Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca setahun regulasi terkait unitlink terbit, perusahaan-perusahaan asuransi telah melakukan registrasi ulang produk-produk unitlink yang selama ini sudah diperjualbelikan.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asep Iskandar mengungkapkan, hingga batas waktu 14 Maret 2023, semua perusahaan asuransi jiwa melakukan registrasi ulang produk unitlink mereka..
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG