Dalam Tiga Bulan, Aturan Co-Firing Biomassa PLTU Bakal Terbit, Harga Biomassa Diatur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam dua bulan hingga tiga bulan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merilis Peraturan Menteri (Permen) mengenai Co-Firing Biomassa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pemerintah berharap hadirnya aturan tersebut dapat segera mempercepat pencapaian EBT khususnya pada sub sektor ketenagalistrikan.
Sejauh ini, pemerintah tidak mendengar adanya pendapat yang berpotensi membatalkan aturan dengan alasan biomassa tidak masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). "Biomassa sebagai bahan bakar pada co-firing itu sudah jelas EBT," kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana kepada KONTAN, Senin (19/4).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.