Daerah Bisa Genjot Pajak Kendaraan dan Mineral Lewat Skema Opsen

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah daerah berpeluang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan opsen pajak. Yang penting, wewenang baru ini tak disalahgunakan untuk mengeduk pendapatan dengan cara mencekik pebisnis di daerah.
Peluang bagi daerah untuk menggenjot PAD itu tertuang di Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD) yang kini tengah digodok pemerintah dan DPR. Senin (13/9), fraksi-fraksi DPR menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU ini (lihat tabel).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan