Data Pribadi Rawan Disalagunakan, OJK Bakal Rilis Aturan Baru Fintech P2P- Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa keuangan (OJK) bakalan merilis aturan main bagi fintech P2P lending. Salah satu yang menjadi fokus dalam revisi tersebut adalah soal perlindungan data pribadi.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menyebutkan, regulator industri keuangan ini akan memasukkan sejumlah ketentuan baru yang belum diatur dalam POJK No 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.