ILUSTRASI. Sosialisasi stop rokok ilegal oleh Bea Cukai (8/9/2020). DOK/Bea Cukai
Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten produsen rokok kembali dihempas sentimen negatif. Pemerintah memutuskan kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun depan.
WHO sempat merekomendasikan pemerintah Indonesia agar menaikkan cukai rokok 25% setiap tahun. Tapi, pada tahun 2021, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok 17%.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG