Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulaiĀ membentuk dana bersama penanggulangan bencana untuk memperkuat kesiapan penanganan bencana. IniĀ tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2021.
Rencananya, dana bersama penanggulangan bencana ini akan dikumpulkan dari berbagai sumber termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah. Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan kepada KONTAN, Senin (23/8) menjelaskan kebijakan ini untuk memperkuat dana bencana, karena dana bersama ini berasal dari kumpulan pendanaan bencana dari berbagai sumber.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.