KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai membentuk dana bersama penanggulangan bencana untuk memperkuat kesiapan penanganan bencana. Ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2021.
Rencananya, dana bersama penanggulangan bencana ini akan dikumpulkan dari berbagai sumber termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah. Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan kepada KONTAN, Senin (23/8) menjelaskan kebijakan ini untuk memperkuat dana bencana, karena dana bersama ini berasal dari kumpulan pendanaan bencana dari berbagai sumber.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan