China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri

Jumat, 11 Juni 2021 | 20:33 WIB
China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri
[ILUSTRASI. Aktivis prodemokrasi menggelar banner di depan pengadilan West Kowloon, di Hong Kong, China, 1 Maret 2021. REUTERS/Tyrone Siu]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengesahkan undang-undang (UU) untuk membalas sanksi yang dijatuhkan pihak luar. Aturan hukum yang memiliki cakupan luas itu dinilai sebagai langkah nyata Beijing untuk melegalkan aksi balas dendamnya terhadap tindakan hukuman yang diambil oleh negara asing dalam berbagai masalah, mulai hak asasi manusia hingga Hong Kong.

UU yang berlaku segera itu didasarkan atas aturan terdahulu yang diterbitkan kementerian luar negeri dan perdagangan China tentang tindakan balasan terhadap sanksi asing. Beleid terbaru China juga menjabarkan ruang lingkup sanksi balasan.

Sasaran dari UU terbaru ini adalah Individu atau entitas yang terlibat dalam pembuatan atau penerapan tindakan diskriminatif terhadap warga negara Tiongkok, atau mereka yang mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok. Mereka yang menjadi sasaran akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, menurut teks lengkap UU yang diterbitkan pada Kamis (10/6).

Baca Juga: Pemerintah AS mengembalikan 27 artefak curian ke Kamboja

Menurut itu, Beijing bisa memperluas sasarannya hingga ke kerabat dan organisasi tempat seorang bekerja. Asalkan, orang yang menjadi sasaran itu memegang jabatan sebagai manajer senior atau memiliki kendali atas organisasi tersebut.

Departemen yang terkait di pemerintahan China dapat memutuskan siapa yang akan dimasukkan atau dihapus dari daftar hitam.

Mereka yang masuk dalam daftar hitam terancam sanksi ditolak masuk ke China, atau dideportasi dari China. Aset mereka di China dapat disegel, disita, atau dibekukan.

Entitas di Tiongkok dapat dilarang terlibat dalam semua bentuk transaksi atau kerja sama atau aktivitas lainnya, yang berpotensi membatasi aktivitas investasi entitas yang masuk daftar hitam di Tiongkok.

Baca Juga: Pesawat siluman FC-31 diprediksi akan bertugas di kapal induk terbaru China

Warga negara atau organisasi Tiongkok dapat menuntut di pengadilan negerinya terhadap mereka yang memberlakukan tindakan yang bersifat diskriminatif.

Di masa lalu, Beijing kerap menjatuhkan sanksi terutama atas perorangan, termasuk politisi dan cendekiawan di negara Barat. Namun, sanksi tersebut tidak merujuk ke UU tertentu sebagai dasar hukumnya. Bentuk sanksi yang dijatuhkan pun kerap tidak jelas.

Kementerian Perdagangan juga telah mengumumkan mekanisme yang ditargetkan pada entitas asing seperti apa yang disebut "daftar entitas yang tidak dapat diandalkan.” Namun hingga kini, daftar tersebut masih kosong.

UU yang baru diterbitkan Beijing menggabungkan banyak fitur dari perintah administratif terdahulu, seperti mengizinkan perusahaan-perusahaan China untuk menuntut kompensasi dan menolak masuknya orang-orang yang masuk daftar hitam.

Analis politik di Beijing mengatakan UU baru itu membuat sanksi China tak lagi terkesan acak, karena menguraikan siapa yang dapat masuk daftar hitam dan sanksi apa yang akan diberikan.

Media pemerintah dan para ahli di China mengatakan UU baru itu merupakan "senjata hukum" yang telah lama tertunda, yang diperlukan China untuk mencegah pihak asing mencampuri urusan dalam negeri.

Semua 14 wakil ketua legislatif China yang mengesahkan undang-undang tersebut telah terkena sanksi dari Amerika Serikat (AS) atas keterlibatan mereka dalam mengesahkan UU Keamanan Nasional, tahun lalu. Para kritikus menuding UU itu sebagai penyebab menghilangnya kebebasan politik di Hong Kong.

AS juga mengeluarkan larangan impor kapas dan tomat dari wilayah Xinjiang barat China pada Januari, dengan alasan pelanggaran hak asasi manusia dan penggunaan kerja paksa di wilayah tersebut.

Baca Juga: Spark 7 Pro besutan Tecno Mobile China masuk Indonesia, ini harga dan spesifikasinya

Wang Jiangyu, seorang profesor hukum di City University of Hong Kong, mengatakan Uni Eropa memiliki undang-undang yang bersifat memblokir sanksi AS. Jadi, China tidak boleh disalahkan karena memiliki undang-undang serupa.

