Berita

Dasar Aturan Kontrak Asuransi Digugat di MK

Rabu, 31 Mei 2023 | 05:10 WIB
Dasar Aturan Kontrak Asuransi Digugat di MK

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Ini adalah beleid yang menjadi dasar aturan kontrak asuransi. Pemeriksaan pendahuluan sudah digelar Senin (29/5).

Mengutip laman resmi MK, uji materiil terhadap pasal 251 KUHD tersebut diajukan oleh seorang karyawan swasta, Leonardo Siahaan. Gugatan tersebut dicatat dengan nomor perkara 52/PUU-XXI/2023.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.134,72
0.24%
17,30
LQ45
903,33
0.51%
4,58
USD/IDR
16.202
-0,45
EMAS
1.313.000
0,38%