Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Manipulasi Emas Antam

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:47 WIB
Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Manipulasi Emas Antam
[ILUSTRASI. Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN]
Reporter: Bidara Pink | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID JAKARTA. Pengusaha Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam). Tak hanya terjerat kasus korupsi, crazy rich Surabaya tersebut juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Tony Irfan mengatakan, dalam melakukan aksi korupsi, Budi Said tidak sendiri. Ia dibantu oleh broker emas Surabaya bernama Eksi Anggraeni, General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam bernama Abdul Hari Aviciena, dan sejumlah pegawai PT Antam. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Realisasi Dana Desa Mencapai 99% dari Pagu
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:12 WIB

Realisasi Dana Desa Mencapai 99% dari Pagu

Kementerian Keuangan telah merealisasikan anggaran dana desa sebesar Rp 70,70 triliun hingga 19 Desember 2024

Kejagung Banding atas Putusan Harvey Moeis
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:08 WIB

Kejagung Banding atas Putusan Harvey Moeis

Alasan menyatakan banding terhadap lima terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat

Qatar dan Uni Emirat Minat Program 3 Juta Rumah
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:03 WIB

Qatar dan Uni Emirat Minat Program 3 Juta Rumah

Minat Timur Tengah membuat pemerintah optimistis, target program 3 juta rumah per tahun bakal tercapai

Hemat Dinas Tak Bernas
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 06:57 WIB

Hemat Dinas Tak Bernas

Kebijakan memangkas perjalanan dinas saja tak cukup, perbaikan tata kelola adalah menjadi hal yang utama

Mengerek Serapan Gabah dan Produksi 2025
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 06:45 WIB

Mengerek Serapan Gabah dan Produksi 2025

Arah kebijakan Pemerintah Indonesia selama lima tahun ke depan, salah satunya fokus pada stabilitas pasokan dan harga pangan

Pemerintah Pastikan Biaya Ibadah Haji 2025 Turun
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 06:34 WIB

Pemerintah Pastikan Biaya Ibadah Haji 2025 Turun

Pemerintah masih akan membahas biaya oenyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 dengan Komisi VIII DPR pekan depan

Bayar Utang Jatuh Tempo ke BI Lewat Debt Switch
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 06:27 WIB

Bayar Utang Jatuh Tempo ke BI Lewat Debt Switch

Nilai utang jatuh tempo pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) pada tahun 2025 mencapai Rp 100 triliun

Teliti Belanja Perpajakan Agar Tepat Sasaran
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 06:17 WIB

Teliti Belanja Perpajakan Agar Tepat Sasaran

Belanja perpajakan dalam APBN 2025 diproyeksi mencapai Rp 445,5 triliun, meningkat 11,4% dibanding proyeksi 2024

Menakar Kilau Emas di 2025, Sikap Fed Lebih Hawkish Jegal Kenaikan?
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 04:48 WIB

Menakar Kilau Emas di 2025, Sikap Fed Lebih Hawkish Jegal Kenaikan?

Kenaikan harga emas selama 2024 menjadi performa terbaiknya dalam 14 tahun terakhir. Simak outlook harga emas pada 2025!

IBFN Pindah Haluan Guna Benahi Kinerja
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 04:47 WIB

IBFN Pindah Haluan Guna Benahi Kinerja

Melongok profil dan strategi PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) yang mengubah bisnisnya menjadi penyedia alat angkut 

INDEKS BERITA

Terpopuler