Data Domisili Investor Ditutup, Aksi Asing Sulit Dilihat

Selasa, 28 Juni 2022 | 08:07 WIB
Data Domisili Investor Ditutup, Aksi Asing Sulit Dilihat
[ILUSTRASI. Petugas kebersihan melintasi layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.]
Reporter: Kenia Intan | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menutup kode domisili investor mulai hari ini, Senin (27/6). Otoritas bursa saham mengambil langkah ini untuk menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Pengamat pasar modal William Hartanto, memperkirakan, kebijakan penutupan kode domisili investor itu dapat berdampak negatif dalam jangka pendek. Mengingat, pelaku pasar yang menggunakan data tersebut cukup banyak. "Akan semakin berkurang sumber data yang berfungsi meningkatkan akurasi," kata William, Senin (27/6).

Selama ini data foreign net buy atau sell digunakan untuk menambah akurasi dalam membuat keputusan beli atau jual karena investor asing dianggap lebih mampu menggerakkan harga saham.

Dengan begitu, pasar harus beradaptasi kembali seperti saat BEI menutup data kode broker dalam transaksi real time Desember lalu.

"Dan karena perlu adaptasi, maka kemungkinan transaksi akan sedikit menurun," imbuh William. Penerapan aturan ini berpotensi menekan maksimal 10% dari rata-rata transaksi harian bursa dan memberatkan pergerakan harga.

Merujuk data  BEI, kemarin, rata-rata volume perdagangan harian sebanyak 23,79 miliar saham, turun dari sebelumnya 23,82 miliar. Sedangkan rata-rata nilai transaksi turun menjadi Rp 16,19 triliun dari sebelumnya Rp 16,23 triliun.

Analis Binaartha Sekuritas, Ivan Rosanova, menambahkan, penutupan kode broker yang disusul dengan penutupan kode domisili investor diprediksi tidak akan berpengaruh signifikan. Pelaku pasar  tetap bisa mencermati  orderbook guna membaca kondisi bid dan offer serta done summary untuk mencari harga pasar terbaik dalam sehari perdagangan.

"Dengan penutupan data tersebut, baik investor maupun trader sebetulnya bisa mulai memanfaatkan analisis secara teknikal untuk mengidentifikasi momentum dan tren harga saham serta membuat suatu perencanaan trading yang matang dengan pembatasan risiko," kata dia.

Alhasil, pelaku pasar tidak membeli suatu saham hanya berdasarkan langkah asing dan mengetahui batas risiko yang dapat ditanggung.

Bicara soal peraturan di bursa, BEI juga tengah mengkaji wacana pengembalian jam perdagangan bursa seperti sebelum pandemi serta mengembalikan aturan auto rejection simetris.

Kata William, ini merupakan momentum tepat memberlakukan kembali peraturan sebelumnya. Auto rejection bawah (ARB) yang dibatasi hanya 7% akan membuat saham dengan sentimen negatif akan lebih lama mencapai kondisi jenuh jual. Sedangkan pelonggaran jam bursa memberi waktu bagi pelaku pasar untuk memilih saham. Oleh karenanya, jika peraturan perdagangan kembali normal, akan membawa sentimen positif.

Berbeda, Ivan menilai bahwa naiknya kasus Covid-19 menyebabkan rencana normalisasi perlu dievaluasi lagi.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi
| Kamis, 27 November 2025 | 10:00 WIB

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi

PetroChina International Jabung Ltd. merupakan produsen migas terbesar ke-9 di Indonesia, dengan produksi 58 MBOEPD pada 2024.

Cek Kesehatan Korporasi Mendorong Kinerja DGNS Lebih Sehat
| Kamis, 27 November 2025 | 09:37 WIB

Cek Kesehatan Korporasi Mendorong Kinerja DGNS Lebih Sehat

Manajemen menargetkan pemulihan profitabilitas pada 2026 lewat efisiensi biaya, perluasan jaringan layanan, serta penguatan portofolio. 

Tambah Portofolio, PPRE Menggaet Kontrak Tambang Baru di Halmahera
| Kamis, 27 November 2025 | 09:33 WIB

Tambah Portofolio, PPRE Menggaet Kontrak Tambang Baru di Halmahera

Kontrak itu memperkuat langkah PPRE dalam menghadirkan operasional pertambangan yang efektif, aman, dan berkelanjutan. 

Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP
| Kamis, 27 November 2025 | 09:24 WIB

Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP

Perkembangan proses hukum ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun layanan bisnis PTPP.  

Rumor ANZ Jual PNBN ke Mu'min Ali Gunawan, Angkat Saham Panin Group
| Kamis, 27 November 2025 | 07:58 WIB

Rumor ANZ Jual PNBN ke Mu'min Ali Gunawan, Angkat Saham Panin Group

Semestinya kalau informasi tersebut benar, ANZ maupun Panin Financial berkewajiban melaporkan perubahan itu kepada publik dan otoritas.

Industri Ban Tertekan Kebijakan Trump, Pasar Domestik yang Suram Hingga Laba Tertekan
| Kamis, 27 November 2025 | 07:53 WIB

Industri Ban Tertekan Kebijakan Trump, Pasar Domestik yang Suram Hingga Laba Tertekan

Amerika Serikat (AS) merupakan pasar ekspor ban terbesar bagi Indonesia, dengan porsi mencapai 40%-45%.

Kasus Pajak
| Kamis, 27 November 2025 | 07:05 WIB

Kasus Pajak

Jadi pekerjaan rumah pemerintah untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat ditengah marak kasus korupsi pajak.

Mengukur Kerugian Akuisisi di Kasus ASDP
| Kamis, 27 November 2025 | 07:00 WIB

Mengukur Kerugian Akuisisi di Kasus ASDP

Kasus korupsi di ASDP yang melibatkan para mantan petinggi BUMN ini merupakan ujian integritas dan kualitas pengambilan keputusan.​

Harga Saham DNAR Lompat Kodok, Begini Kata Direktur OK Bank Soal Upaya Mengerek Modal
| Kamis, 27 November 2025 | 06:57 WIB

Harga Saham DNAR Lompat Kodok, Begini Kata Direktur OK Bank Soal Upaya Mengerek Modal

Lonjakan harga saham PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) seiring rencana OJK mengubah aturan permodalan bank umum.

Tekanan Jual Saham Mantan MSCI Mulai Mereda
| Kamis, 27 November 2025 | 06:57 WIB

Tekanan Jual Saham Mantan MSCI Mulai Mereda

Setelah aksi jual mulai reda, analis menilai terdapat peluang rebound di saham-saham yang keluar dari MSCI

INDEKS BERITA

Terpopuler