Reporter: Intan Nirmala Sari
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten produsen rokok kembali dihempas sentimen negatif. Pemerintah memutuskan kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun depan.
WHO sempat merekomendasikan pemerintah Indonesia agar menaikkan cukai rokok 25% setiap tahun. Tapi, pada tahun 2021, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok 17%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.