Berita Regulasi

Data Pribadi Rawan Disalagunakan, OJK Bakal Rilis Aturan Baru Fintech P2P- Lending

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 08:14 WIB
Data Pribadi Rawan Disalagunakan, OJK Bakal Rilis Aturan Baru Fintech P2P- Lending

ILUSTRASI. Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. DOK/OJK

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa keuangan (OJK) bakalan merilis aturan main bagi fintech P2P lending. Salah satu yang menjadi fokus dalam revisi tersebut adalah soal perlindungan data pribadi.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menyebutkan, regulator industri keuangan ini akan memasukkan sejumlah ketentuan baru yang belum diatur dalam POJK No 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru