Dalam Tiga Bulan, Aturan Co-Firing Biomassa PLTU Bakal Terbit, Harga Biomassa Diatur
Rabu, 21 April 2021 | 06:53 WIB
ILUSTRASI. Aturan tersebut untuk mempercepat pencapaian EBT khususnya pada sub sektor ketenagalistrikan.
Reporter: Intan Nirmala Sari
| Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam dua bulan hingga tiga bulan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merilis Peraturan Menteri (Permen) mengenai Co-Firing Biomassa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pemerintah berharap hadirnya aturan tersebut dapat segera mempercepat pencapaian EBT khususnya pada sub sektor ketenagalistrikan.
Sejauh ini, pemerintah tidak mendengar adanya pendapat yang berpotensi membatalkan aturan dengan alasan biomassa tidak masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). "Biomassa sebagai bahan bakar pada co-firing itu sudah jelas EBT," kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana kepada KONTAN, Senin (19/4).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.