Berita Regulasi

Dana Penanggulangan Bencana Bakal Dikelola Lewat BLU

Selasa, 24 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Dana Penanggulangan Bencana Bakal Dikelola Lewat BLU

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulaiĀ  membentuk dana bersama penanggulangan bencana untuk memperkuat kesiapan penanganan bencana. IniĀ  tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2021.

Rencananya, dana bersama penanggulangan bencana ini akan dikumpulkan dari berbagai sumber termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah. Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan kepada KONTAN, Senin (23/8) menjelaskan kebijakan ini untuk memperkuat dana bencana, karena dana bersama ini berasal dari kumpulan pendanaan bencana dari berbagai sumber.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru