Dana PEN Tidak Ditaruh di Tiga Bank BUMN Lagi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menempatkan dana di tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam Rangka Pelaksanan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Beleid itu mengatur bagian dari dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut ditempatkan di bank umum atau Himbara berdasarkan usulan permintaan dari bank umum mitra. "Penempatan dana kami teruskan, di Himbara mungkin tidak. Tapi, di bank pembangunan daerah (BPD) kami masih terus lakukan," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan