Data Pribadi Rawan Disalagunakan, OJK Bakal Rilis Aturan Baru Fintech P2P- Lending
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 08:14 WIB
ILUSTRASI. Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. DOK/OJK
Reporter: Maizal Walfajri
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa keuangan (OJK) bakalan merilis aturan main bagi fintech P2P lending. Salah satu yang menjadi fokus dalam revisi tersebut adalah soal perlindungan data pribadi.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menyebutkan, regulator industri keuangan ini akan memasukkan sejumlah ketentuan baru yang belum diatur dalam POJK No 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.