KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai membentuk dana bersama penanggulangan bencana untuk memperkuat kesiapan penanganan bencana. Ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2021.
Rencananya, dana bersama penanggulangan bencana ini akan dikumpulkan dari berbagai sumber termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah. Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan kepada KONTAN, Senin (23/8) menjelaskan kebijakan ini untuk memperkuat dana bencana, karena dana bersama ini berasal dari kumpulan pendanaan bencana dari berbagai sumber.
