Dana Desa Rp 36 triliun digeser untuk padat karya

Rabu, 05 Agustus 2020 | 06:10 WIB
Dana Desa Rp 36 triliun digeser untuk padat karya
[]
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) akan menggelontorkan Dana Desa sebesar Rp 36 triliun untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dana ini merupakan 50% dari total alokasi Dana Desa tahun ini sebesar Rp 72 triliun.

Dana tersebut bersumber dari alokasi Dana Desa yang diperkirakan akan tersisa dalam penyaluran hingga Desember mendatang. Adapun, selain program ini, sebelumnya Dana Desa juga sudah dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Fokusnya dipergunakan untuk padat karya tunai desa. Kami harapkan pada bulan Agustus - September sudah berjalan sepenuhnya," ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers, Selasa (4/8).

Abdul Halim menyatakan, PKTD bisa menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi meningkatnya pengangguran terbuka di desa akibat virus Covid-19. PKTD diperkirakan bisa menampung hingga 5,2 juta orang selama dua bulan.

Dengan penyerapan tenaga kerja tersebut, diharapkan bisa mengurangi jumlah pengangguran yang bertambah akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka pengangguran terbuka di desa hingga Februari 2020 lalu sebesar 2,18 juta orang.

Pemerintah memprediksi pandemi Covid-19, menyebabkan tambahan jumlah keluarga miskin. Tidak hanya masyarakat yang bekerja di desa, masyarakat kota yang kehilangan pekerjaan pun banyak yang kembali ke desa sehingga menjadi pengangguran.

Karena itu PKTD memprioritaskan pada pengangguran, kelompok miskin, dan kelompok marjinal lainnya. PKTD akan dilaksanakan selama dua bulan dan ditargetkan dapat memberikan penghasilan sebesar Rp 3,5 juta per orang, dalam dua bulan.

"Strateginya ialah bekerja penuh waktu 5 hari seminggu selama 7 jam per hari, tiap pekerja bekerja 35 hari sepanjang Agustus - September," jelas Abdul Halim.

Adapun pola pengupahan akan dilakukan secara harian. Dalam PKTD proporsi upah lebih dari 50% dari biaya kegiatan yang dirancang agar menyerap banyak tenaga kerja.

Harus produktif

Dalam pelaksanaan PKTD ini bisa melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat. Seperti dicontohkan dalam surat edaran, Bumdes dapat dijadikan offtaker bagi komoditas desa untuk dijual kembali, atau Bumdes melakukan penanaman tanaman pangan di lahan kosong milik desa. PKTD juga dapat dilakukan di industri pariwisata seperti pembersihan area wisata.

Ekonom INDEF Enny Sri Hartati berharap kebijakan PKTD tak terjebak pada kegiatan konsumtif tapi produktif. Pasalnya ia melihat selama ini program Dana Desa digunakan untuk program seperti pembangunan jalan, pembangunan gapura, dan hal yang sifatnya konsumtif.

Enny mendorong PKTD masuk dalam kegiatan produktif. "Padat karya tunai itu seperti membangun jalan desa, membangun gapura tidak punya multiplier effect yang signifikan," ujar Enny..

PKTD dapat digunakan lebuh luas. Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini yang membutuhkan efek jangka panjang.

Salah satu yang dapat dilakukan adalah berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi desa dan mendorong kompetensi desa sehingga memberikan nilai ekonomi lebih.    

Bagikan

Berita Terbaru

Ada Penyesuaian Laporan Keuangan, Laba ADHI Berbalik Jadi Rugi pada 2024
| Selasa, 07 April 2026 | 13:43 WIB

Ada Penyesuaian Laporan Keuangan, Laba ADHI Berbalik Jadi Rugi pada 2024

Untuk setahun penuh 2024, ADHI mencatatkan rugi tahun berjalan sebesar Rp 60,09 miliar dari awalnya laba sebesar Rp 281,15 miliar.

Kilang Asia dan Eropa Berebut Sumber Minyak Mentah, Pasokan Seret Harga Membengkak
| Selasa, 07 April 2026 | 11:00 WIB

Kilang Asia dan Eropa Berebut Sumber Minyak Mentah, Pasokan Seret Harga Membengkak

Imbas penutupan Selat Hormuz, sejumlah cekungan migas yang masih menyimpan harapan menjadi rebutan berbagai negara.

Melihat Peluang di Musim Pembayaran Dividen di Kuartal II-2026
| Selasa, 07 April 2026 | 10:00 WIB

Melihat Peluang di Musim Pembayaran Dividen di Kuartal II-2026

Analis menyebut bahwa saham dengan dividend yield yang tinggi umumnya berasal dari sektor komoditas dan perbankan.

Konflik AS-Iran Masih Jadi Pemicu, IHSG Selasa (7/4) Berpotensi Sideways
| Selasa, 07 April 2026 | 07:44 WIB

Konflik AS-Iran Masih Jadi Pemicu, IHSG Selasa (7/4) Berpotensi Sideways

IHSG Senin (6/4) turun 0,53%, dipicu konflik global dan rilis daftar HSC. Analis membeberkan potensi risiko yang perlu diwaspadai investor.

Laba MAPI Melonjak 26%, Cek Rekomendasi Sahamnya
| Selasa, 07 April 2026 | 07:34 WIB

Laba MAPI Melonjak 26%, Cek Rekomendasi Sahamnya

Laba bersih MAPI melonjak 26,22% pada 2025. Terungkap, iPhone 17 dan musim liburan akhir tahun jadi pendorong utama. Simak detail performa MAPI!

Sejumlah Risiko Masih Membayangi Kinerja Emiten LQ45
| Selasa, 07 April 2026 | 07:24 WIB

Sejumlah Risiko Masih Membayangi Kinerja Emiten LQ45

Suku bunga tinggi, rupiah melemah, dan geopolitik Timur Tengah jadi bayangan. Pahami risiko yang bisa menekan kinerja LQ45 tahun ini.

Pemerintah Siap Memperbaiki 400.000 Unit Rumah
| Selasa, 07 April 2026 | 07:08 WIB

Pemerintah Siap Memperbaiki 400.000 Unit Rumah

Presiden Prabowo turut memberikan arahan agar pemanfaatan lahan negara di kawasan strategis perkotaan dioptimalkan untuk pembangunan rumah susun.

Sentralisasi BPK Berimplikasi Serius
| Selasa, 07 April 2026 | 07:04 WIB

Sentralisasi BPK Berimplikasi Serius

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan perhitungan kerugian negara berpotensi tidak sah apabila tidak merujuk hasil audit BPK

Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Maksimal 13%
| Selasa, 07 April 2026 | 07:01 WIB

Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Maksimal 13%

Pemerintah menunda kenaikan tarif batas atas namun mengerek fuel surcharge menjadi 38% lantaran harga avtur melonjak

148 Kapal Pertamina Memasok BBM dan Elpiji
| Selasa, 07 April 2026 | 06:57 WIB

148 Kapal Pertamina Memasok BBM dan Elpiji

Hingga saat ini, operasional distribusi energi, khususnya untuk menjangkau wilayah 3T didukung oleh 148 kapal.

INDEKS BERITA

Terpopuler