KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca setahun regulasi terkait unitlink terbit, perusahaan-perusahaan asuransi telah melakukan registrasi ulang produk-produk unitlink yang selama ini sudah diperjualbelikan.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asep Iskandar mengungkapkan, hingga batas waktu 14 Maret 2023, semua perusahaan asuransi jiwa melakukan registrasi ulang produk unitlink mereka..
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.