KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menutup kode domisili investor mulai hari ini, Senin (27/6). Otoritas bursa saham mengambil langkah ini untuk menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Pengamat pasar modal William Hartanto, memperkirakan, kebijakan penutupan kode domisili investor itu dapat berdampak negatif dalam jangka pendek. Mengingat, pelaku pasar yang menggunakan data tersebut cukup banyak. "Akan semakin berkurang sumber data yang berfungsi meningkatkan akurasi," kata William, Senin (27/6).
Selama ini data foreign net buy atau sell digunakan untuk menambah akurasi dalam membuat keputusan beli atau jual karena investor asing dianggap lebih mampu menggerakkan harga saham.
Dengan begitu, pasar harus beradaptasi kembali seperti saat BEI menutup data kode broker dalam transaksi real time Desember lalu.
"Dan karena perlu adaptasi, maka kemungkinan transaksi akan sedikit menurun," imbuh William. Penerapan aturan ini berpotensi menekan maksimal 10% dari rata-rata transaksi harian bursa dan memberatkan pergerakan harga.
Merujuk data BEI, kemarin, rata-rata volume perdagangan harian sebanyak 23,79 miliar saham, turun dari sebelumnya 23,82 miliar. Sedangkan rata-rata nilai transaksi turun menjadi Rp 16,19 triliun dari sebelumnya Rp 16,23 triliun.
Analis Binaartha Sekuritas, Ivan Rosanova, menambahkan, penutupan kode broker yang disusul dengan penutupan kode domisili investor diprediksi tidak akan berpengaruh signifikan. Pelaku pasar tetap bisa mencermati orderbook guna membaca kondisi bid dan offer serta done summary untuk mencari harga pasar terbaik dalam sehari perdagangan.
"Dengan penutupan data tersebut, baik investor maupun trader sebetulnya bisa mulai memanfaatkan analisis secara teknikal untuk mengidentifikasi momentum dan tren harga saham serta membuat suatu perencanaan trading yang matang dengan pembatasan risiko," kata dia.
Alhasil, pelaku pasar tidak membeli suatu saham hanya berdasarkan langkah asing dan mengetahui batas risiko yang dapat ditanggung.
Bicara soal peraturan di bursa, BEI juga tengah mengkaji wacana pengembalian jam perdagangan bursa seperti sebelum pandemi serta mengembalikan aturan auto rejection simetris.
Kata William, ini merupakan momentum tepat memberlakukan kembali peraturan sebelumnya. Auto rejection bawah (ARB) yang dibatasi hanya 7% akan membuat saham dengan sentimen negatif akan lebih lama mencapai kondisi jenuh jual. Sedangkan pelonggaran jam bursa memberi waktu bagi pelaku pasar untuk memilih saham. Oleh karenanya, jika peraturan perdagangan kembali normal, akan membawa sentimen positif.
Berbeda, Ivan menilai bahwa naiknya kasus Covid-19 menyebabkan rencana normalisasi perlu dievaluasi lagi.