KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah daerah berpeluang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan opsen pajak. Yang penting, wewenang baru ini tak disalahgunakan untuk mengeduk pendapatan dengan cara mencekik pebisnis di daerah.
Peluang bagi daerah untuk menggenjot PAD itu tertuang di Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD) yang kini tengah digodok pemerintah dan DPR. Senin (13/9), fraksi-fraksi DPR menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU ini (lihat tabel).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.