.

Manis Cuan Bisnis Buah dari Timur Tengah
| Minggu, 08 Maret 2026 | 02:55 WIB

Manis Cuan Bisnis Buah dari Timur Tengah

Tingginya minat masyarakat terhadap kurma membuat bisnis buah khas Timur Tengah ini menjanjikan bagi pelaku usaha.

Banyak Dicari, Bisnis Emas Bank Syariah Kian Mendaki
| Minggu, 08 Maret 2026 | 02:50 WIB

Banyak Dicari, Bisnis Emas Bank Syariah Kian Mendaki

Sebagai aset save haven, pamor emas semakin berkilau di tengah panasnya konflik di Timur Tengah seperti saat ini. 

Ujian Diplomasi BoP
| Minggu, 08 Maret 2026 | 02:35 WIB

Ujian Diplomasi BoP

​Ketegangan geopolitik di Timur Tengah juga berpotensi memicu volatilitas harga energi dan meningkatkan ketidakpastian ekonomi global. 

Rahasia Bisnis Xurya Menambang Cuan dari Cahaya
| Minggu, 08 Maret 2026 | 02:30 WIB

Rahasia Bisnis Xurya Menambang Cuan dari Cahaya

Meningkatnya kebutuhan energi bersih di sektor industri membuka peluang bisnis besar bagi PT Xurya Daya Indonesia (Xurya).

 
Rekomendasi Larangan Datang Saat Bisnisnya Tumbuh Mekar
| Minggu, 08 Maret 2026 | 02:20 WIB

Rekomendasi Larangan Datang Saat Bisnisnya Tumbuh Mekar

BNN merekomendasikan larangan total vape di Indonesia. Usulan itu mendapat pertentangan karena bisnisnya sudah kadung membesar.

INDEKS BERITA

Terpopuler