Darma Henwa Dapat Restu Perpanjangan Utang Usaha Rp 702,73 Miliar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten jasa pertambangan PT Darma Henwa Tbk (DEWA) memperoleh persetujuan perpanjangan jatuh tempo pembayaran utang terhadap PT Madhani Talatah Nusantara. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan amandemen pertama atas perjanjian penyelesaian utang, pada 17 September 2024.
Waktu jatuh tempo pembayaran utang tersebut, diperpanjang selama enam bulan sejak penandatanganan tersebut. Dengan begitu, tenggat waktu terbaru pembayaran kewajiban terhadap Madhani Talatah Nusantara jatuh pada Maret 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.