Darma Henwa Dapat Restu Perpanjangan Utang Usaha Rp 702,73 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten jasa pertambangan PT Darma Henwa Tbk (DEWA) memperoleh persetujuan perpanjangan jatuh tempo pembayaran utang terhadap PT Madhani Talatah Nusantara. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan amandemen pertama atas perjanjian penyelesaian utang, pada 17 September 2024.
Waktu jatuh tempo pembayaran utang tersebut, diperpanjang selama enam bulan sejak penandatanganan tersebut. Dengan begitu, tenggat waktu terbaru pembayaran kewajiban terhadap Madhani Talatah Nusantara jatuh pada Maret 2025.