“Undang-undang baru ini merupakan bagian dari diplomasi wortel dan tongkat. Tetapi sifatnya defensif, tidak ofensif, dan hanya akan digunakan ketika negara lain menerapkan sanksi kepada kami terlebih dahulu,” kata Cheng Xiaohe, seorang profesor studi internasional. di Universitas Renmin Cina.

Perusahaan asing semakin takut mereka akan menjadi pion yang dikurbankan dalam permainan catur politik, kata Joerg Wuttke, presiden Kamar Dagang Uni Eropa. Pakar China mengatakan undang-undang tersebut dapat meredam iklim investasi asing, tetapi pemerintah China akan menghitung ini adalah harga yang pantas dibayar untuk melindungi kepentingan negara.

Selanjutnya: Pemulihan Kinerja Perusahaan Batubara Diprediksi Melambat Usai Menguat di Kuartal I

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pusat Finansial dan Bayang-Bayang Surga Pajak
| Rabu, 24 Juni 2026 | 06:41 WIB

Pusat Finansial dan Bayang-Bayang Surga Pajak

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Nasib Rupiah Rabu Ini: Mampukah Bertahan dari Gempuran Dolar?
| Rabu, 24 Juni 2026 | 06:30 WIB

Nasib Rupiah Rabu Ini: Mampukah Bertahan dari Gempuran Dolar?

Rupiah melemah ke Rp17.859 per dolar AS pada Selasa. Simak mengapa inflasi AS bisa menyeret rupiah lebih dalam lagi.

Pasar Keuangan Bergejolak, Dana Kelolaan Reksadana Tergerus
| Rabu, 24 Juni 2026 | 06:15 WIB

Pasar Keuangan Bergejolak, Dana Kelolaan Reksadana Tergerus

Dana kelolaan atau asset under management (AUM) mayoritas produk reksadana menyusut pada Mei 2026 dibanding sebulan sebelumnya

Menjaga Kepercayaan Investor
| Rabu, 24 Juni 2026 | 06:10 WIB

Menjaga Kepercayaan Investor

Pada akhirnya, yang menentukan bukan hanya status MSCI, melainkan kemampuan menjaga kredibilitas dan kepercayaan investor secara berkelanjutan.

Bunga Tinggi Bisa Menekan Kinerja Ciputra Development (CTRA)
| Rabu, 24 Juni 2026 | 06:00 WIB

Bunga Tinggi Bisa Menekan Kinerja Ciputra Development (CTRA)

Kinerja PT Ciputra Development Tbk (CTRA)  ke depan akan dipengaruhi kebijakan moneter dan permintaan pasar

Demutualisasi BEI Mengubah Status Sekuritas
| Rabu, 24 Juni 2026 | 05:35 WIB

Demutualisasi BEI Mengubah Status Sekuritas

Selain bisa menghadirkan manfaat, demutualisasi bursa juga memberikan tantangan sendiri bagi perusahaan sekuritas.

Investasi Digital Dongkrak Biaya Operasional Bank
| Rabu, 24 Juni 2026 | 05:30 WIB

Investasi Digital Dongkrak Biaya Operasional Bank

Margin perbankan tertekan, bank memperkuat efisiensi dan pendapatan komisi​.                             

Penundaan Insentif Motor Listrik Bakal Menekan Penjualan
| Rabu, 24 Juni 2026 | 05:20 WIB

Penundaan Insentif Motor Listrik Bakal Menekan Penjualan

Pelaksanaan insentif yang sebelumnya diharapkan bergulir pada Juli 2026 diperkirakan baru dapat direalisasikan paling cepat pada Agustus 2026.

Risiko Naik, Bank Lebih Selektif Salurkan Kredit Channeling
| Rabu, 24 Juni 2026 | 05:00 WIB

Risiko Naik, Bank Lebih Selektif Salurkan Kredit Channeling

Penyaluran kredit bank lewat fintech capai Rp 108 T, tapi bank kini lebih ketat pilih mitra.             

MSCI Penentu Arah IHSG, Investor Siap-Siap Hadapi Skenario Ini
| Rabu, 24 Juni 2026 | 04:50 WIB

MSCI Penentu Arah IHSG, Investor Siap-Siap Hadapi Skenario Ini

IHSG mengakumulasi pelemahan 2,46% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 29,44%.

INDEKS BERITA

Terpopuler