ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menempatkan dana di tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam Rangka Pelaksanan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Beleid itu mengatur bagian dari dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut ditempatkan di bank umum atau Himbara berdasarkan usulan permintaan dari bank umum mitra. "Penempatan dana kami teruskan, di Himbara mungkin tidak. Tapi, di bank pembangunan daerah (BPD) kami masih terus lakukan," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pekan lalu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.