Reporter: Ferry Saputra | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Ini adalah beleid yang menjadi dasar aturan kontrak asuransi. Pemeriksaan pendahuluan sudah digelar Senin (29/5).
Mengutip laman resmi MK, uji materiil terhadap pasal 251 KUHD tersebut diajukan oleh seorang karyawan swasta, Leonardo Siahaan. Gugatan tersebut dicatat dengan nomor perkara 52/PUU-XXI/2023.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.