Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Manipulasi Emas Antam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam). Tak hanya terjerat kasus korupsi, crazy rich Surabaya tersebut juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Tony Irfan mengatakan, dalam melakukan aksi korupsi, Budi Said tidak sendiri. Ia dibantu oleh broker emas Surabaya bernama Eksi Anggraeni, General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam bernama Abdul Hari Aviciena, dan sejumlah pegawai PT Antam.
