Dana Desa Rp 36 triliun digeser untuk padat karya

Rabu, 05 Agustus 2020 | 06:10 WIB
Dana Desa Rp 36 triliun digeser untuk padat karya
[]
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) akan menggelontorkan Dana Desa sebesar Rp 36 triliun untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dana ini merupakan 50% dari total alokasi Dana Desa tahun ini sebesar Rp 72 triliun.

Dana tersebut bersumber dari alokasi Dana Desa yang diperkirakan akan tersisa dalam penyaluran hingga Desember mendatang. Adapun, selain program ini, sebelumnya Dana Desa juga sudah dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Fokusnya dipergunakan untuk padat karya tunai desa. Kami harapkan pada bulan Agustus - September sudah berjalan sepenuhnya," ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers, Selasa (4/8).

Abdul Halim menyatakan, PKTD bisa menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi meningkatnya pengangguran terbuka di desa akibat virus Covid-19. PKTD diperkirakan bisa menampung hingga 5,2 juta orang selama dua bulan.

Dengan penyerapan tenaga kerja tersebut, diharapkan bisa mengurangi jumlah pengangguran yang bertambah akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka pengangguran terbuka di desa hingga Februari 2020 lalu sebesar 2,18 juta orang.

Pemerintah memprediksi pandemi Covid-19, menyebabkan tambahan jumlah keluarga miskin. Tidak hanya masyarakat yang bekerja di desa, masyarakat kota yang kehilangan pekerjaan pun banyak yang kembali ke desa sehingga menjadi pengangguran.

Karena itu PKTD memprioritaskan pada pengangguran, kelompok miskin, dan kelompok marjinal lainnya. PKTD akan dilaksanakan selama dua bulan dan ditargetkan dapat memberikan penghasilan sebesar Rp 3,5 juta per orang, dalam dua bulan.

"Strateginya ialah bekerja penuh waktu 5 hari seminggu selama 7 jam per hari, tiap pekerja bekerja 35 hari sepanjang Agustus - September," jelas Abdul Halim.

Adapun pola pengupahan akan dilakukan secara harian. Dalam PKTD proporsi upah lebih dari 50% dari biaya kegiatan yang dirancang agar menyerap banyak tenaga kerja.

Harus produktif

Dalam pelaksanaan PKTD ini bisa melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat. Seperti dicontohkan dalam surat edaran, Bumdes dapat dijadikan offtaker bagi komoditas desa untuk dijual kembali, atau Bumdes melakukan penanaman tanaman pangan di lahan kosong milik desa. PKTD juga dapat dilakukan di industri pariwisata seperti pembersihan area wisata.

Ekonom INDEF Enny Sri Hartati berharap kebijakan PKTD tak terjebak pada kegiatan konsumtif tapi produktif. Pasalnya ia melihat selama ini program Dana Desa digunakan untuk program seperti pembangunan jalan, pembangunan gapura, dan hal yang sifatnya konsumtif.

Enny mendorong PKTD masuk dalam kegiatan produktif. "Padat karya tunai itu seperti membangun jalan desa, membangun gapura tidak punya multiplier effect yang signifikan," ujar Enny..

PKTD dapat digunakan lebuh luas. Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini yang membutuhkan efek jangka panjang.

Salah satu yang dapat dilakukan adalah berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi desa dan mendorong kompetensi desa sehingga memberikan nilai ekonomi lebih.    

Bagikan

Berita Terbaru

ASEAN Bersatu Amankan Pasokan Energi di Tengah Eskalasi Iran-AS pada KTT Cebu
| Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:07 WIB

ASEAN Bersatu Amankan Pasokan Energi di Tengah Eskalasi Iran-AS pada KTT Cebu

Konflik Iran-AS memicu krisis energi global. ASEAN bersatu di KTT Cebu untuk membentengi kawasan. Cari tahu langkah konkretnya!

Kemkeu Pastikan Tak Pangkas Independensi OJK
| Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:37 WIB

Kemkeu Pastikan Tak Pangkas Independensi OJK

Menturut Kemkeu, PMK Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan anggaran OJK

Sebanyak 138 Kloter Haji Terbang ke Arab Saudi
| Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:08 WIB

Sebanyak 138 Kloter Haji Terbang ke Arab Saudi

Sebanyak 132 kloter dengan 52.343 jemaah di antaranya, telah tiba di Madinah dan secara bertahap    

Fiskal Makin Terjepit Kurs dan Harga Minyak
| Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:59 WIB

Fiskal Makin Terjepit Kurs dan Harga Minyak

Fluktuasi harga minyak dan pelemahan nilai tukar rupiah, memberi kontribusi terhadap defisit anggaran

Tips Investasi Ala Direktur Sucor AM Dimas Yusuf: Ada Peluang di Balik Koreksi
| Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:56 WIB

Tips Investasi Ala Direktur Sucor AM Dimas Yusuf: Ada Peluang di Balik Koreksi

Pasar modal sedang terkoreksi? Direktur Sucor AM melihat ini sebagai peluang emas. Simak strateginya

Bayar Pajak dan Lapor SPT Badan Lebih Longgar
| Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:44 WIB

Bayar Pajak dan Lapor SPT Badan Lebih Longgar

Tak hanya pelaporan SPT, Ditjen Pajak juga relaksasi pembayaran pajak badan hingga 31 Mei           

Tertekan dari Berbagai Penjuru, Rupiah Tertinggal dari Valuta Asia Lain
| Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:34 WIB

Tertekan dari Berbagai Penjuru, Rupiah Tertinggal dari Valuta Asia Lain

Rupiah terus anjlok, bukan hanya karena gejolak global. Ada masalah struktural di balik kejatuhan terdalam di Asia. 

Nasib Bitcoin Setelah The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Harus Apa?
| Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:29 WIB

Nasib Bitcoin Setelah The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Harus Apa?

 Suku bunga The Fed yang tinggi tingkatkan opportunity cost. Pelajari risiko dan mitigasinya sebelum berinvestasi.

Lingkaran Setan
| Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:10 WIB

Lingkaran Setan

Stabilisasi pasar keuangan bergantung kemampuan pemerintah menjaga kredibilitas fiskal dan memperbaiki kualitas pertumbuhan ekonomi domestik.

Hobi Dahulu, Cuan Kemudian
| Sabtu, 02 Mei 2026 | 05:05 WIB

Hobi Dahulu, Cuan Kemudian

Tren mengoleksi kartu Pokemon kembali memanas saat ini setelah pecahnya rekor harga penjualan tertinggi.

INDEKS BERITA

Terpopuler