KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah kembali mengalokasikan anggaran dana otonomi khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat untuk tahun depan. Bahkan, sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2021, porsi dana Otsus terhadap dana alokasi umum (DAU) periode tahun 2022 hingga tahun 2041 lebih tinggi.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, pemerintah mengalokasikan dana Otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 8,5 triliun. Angka ini lebih besar 12,6% ketimbang outlook APBN 2021 yang sebesar Rp 7,6 triliun.
