ILUSTRASI. Petugas menempelkan tulisan pemberitahuan tidak melayani pembelian obat sirup penurun panas di salah satu apotek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/10/2022). Sejumlah apotek di daerah tersebut merespon dengan tidak memperjualbelikan obat sirup menyusul terbitnya surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 dari Kementerian Kesehatan tentang penghentian sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/nym.
Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Jaksa di pengadilan Jawa Timur menyatakan salah satu produsen obat di Indonesia yang memproduk sirup obat batuk, termasuk di antara produk yang menyebabkan kematian lebih dari 200 anak pada tahun lalu. Sirup obat tersebut menggunakan bahan-bahan dengan konsentrasi toksin hingga 99% dalam 70 batch obatnya.
Tuduhan jaksa ini ditujukan kepada produsen obat Afi Farma yang diajukan di pengadilan di Kediri, Provinsi Jawa Timur, tempat perusahaan tersebut bermarkas. Mengutip Reuters adalah pihak pertama yang melaporkan tuduhan bahwa perusahaan tersebut menggunakan bahan-bahan yang sangat beracun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.