ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan masker usai menyampaikan penjelasan pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah daerah berpeluang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan opsen pajak. Yang penting, wewenang baru ini tak disalahgunakan untuk mengeduk pendapatan dengan cara mencekik pebisnis di daerah.
Peluang bagi daerah untuk menggenjot PAD itu tertuang di Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD) yang kini tengah digodok pemerintah dan DPR. Senin (13/9), fraksi-fraksi DPR menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU ini (lihat tabel).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.