KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Ini adalah beleid yang menjadi dasar aturan kontrak asuransi. Pemeriksaan pendahuluan sudah digelar Senin (29/5).
Mengutip laman resmi MK, uji materiil terhadap pasal 251 KUHD tersebut diajukan oleh seorang karyawan swasta, Leonardo Siahaan. Gugatan tersebut dicatat dengan nomor perkara 52/PUU-XXI/2023.
