Danantara Minta BUMN Tunda RUPS & Aksi Korporasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan instruksi terkait penundaan seluruh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN dan aksi korporasi BUMN, kecuali BUMN yang berbentuk perusahaan publik/terbuka (Tbk).
Instruksi tersebut tercantum dalam surat arahan BPI Danantara bernomor S-027/DI-BP/V/2025 terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN dan anak usaha BUMN, tertanggal 5 Mei 2025.
