Berita Ekonomi Makro

Dana Perbaikan Jalan Rusak di Daerah Rp 14,9 Triliun

Senin, 15 Mei 2023 | 07:10 WIB
Dana Perbaikan Jalan Rusak di Daerah Rp 14,9 Triliun

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Viral jalan rusak di Lampung bergaung hingga Istana Negara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Inpres tersebut terbit pada 16 Maret 2023.

Dengan beleid ini, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk mengambil alih proyek perbaikan jalan rusak di daerah demi mendorong perekonomian daerah tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru